Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Polisi Grebek Gudang di Pangkalpinang, 1,5 Ton Solar Subsidi dan Dua Pelaku Diamankan

PANGKALPINANG, Cinta-news.com – Bikin gregetan! Bayangkan, rakyat kecil susah payah mencari solar subsidi buat nyari nafkah, eh malah ada oknum yang dengan sengaja menimbunnya dalam jumlah gila-gilaan. Namun, aksi licik ini akhirnya kebongkar juga!

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung baru saja membongkar kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di sebuah gudang di Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang, pada Kamis (7/5/2026). Kemudian, pengungkapan ini langsung menambah panjang daftar penindakan terhadap praktik penyalahgunaan barang bersubsidi yang selama ini merugikan masyarakat banyak.

Saat melakukan operasi tersebut, polisi dengan sigap mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku. Selain itu, aparat juga menyita barang bukti sekitar 1.500 liter solar subsidi. Kedua tersangka itu masing-masing berinisial SA (37) dan BE (42). Setelah ditangkap, keduanya langsung digelandang ke Mapolda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, kemudian memberikan keterangan lengkap di Pangkalpinang, Jumat (8/5/2026). Menurutnya, SA bertindak sebagai pemilik gudang yang dijadikan tempat persembunyian ribuan liter solar subsidi. Sementara itu, BE diduga berperan sebagai pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut solar ilegal ke lokasi gudang tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan mencapai 50 jeriken yang berisi kurang lebih 1.500 liter atau setara 1,5 ton BBM subsidi jenis solar,” tegas Agus di hadapan awak media. Dengan suara tegas, ia pun menegaskan bahwa polisi tidak akan mentolerir aksi penimbunan yang merugikan negara ini.

Wow! Selain Solar, Polisi Juga Sikat Barang Bukti Lain yang Mencengangkan

Tidak hanya berhenti pada ribuan liter solar, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Selanjutnya, semua barang ini akan dijadikan alat bukti kuat di pengadilan. Berikut rincian lengkap barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian:

• 50 jeriken besar berisi sekitar 1.500 liter solar subsidi (ini yang paling utama!)
• 1 unit mobil pengangkut yang digunakan untuk mengedarkan solar ilegal
• 6 drum kosong yang diduga siap diisi penuh dengan solar subsidi curian
• 1 unit mesin pompa hisap canggih yang mempercepat proses penyedotan BBM

Wah, lengkap sekali perlengkapan para pelaku ini, ya? Mereka sepertinya sudah sangat serius menjalankan aksi kejahatannya.

Gini Lho Modus Operandi Mereka yang Bikin Kesal Masyarakat

Meskipun proses penyelidikan masih terus berlangsung secara intensif, polisi sudah berhasil mengendus modus yang digunakan kedua pelaku. Diduga kuat, mereka mengumpulkan BBM subsidi dalam volume super besar dari berbagai sumber, kemudian menimbunnya di gudang rahasia tersebut. Praktik biadab seperti ini umumnya dilakukan agar mereka bisa menjual kembali solar subsidi dengan harga selangit ke sektor industri yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Akibat ulah segelintir oknum ini, distribusi energi bagi masyarakat yang benar-benar berhak menjadi terganggu. Bayangkan, nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil terpaksa harus berebut solar subsidi yang jumlahnya makin menipis. Oleh karena itu, polisi kini bergerak cepat untuk memutus rantai kejahatan ini.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dengan ketat di Mapolda Babel. Mereka pun langsung menjalani proses penyidikan lebih lanjut tanpa bisa berkomentar banyak. Proses hukum berjalan, dan sanksi berat sudah menanti di depan mata.

Pasal Berlapis Menjerat! Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatan tidak bertanggung jawabnya, polisi langsung menjerat para pelaku dengan pasal berlapis yang bakal bikin mereka merinding. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tidak berhenti di situ, polisi juga menjerat mereka dengan Juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dengan pasal berlapis ini, hukuman yang menanti pastilah sangat berat!

Sementara itu, Kombes Pol Agus Sugiyarso kembali menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen luar biasa Polda Babel dalam memberantas aktivitas ilegal. Fokus utama mereka tentu saja segala bentuk penyalahgunaan subsidi pemerintah yang merugikan rakyat banyak.

“Polda Babel akan menindak tegas segala aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan subsidi pemerintah. Karena perbuatan ini nyata-nyata merugikan masyarakat dan menghambat program negara,” ujar Agus dengan penuh ketegasan.

Sebagai penutup, masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan praktik penimbunan BBM subsidi serupa di lingkungannya. Jangan biarkan segelintir oknum semakin merajalela dan merampas hak rakyat kecil yang berhak mendapatkan solar murah!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *