Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Kembali Terjerat Narkoba 26 Kg, Residivis di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

TANGERANG, Cinta-news.com — Pengalaman pahit mendekam di balik dinginnya jeruji besi selama 8 tahun 6 bulan rupanya sama sekali belum sanggup mengetuk hati nurani maupun menghentikan langkah seorang residivis kawakan berinisial DL untuk bertobat dari jalan kejahatan.

Bahkan, sosok pria yang tidak pernah kapok belajar dari kesalahan masa lalunya ini justru terpaksa melangkah semakin dekat menuju jurang kematian setelah penegak hukum kembali menyeretnya ke meja hijau akibat keterlibatannya dalam pusaran sindikat peredaran gelap narkoba skala raksasa.

Residivis di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Maka dari itu, institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang tanpa ragu-ragu melayangkan tuntutan vonis pidana mati yang amat mengerikan terhadap Residivis DL bersama seorang rekan seperjuangannya di dunia hitam yang berinisial MS.

Selanjutnya, tim penuntut umum melantunkan secara lantang amar tuntutan hukuman maksimal tersebut tepat saat berlangsungnya persidangan panas di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Selasa (27/10/2026).

Sebab, pihak kejaksaan berhasil membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa kedua Residivis ini secara aktif mengendalikan gudang penyimpanan serta menyebarkan pasokan haram berupa puluhan kilogram sabu-sabu plus ribuan butir pil psikotropika bahaya tinggi.

Lantas, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, membeberkan secara langsung bahwasanya tim penuntut umum mengambil opsi sanksi paling berat ini setelah membedah dan mempertimbangkan seluruh konstruksi fakta hukum yang terungkap secara benderang selama persidangan berjalan.

“Selanjutnya, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mantap mengajukan tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa ini usai menimbang secara cermat seluruh fakta yang mencuat di ruang sidang, mulai dari deretan keterangan saksi, pengakuan jujur terdakwa, alat bukti surat, hingga gunungan barang bukti yang tersaji di meja hijau,” ungkap Fardana lewat keterangan tertulis resminya pada hari Selasa (27/10/2026).

Peran Residivis

Lalu, pembuktian mendalam di hadapan majelis hakim berhasil menelanjangi rincian peran dari kedua Residivis yang rupanya memiliki pembagian tugas cukup terorganisir dalam mengoperasikan skema penyimpanan serta distribusi barang haram tersebut.

Oleh sebab itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, langsung membedah secara gamblang mengenai porsi keterlibatan serta tindakan nekat dari masing-masing terdakwa di dalam jaringan.

“Selanjutnya, MS terbukti kuat membantu proses pengamanan dan penyimpanan tumpukan narkotika di dalam kediaman pribadinya, yang mana seluruh barang haram tersebut terhubung langsung dengan jaringan bisnis milik DL; sementara itu, DL sendiri memegang kemudi utama dalam peredaran dan tercatat sudah dua kali mengotak-atik transaksi narkotika,” beber Feraldy saat menjelaskan perkara.

Bahkan, dalam penanganan kasus masif ini, aparat penegak hukum sukses menyita tumpukan barang bukti yang luar biasa fantastis berupa kristal sabu seberat 26,29 kilogram yang terbungkus rapi dalam 20 kemasan teh China, beberapa bungkus paket sabu siap edar, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five (H5) berdaya rusak tinggi.

Sehingga, Feraldy berpandangan bahwa skala barang bukti yang begitu raksasa beserta kadar keterlibatan aktif dari kedua pelaku mengindikasikan betapa dahsyatnya ancaman dan keseriusan kejahatan narkotika yang telah mereka tancapkan di tengah masyarakat.

Alhasil, pihak penuntut umum sangat meyakini bahwa langkah mengajukan tuntutan hukuman mati merupakan keputusan yang paling sepadan agar bisa menyeimbangi skala kejahatan luar biasa yang sudah para Residivis perbuat.

Hal yang Memberatkan Hukuman

Selanjutnya, dalam susunan pertimbangan hukum yang dirancang secara matang, tim jaksa penuntut umum (JPU) turut membeberkan deretan kondisi memberatkan yang semakin mengunci nasib kedua terdakwa di ujung tanduk eksekusi.

Bahkan, rekam jejak kepolisian dan pengadilan secara terang benderang menunjukkan bahwa DL merupakan seorang penjahat kambuhan yang sebelumnya sempat menghabiskan waktu bertahun-tahun selama 8 tahun 6 bulan di dalam sel tahanan.

Sayangnya, masa penahanan bertahun-tahun di dalam penjara itu rupanya tak membuat mental penjahatnya goyah, sebab usai menghirup udara bebas, DL justru kembali terjun bebas ke dalam lembah hitam narkotika dan terbukti dua kali menjadi otak perantara transaksi.

Di sisi lain, rekannya yakni MS juga terbukti secara sah dan meyakinkan telah dua kali memfasilitasi tempat penampungan serta membantu menyimpan timbunan paket narkoba di kediaman pribadinya sendiri.

Atas segala rangkaian tindakan keji yang sangat merugikan masa depan generasi bangsa tersebut, tim penuntut umum akhirnya membidik kedua terdakwa ini dengan menggunakan sangkaan pasal berlapis bernilai ancaman pidana mati.

Bahkan, jaksa menjerat terdakwa DL menggunakan dakwaan kesatu primair yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tim penuntut umum juga melapisinya lewat sangkaan Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, tim jaksa turut menjerat terdakwa MS berdasar pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Akhirnya, saat menutup deretan keterangan resminya, pihak Kejari Kota Tangerang menegaskan tekad baja mereka untuk terus memburu dan menindak tanpa ampun setiap pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

“Sebab, lembaga kejaksaan tidak akan pernah menutup mata maupun memberikan ruang gerak bagi peredaran gelap narkotika, sehingga kami akan terus mengawal penegakan hukum secara tegas, profesional, dan selalu berdiri di atas fakta hukum yang terurai di persidangan,” tegas Feraldy saat mengakhiri rilis persnya.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *