Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa, Taufik Hidayat Terancam Pasal Berlapis dan Hukuman 12 Tahun

BANDUNG, Cinta-news.com – Langkah cepat langsung diambil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah menerima berkas perkara Taufik Hidayat, tersangka utama kasus penganiayaan dan penyekapan mengerikan terhadap YTR (29), seorang perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung. Tanpa menunggu waktu lama, institusi penegak hukum ini langsung menunjuk sembilan jaksa andalan untuk mengawal ketat proses penyidikan kasus yang kini menyita perhatian publik.

Penunjukan sembilan jaksa tersebut resmi dilakukan setelah Kejati Jabar menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Polda Jabar pada 15 Juni 2026 lalu. SPDP ini menjadi pintu gerbang awal bagi jaksa untuk mulai memantau dan mengintervensi jalannya penyidikan agar tidak ada celah bagi tersangka untuk melarikan diri dari jeratan hukum.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa para jaksa yang ditunjuk ini bukan sekadar pengawas pasif. Mereka akan aktif berkoordinasi dan bekerja sama dengan tim penyidik Polda Jabar untuk memastikan setiap langkah penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami baru menerima SPDP dan langsung menunjuk 9 jaksa. Para jaksa itu akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik soal perkara yang ditangani,” ujar Cahya dengan tegas saat ditemui awak media pada Minggu (28/6/2026). Koordinasi intensif ini dilakukan agar proses penyidikan tidak mandek dan bukti-bukti yang dikumpulkan cukup kuat untuk menjerat tersangka di persidangan nanti.

Taufik Terancam Pasal Berat di KUHP Baru

Cahya kemudian membeberkan bahwa Taufik Hidayat saat ini disangkakan dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang merupakan aturan baru. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal mencapai Rp 50 juta. Namun, ancaman ini masih bisa bertambah mengingat penyidik menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka.

Menanggapi harapan keluarga korban yang menginginkan Taufik dihukum seberat-beratnya bahkan sampai hukuman seumur hidup, Cahya memberikan respons yang hati-hati. Ia menjelaskan bahwa vonis nantinya akan sangat bergantung pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.

“Ya nanti itu akan kita lihat dari fakta persidangan seperti apa,” ujarnya sembari tetap membuka peluang bagi tuntutan maksimal jika bukti-bukti di persidangan cukup kuat dan meyakinkan hakim.

Polda Jabar Siapkan Pasal Berlapis untuk Taufik!

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan sudah memberikan sinyal kuat bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus ini. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar pada Jumat (26/6/2026), ia menyatakan penyidik akan memaksimalkan penerapan pasal terhadap Taufik Hidayat dengan segala instrumen hukum yang tersedia.

Menurut Rudi, tindakan tersangka terhadap YTR sangat biadab dan menyebabkan korban menderita cacat permanen. Kondisi ini menjadi faktor pemberat yang membuat penyidik bertekad memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.

“Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal,” tegasnya di hadapan puluhan wartawan.

Deretan Pasal Mematikan untuk Taufik Hidayat

Rudi kemudian membeberkan secara rinci sejumlah pasal yang sudah disiapkan untuk menjerat Taufik. Berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, keterangan korban, serta koordinasi dengan Kejati Jabar, penyidik memutuskan menerapkan pasal-pasal tersebut secara kumulatif atau digabungkan. Strategi ini tentu akan membuat hukuman Taufik semakin berat.

Kapolda Jabar lalu menyebutkan empat pasal utama yang akan dipersangkakan kepada tersangka. Pertama, Pasal 446 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kedua, Pasal 451 tentang Penyanderaan yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ketiga, pasal tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Keempat, Juncto Pasal 126 Ayat 2 yang juga mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun,” ungkap Rudi dengan nada tegas.

Ternyata Taufik Residivis! Pernah Penjara atas Kasus Serupa

Fakta mengejutkan juga diungkap Kapolda Jabar saat konferensi pers. Ia menyebut Taufik Hidayat ternyata adalah seorang residivis yang sudah pernah terlibat kasus kekerasan serupa sebelumnya. Informasi ini tentu menjadi bumerang bagi tersangka karena menunjukkan pola perilaku kekerasan yang sudah mengakar.

Menurut Rudi, tersangka pernah melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan lain di Bandung dan telah divonis satu tahun empat bulan penjara. Kasus lama ini menjadi perhatian khusus penyidik karena menunjukkan bahwa Taufik tidak kapok dan justru mengulangi perbuatan kejinya. Kondisi ini jelas akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis nantinya.

Proses Hukum Masih Bergulir, Jaksa dan Polisi Siap Kawal Ketat

Dengan diterimanya SPDP oleh Kejati Jabar, penyidikan kasus Taufik Hidayat kini masuk tahap koordinasi intensif antara penyidik Polda Jabar dan jaksa yang telah ditunjuk. Kedua institusi ini berkomitmen untuk saling bersinergi agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.

Kejati Jabar menyatakan akan terus memantau setiap perkembangan perkara ini. Mereka juga berjanji akan mencermati setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan nantinya untuk memastikan keadilan benar-benar tegak bagi korban yang kini menderita cacat permanen akibat sadisme tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah YTR mengalami penganiayaan dan penyekapan yang mengakibatkan cacat permanen. Publik pun kini menanti bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah Taufik Hidayat benar-benar akan menerima hukuman setimpal atas perbuatan biadabnya yang telah merenggut masa depan korban.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *