Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Jadwal Sidang Gugatan Nikita Mirzani Mundur Lagi

JAKARTA, cinta-news.com – Sidang gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali ditunda.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lantaran tiga pihak turut tergugat di kasus ini absen.

Pengadilan akan menggelar sidang selanjutnya pekan depan dengan agenda mediasi.

“Majelis hakim melihat turut tergugat satu, dua, dan tiga enggak hadir. Dan majelis hakim meminta sidang lanjutannya mediasi, seperti itu,” kata Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, usai sidang, Rabu (11/6/2025).

Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan bahwa mediasi penting untuk menengahi dan menyelesaikan sebuah kasus.

“Aturan mediasi itu mendamaikan para pihak, menjembatani para pihak supaya membahas permasalahan tersebut secara benar, itulah fungsi mediasi di mana di dalam mediasi itu akan ada hakim mediator,” kata Fahmi.

Fahmi Bachmid mengatakan bahwa ia akan segera bertemu dengan kliennya untuk membahas poin-poin yang mereka usulkan dalam mediasi mendatang.

“Nanti saat besuk, saya akan sampaikan hasil sidang seperti ini: pengadilan menunjuk dua hakim mediator, lalu mereka mungkin mengajukan usulan, dan hakim mediator akan menjembatani,” kata Fahmi.

Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Kejaksaan

Adapun tiga pihak turut tergugat yang tidak hadir di dalam persidangan adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa.

Ketiga pihak itu juga tak memenuhi panggilan sidang perdana dua pekan lalu.

Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025), lalu pihak kepolisian resmi menahan mereka.

Kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang usai laporan dari dokter Reza Gladys.

Laporan 3/12/2024 mencatat Nikita menghina Reza dan produknya dalam siaran langsung TikTok.

Nikita Mirzani saat ini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Petugas membawa Mail ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari sambil menunggu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyiapkan jadwal persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *