JAMBI, Cinta-news.com – Polda Jambi akhirnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan 10 petani sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Jambi. Yang lebih mencengangkan, polisi mengungkap bahwa para pelaku dengan sengaja membakar lahan untuk kepentingan pribadi mereka!
Jumlah tersangka ini ternyata mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya yang hanya delapan orang. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, dengan tegas mengungkapkan bahwa para petani tersebut diduga kuat sengaja membakar lahan guna membuka area perkebunan baru.
“Iya, mereka memang sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Taufik kepada awak media pada Sabtu (29/8/2026) dengan nada penuh keyakinan.
Rincian Kasus yang Menghebohkan
Polres Muaro Jambi kini tengah menangani satu perkara dengan tersangka berinisial S, yang merupakan warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Sungguh mengejutkan, S diduga telah membakar lahan seluas lima hektare hanya untuk kepentingan pertaniannya!
Sementara itu, Polres Tanjung Jabung Barat menangani lima perkara dengan melibatkan sejumlah tersangka yang cukup membuat publik terkejut. Dalam salah satu kasus yang paling menyita perhatian, polisi menetapkan dua tersangka berinisial JS dan PS, keduanya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga Muara Danau, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Keduanya diduga kuat membakar lahan seluas dua hektare tanpa memikirkan dampak lingkungan yang akan timbul.
Tak berhenti di situ, tersangka lain berinisial F yang merupakan warga asal Sumatera Utara, serta SS yang berasal dari Keritang, Provinsi Riau, juga turut diamankan. Keduanya diduga membakar lahan masing-masing seluas satu hektare untuk keperluan perkebunan mereka.
Penetapan Tersangka Tersebar di Berbagai Wilayah
Polres Tanjung Jabung Timur pun ikut ambil bagian dengan menetapkan satu tersangka berinisial S, yang merupakan warga Geragai. Tersangka ini diduga dengan sengaja membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di wilayah Teluk Dawan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kasus serupa juga terjadi di Polres Tebo yang menangani dua perkara dengan tersangka H dan Y. Keduanya merupakan warga Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, dan diduga telah membakar lebih dari satu hektare lahan untuk perkebunan mereka.
Polres Sarolangun tak mau ketinggalan dengan menetapkan satu tersangka berinisial B yang merupakan warga Limun, Kabupaten Sarolangun. Sementara itu, Polres Merangin menetapkan satu tersangka berinisial AA yang merupakan warga Bangko Barat, Kabupaten Merangin.
Menariknya, B dan AA masing-masing diduga membuka lahan dengan cara membakar seluas satu hektare untuk kepentingan pribadi mereka.
Kontroversi Penanganan Kasus Perusahaan
Meskipun telah menetapkan 10 petani sebagai tersangka, Kombes Taufik menyampaikan pernyataan yang cukup menghebohkan. Hingga kini, belum ada satu pun perusahaan di Jambi yang diproses secara pidana terkait karhutla.
Pernyataan ini tentu saja bertolak belakang dengan informasi yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, saat melakukan kunjungan ke Jambi pada Selasa (25/8/2026) lalu. Pada kesempatan itu, Raja Juli menyebutkan bahwa terdapat tiga perusahaan di Jambi yang sedang diproses secara pidana terkait perkara karhutla. Namun demikian, ia enggan mengungkapkan nama-nama perusahaan tersebut kepada publik.
Menanggapi hal ini, Taufik mengaku belum memperoleh data lengkap mengenai perusahaan yang dimaksud oleh Menteri Kehutanan. “Belum, mereka masih melakukan penyidikan dan belum ada pemberitahuan ke Korwas,” jelas Taufik dengan jujur.
Fakta Mengejutkan dari Data Kebakaran
Di sisi lain, Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mencatat data yang sangat mencengangkan. Luas karhutla di Jambi mencapai 5.105 hektare dalam kurun waktu kurang dari satu bulan saja, tepatnya sejak awal Agustus 2026 hingga saat ini. Sungguh angka yang sangat mengkhawatirkan!
Data ini ternyata berbeda jauh dengan data yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam laporan yang disampaikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat kunjungannya ke Jambi pada Selasa (25/8/2026), Pemprov Jambi mencatat luas lahan terbakar hanya mencapai 916,26 hektare. Angka tersebut merupakan akumulasi kebakaran sejak Januari hingga Agustus 2026.
Analisis Mendalam dari KKI Warsi
Direktur KKI Warsi, Adi Junedi, menjelaskan bahwa kebakaran terjadi pada bentang alam yang beragam, mulai dari lahan gambut hingga tanah mineral. Yang lebih memprihatinkan, kebakaran juga terjadi pada kawasan dengan fungsi dan status pengelolaan yang berbeda-beda.
Berdasarkan pemantauan dan analisis spasial yang dilakukan tim GIS KKI Warsi secara cermat, karhutla yang teridentifikasi sejak awal Agustus dan masih berlangsung hingga kini telah menghanguskan sekitar 5.105 hektare kawasan hutan dan lahan. Luasan yang sangat besar ini tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, yakni Batanghari, Sarolangun, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Merangin, Tebo, dan Kota Jambi.
“Berdasarkan analisis citra satelit Sentinel 2 yang kami lakukan, kebakaran hutan dan lahan telah terjadi di tanah mineral seluas 4.195 hektare dan gambut seluas 910 hektare. Yang lebih mengkhawatirkan, 264 hektare di antaranya berada di gambut dengan kedalaman 200-300 cm,” ungkap Adi pada Jumat (28/8/2026) dengan penuh keprihatinan.
Temuan Penggunaan dan Pengelolaan Lahan
Jika diteliti berdasarkan penggunaan dan pengelolaan lahan, Adi mengatakan bahwa kebakaran teridentifikasi berada di areal perkebunan kelapa sawit seluas 2.969 hektare dan areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.011 hektare. Fakta ini tentu saja memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pola kebakaran yang terjadi di Provinsi Jambi.
Dengan demikian, kasus karhutla di Jambi ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan sangatlah besar dan mengancam kelestarian alam serta kesehatan masyarakat sekitar. Penanganan yang tegas dan komprehensif dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
Masyarakat pun diharapkan dapat lebih bijak dalam membuka lahan perkebunan dengan tidak menggunakan metode pembakaran yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan bersama.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











