Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Kadis Perkimtan Gowa Resmi Ditahan, Kasus Pungli Izin Bangunan Rugikan Negara Rp 1,8 M

GOWA, Cinta-news.com Dunia perizinan di Kabupaten Gowa mendadak gempar! Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi digelandang ke tahanan Mapolres Gowa. Pasalnya, pria berinisial AS itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tim penyidik menemukan bukti kuat dugaan korupsi yang nilainya fantastis, menembus angka miliaran rupiah!

Dini Hari yang Mencekam: AS Digiring ke Sel Tahanan Mapolres

Kabar mengejutkan ini langsung menjadi buah bibir di kalangan pegawai negeri dan pengembang perumahan di Sulawesi Selatan. Bagaimana tidak, AS yang sehari-hari memegang jabatan strategis sebagai kepala dinas kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Penetapan status tersangka sekaligus penahanan ini dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Gowa melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bergerak cepat dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama beberapa bulan terakhir.

Proses panjang tersebut bahkan sudah dimulai sejak penggeledahan mendadak di kantor Dinas Perkimtan yang terletak di Jalan Beringin, Sungguminasa, pada Rabu (20/5/2026) lalu. Saat itu, penyidik tampak serius menggeledah setiap sudut ruangan dan berhasil mengamankan puluhan dokumen yang dianggap vital sebagai barang bukti awal. Namun, penyidik tidak langsung berhenti di situ. Mereka terus memutar otak dan melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi hingga akhirnya pada Kamis (18/6/2026) dini hari, tepat pukul 01.12 WITA, AS resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, secara terbuka mengungkapkan detail kasus ini dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (18/6/2026) pukul 21.00 WITA di halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa. Dengan nada tegas, ia membeberkan bahwa nilai kerugian negara yang berhasil diidentifikasi sementara ini mencapai angka Rp 1.861.320.000. Namun, ia juga mengingatkan bahwa angka tersebut baru permulaan dan sangat mungkin akan terus berkembang seiring dengan penyidikan lebih lanjut.

Sejak awal, tim penyidik benar-benar bekerja ekstra keras. Tidak tanggung-tanggung, mereka telah memeriksa 58 orang saksi secara maraton. Rangkaian pemeriksaan itu tentu saja melelahkan, tetapi penyidik menyadari bahwa ini adalah langkah penting demi mengungkap kasus seluas-luasnya. Selain memeriksa saksi dari kalangan internal pegawai dan pengembang, penyidik juga menghadirkan berbagai ahli dari beragam instansi. Mulai dari ahli pidana yang memberikan pandangan hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membantu melacak aliran dana mencurigakan, hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan ahli bahasa yang turut mengkaji setiap dokumen perizinan.

Modus Licik: Rekening Honorer Jadi Tempat Penampungan Uang Haram

Dari hasil penyelidikan yang komprehensif dan melibatkan berbagai keahlian tersebut, akhirnya terungkap modus operandi licik yang digunakan oleh AS. Ternyata, kepala dinas tersebut dengan sengaja menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk kepentingan pribadi. Ia memanfaatkan momen penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebagai mesin pencetak uang haram. Alih-alih mengikuti aturan baku yang berlaku, AS justru mematok biaya liar yang harus dibayarkan oleh para pengembang perumahan, konsultan bangunan, pengusaha ritel, hingga korporasi pemohon izin yang tersebar di Kabupaten Gowa.

Menariknya, AS ternyata bukanlah pemula dalam bermain api. Ia menerapkan taktik yang cukup cerdik dalam menyembunyikan jejak keuangan. Penyidik menemukan fakta mengejutkan bahwa AS tidak pernah menggunakan rekening bank pribadinya untuk menerima setoran uang hasil pungutan liar. Sebaliknya, ia meminjam rekening milik salah seorang pegawai honorer Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa yang berinisial FZ. Rekening milik honorer tersebut diduga dijadikan sebagai tempat penampungan sementara aliran dana haram dari berbagai pemohon izin. Setelah uang masuk ke rekening FZ, selanjutnya uang dicairkan dan diserahkan secara tunai kepada AS.

Kapolres pun membeberkan taktik licik ini di hadapan awak media. “Jadi tersangka ini tidak menggunakan rekening pribadinya melainkan menggunakan rekening milik salah seorang pegawai honorer untuk menampung uang hasil pungutan liar yang nilainya hingga miliaran rupiah,” jelas AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membongkar upaya AS dalam mengaburkan bukti transaksi. Praktik semacam ini tentu menyulitkan pelacakan di awal, namun tim PPATK dan penyidik jeli berhasil mengungkapnya melalui analisis transaksi keuangan.

Barang Bukti Menggunung, Penyidik Tak Menutup Kemungkinan Tersangka Baru

Saat ini, barang bukti yang diamankan petugas cukup banyak dan diharapkan mampu memperkuat konstruksi perkara. Di antara tumpukan barang bukti itu, terdapat dokumen-dokumen perizinan yang menjadi objek utama pemerasan, rekening koran milik FZ yang menjadi saksi bisu aliran uang, dan tiga unit ponsel yang menyimpan rekam jejak digital serta komunikasi transaksional antara AS dengan para pemohon izin. Jajaran kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini masih terus berlanjut. Mereka menyisir lebih dalam kemungkinan adanya aliran dana serupa di rekening-rekening lain.

“Kami tegaskan bahwa nominal ini baru temuan awal dalam satu rekening penampungan saja,” tegas Kapolres Gowa dengan nada optimistis bahwa jumlah kerugian negara akan bertambah seiring berjalannya waktu. Tim penyidik Unit Tipikor Polres Gowa hingga hari ini masih terus bergerak lincah melakukan pengembangan di lapangan. Mereka memeriksa dokumen-dokumen baru dan memanggil saksi-saksi tambahan yang diduga terkait dengan praktik perizinan bermasalah ini.

Peringatan Keras bagi Pejabat: Korupsi Perizinan Tak Akan Ditoleransi!

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara di Gowa dan sekitarnya bahwa pengawasan terhadap perizinan kini semakin ketat. Pihak kepolisian pun berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat iklim investasi di daerah. Masyarakat dan pelaku usaha pun menaruh harapan besar agar proses hukum ini berlanjut sampai tuntas tanpa pandang bulu, sehingga pelaku kejahatan serupa tidak lagi berani memainkan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Dengan keadaan ini, nama baik Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa tentu tercoreng. Namun, aparat penegak hukum memastikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk transparansi dan keberpihakan pada keadilan. Mereka berjanji akan menindaklanjuti setiap temuan baru yang muncul. Bukan tidak mungkin ke depan, nama-nama lain yang terlibat dalam jaringan korupsi perizinan ini akan ikut dijerat sebagai tersangka. Publik pun kini menunggu kelanjutan kasus besar yang menghebohkan Gowa dan sekitarnya.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *