Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Istri Polisi di Labuan Bajo Diduga Gelapkan Uang Arisan Online

LABUAN BAJO, Cinta-news.com – Kasus penggelapan uang arisan online senilai Rp 30 juta yang melibatkan KD (26), istri anggota polisi di Polres Manggarai Barat, berakhir dengan cara tak terduga. Awalnya, Martha Asrianti Abu (29), warga Roe, Desa Cunca Lolos, melaporkan KD ke polisi pada 3 Juli 2023. Namun, alih-alih berlarut-larut, kedua pihak memilih berdamai dengan solusi mengejutkan!

Awal Mula Laporan yang Bikin Heboh

Martha merasa kecewa karena uang arisan online yang ia ikuti tiba-tiba raib. Tanpa ragu, ia melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat. Tapi, siapa sangka, kasus ini malah selesai dengan cara damai.

AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, menjelaskan bahwa Martha sudah mencabut laporannya. “Kami menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice (RJ) setelah semua syarat terpenuhi,” ujarnya.

Restorative Justice: Solusi yang Bikin Semua Puas

KD tidak hanya mengembalikan uang Rp 24,8 juta, tetapi juga menambahkannya menjadi Rp 35 juta sebagai bentuk permintaan maaf. “Mereka sepakat berdamai dan tidak ingin lanjut ke proses hukum,” jelas Lufthi.

Polres Manggarai Barat tidak main-main dalam memproses RJ ini. Mereka melakukan gelar perkara, analisis mendalam, dan memastikan semuanya berjalan adil. “Keadilan restoratif fokus pada penyelesaian masalah, bukan hanya hukuman,” tegasnya.

Meski Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan!

Meski sudah berdamai, penyidik tetap memeriksa KD. “Ini prosedur standar sesuai aturan,” ungkap Lufthi. Mereka mendokumentasikan semuanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menjaga transparansi.

Peringatan Keras untuk Pengelola Arisan Online

Lufthi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola arisan online. “Jalankan arisan dengan jujur dan transparan! Jangan sampai merugikan orang lain,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa masalah arisan online bisa berujung ke dua jalur hukum:

  1. Perdata: Jika ada pelanggaran perjanjian, korban bisa menggugat di pengadilan.
  2. Pidana: Jika terbukti ada penipuan atau penggelapan, pelaku bisa diproses hukum pidana.

“Jangan sampai niat cari untung malah berakhir di penjara,” pesannya.

Netizen Ramai Berkomentar: Ada yang Setuju, Ada yang Tidak

Kasus ini langsung viral di media sosial.

“Kalau uangnya dikembalikan lebih, berarti dia sadar salah. RJ solusi terbaik!” tulis @ArisanMania.
“Ini kan istri polisi, pasti dipermudah. Kalau orang biasa, mana bisa damai?” sindir @KeadilanSosial.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengelola arisan online. Pastikan semua transaksi jelas, ada bukti tertulis, dan hindari kecurangan. Jangan sampai, bukannya untung, malah berurusan dengan hukum!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *