Cinta-news.com – Perusahaan BUMN raksasa PT Jasa Marga mendadak harus menguras kas perusahaan hingga mencapai angka fantastis Rp 4 miliar demi membayar jasa konsultasi hukum ke kantor hukum Don Ritto & Rekan (DR Lawfirm) guna mendampingi proses pemeriksaan terkait megaskandal dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Fakta mencengangkan ini akhirnya terkuak secara gamblang melalui kesaksian langsung seorang staf Legal PT Jasa Marga bernama Wildan Firdaus tatkala ia memberikan kesaksian penting dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Koin Money Changer Nurman Herin.
“Jadi pada akhirnya pihak perusahaan memang menyepakati angka Rp 4 miliar tersebut?,” usut sang jaksa penuntut umum saat mencecar Wildan yang hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 4 November 2026.
“Betul sekali, kami memang membayar angka Rp 4 miliar,” tutur Wildan secara tegas tatkala menjawab pertanyaan mengunci dari jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.
Tarik Ulur Tarif Pengacara: Dari Rp 6 Miliar Deal di Angka Rp 4 Miliar
Selanjutnya, Wildan menceritakan secara detail bahwa pada mulanya kantor hukum DR Lawfirm sebenarnya melayangkan penawaran nilai kontrak awal yang jauh lebih melonjak tinggi, yakni menyentuh angka kisaran Rp 6 miliar.
Namun demikian, usai kedua belah pihak melewati proses negosiasi yang cukup alot dan intensif, akhirnya Jasa Marga bersama DR Lawfirm berhasil menyetujui kesepakatan akhir mengenai nilai tarif jasa hukum sebesar Rp 4 miliar tersebut.
“Kurang lebih memang angka penawaran awal dari pihak mereka berada di kisaran Rp 6 miliar,” kata saksi Wildan kembali menegaskan fakta negosiasi tersebut di hadapan sidang.
Lebih lanjut lagi, Wildan menguraikan bahwa alokasi dana segar bernilai miliaran rupiah tersebut secara khusus terpakai untuk mendampingi proses hukum sekitar 25 sampai 30 orang saksi dari internal perusahaan yang dipanggil guna menjalani pemeriksaan intensif selama tahap penyidikan kasus korupsi tol MBZ.
“Seingat saya, kurang lebih ada sekitar 25 hingga 30 orang saksi yang mendapat pemanggilan resmi dan harus menjalani pemeriksaan marathon sampai lebih dari tiga hingga empat kali di gedung kejaksaan,” beber Wildan mengingat-ingat momen menegangkan tersebut.
Alasan Jasa Marga Sewa Pengacara Mahal: Keterbatasan SDM & Butuh Pakar Tipikor
Oleh karena itu, ia melengkapi penjelasannya bahwa langkah penunjukkan pendamping hukum eksternal bernilai mahal ini terpaksa diambil oleh manajemen lantaran internal Jasa Marga menghadapi keterbatasan ketersediaan sumber daya manusia di bidang legalitas korupsi.
Selain faktor keterbatasan SDM, entitas bisnis pengelola jalan tol ini rupanya sama sekali belum mengantongi pengalaman praktis dalam mengawal dan menangani perkara hukum yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang rumit pada masa-masa sebelumnya.
Maka dari itu, Jasa Marga pada akhirnya dengan mantap memutuskan untuk berburu jasa konsultan hukum profesional dari luar yang dinilai benar-benar menguasai rekam jejak serta pengalaman mumpuni dalam membereskan perkara tipikor.
Tak berhenti di situ, saksi Wildan menuturkan bahwa tim DR Lawfirm senantiasa menyerahkan dokumen laporan berkala yang memuat rangkuman mendalam mengenai jalannya pendampingan saksi, termasuk inventarisasi rincian pertanyaan yang dilemparkan oleh tim penyidik kejaksaan beserta seluruh jawaban yang diberikan saksi.
“Sebagai contohnya, ketika seorang saksi dicecar mengenai isu tertentu, laporan tersebut mencatat secara detail apa jawabannya, begitu pula ketika jaksa menanyakan hal spesifik lainnya, kinerjanya terekam jelas,” papar Wildan memberikan gambaran transparansi kerja konsultan hukumnya.
Kemudian, Wildan menegaskan dengan penuh kepastian bahwa seluruh proses transaksi pembayaran honorarium pengacara tersebut ditransfer secara resmi ke rekening lembaga DR Lawfirm dan bukan mengalir ke rekening pribadi seseorang.
“Uang tersebut langsung kami kirimkan secara transparan ke rekening resmi DR Lawfirm,” terang sang saksi untuk memperjelas jalur transaksi keuangan tersebut.
Di samping itu, Wildan membeberkan fakta penting bahwa PT Jasa Marga memutuskan untuk tidak lagi memperpanjang atau menggunakan bantuan hukum dari kantor DR Lawfirm begitu berkas perkara skandal tersebut resmi bergulir ke meja hijau atau tahap persidangan.
Gurita Skandal Ratusan Miliar yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sementara itu, di balik alur pengerahan pengacara tersebut, tim jaksa penuntut umum mendedahkan dakwaan fantastis kepada Febrie Adriansyah atas dugaan penerimaan dana hasil korupsi dengan angka jumbo mencapai Rp 346,7 miliar plus 440.990 dollar AS sepanjang rentang waktu tahun 2020 sampai bulan Juli 2026, sewaktu Febrie menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus hingga menjabat sebagai Jampidsus.
“Bahwa terdakwa dengan sengaja menerima alokasi dana yang keseluruhan jumlahnya mencapai Rp 346.743.821.282,00 serta 440.990 Dollar AS, yang mana terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi,” ungkap jaksa saat membacakan lembar dakwaan di persidangan.
Bahkan, salah satu rincian aliran dana haram yang dibeberkan jaksa dalam berkas tuntutan mencakup suntikan dana fantastis bernilai 5 juta dollar Singapura atau setara Rp 55 miliar yang bersumber dari kantong pengusaha kakap Tan Kian.
Dalam praktiknya, pengucuran dana segar puluhan miliar tersebut diserahkan kepada Febrie lewat perantara bernama Ferry yang diduga kuat berkaitan erat dengan pengondisian penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Oleh sebab itu, daftar penerimaan ilegal tersebut makin membengkak setelah jaksa mengungkap bahwa Febrie juga menerima pengalihan kepemilikan saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses.
Selanjutnya, alur penyerahan aset saham bernilai belasan miliar rupiah ini ditengarai dieksekusi secara terselubung oleh Ferry melalui pemanfaatan cangkang entitas perusahaan PT Tompotika Mulia Abadi.
Tak hanya sampai di situ, jaksa penyidik turut menyibak aliran uang lainnya sebesar Rp 20,6 miliar yang diduga mengalir mulus ke kantong Febrie dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada bernama Tria Bellitonito Aturbumi.
Di sisi lain, deretan dugaan gratifikasi Febrie makin meluas lewat penerimaan dana sebesar Rp 60 miliar plus kepemilikan aset berupa bidang tanah maupun bangunan yang berasal dari Andy Chandra Tan selaku beneficial owner PT Budi Agung Sentosa serta Heri Janto selaku direktur utama entitas tersebut.
Dengan demikian, fakta persidangan mengindikasikan bahwa perbuatan penerimaan aset berharga bernilai puluhan miliar ini dilakukan secara bersama-sama oleh Febrie beserta Don Ritto, Nurman Herin, dan perantara Ferry.
Lantas, jaksa penuntut umum menambahkan bahwa sisa porsi penerimaan raksasa lainnya disinyalir menembus angka fantastis Rp 203,4 miliar yang terhimpun dari deretan pihak penyokong dana terkait pengurusan berbagai perkara korupsi di lingkungan kerja Febrie.
Akibatnya, tim jaksa menduga kuat bahwa seluruh tumpukan uang dan aset hasil kejahatan tersebut sengaja disamarkan oleh para terdakwa melalui pola rekayasa pencucian uang, seperti menempatkan dana pada berbagai rekening bank, menyuntikkan modal ke perusahaan afiliasi, hingga memborong properti tanah, bangunan mewah, armada kendaraan, serta logam mulia emas.
Oleh karena itu, guna menghilangkan jejak kejahatan, para pelaku tepergok menukarkan sebagian dari tumpukan uang tunai rupiah tersebut ke dalam pelbagai jenis mata uang asing yang nilainya stabil.
Atas jajaran perbuatan pidana yang amat merugikan negara ini, jaksa penuntut umum melayangkan dakwaan berat kepada Febrie dengan sangkaan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











