Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Gagal Uji Emisi, 17 Pemilik Truk di Jakarta Terancam Kurungan 6 Bulan

Cinta-news.com – Petugas mencatat sebanyak 17 truk pengangkut barang gagal dalam uji emisi yang mereka gelar di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025). Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengumumkan bahwa para pemilik kendaraan ini akan menghadapi sanksi pidana. Pemerintah dapat menjatuhkan hukuman penjara enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta kepada para pelanggar.

Asep menegaskan bahwa kendaraan berat menyumbang polusi udara terbesar di Jakarta. Pemprov DKI menunjukkan keseriusannya dalam menekan polusi melalui operasi penegakan hukum ini. DLH DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satpol PP, Dishub, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam operasi gabungan ini. Mereka melaksanakan operasi ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Petugas menguji total 50 kendaraan dan hanya 33 yang berhasil lulus uji emisi. Asep menekankan pentingnya merawat kendaraan agar tidak melebihi baku mutu emisi. Masyarakat harus memahami bahwa perawatan kendaraan bukan hanya untuk menghindari hukuman, tetapi juga wujud kepedulian terhadap kualitas udara.

Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, mengidentifikasi truk kontainer, truk bak tertutup, dan truk tangki sebagai jenis kendaraan yang paling banyak gagal. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang tindak pidana ringan bagi seluruh pelanggar pada Kamis, 9 Oktober.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menerangkan bahwa sanksi mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009. Pemerintah dapat menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp 3 miliar berdasarkan Pasal 100 ayat 1. Pasal 41 Ayat 2 memuat ancaman hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.

KLH akan memperluas program uji emisi ke berbagai kota besar di luar Jodetabek. Mereka juga akan menindak tegas industri yang memicu peningkatan emisi karbon. Petugas sedang mengawasi ketat beberapa kawasan industri termasuk Kawasan Berikat Nusantara, MM2100, dan Jababeka.

Pemerintah berkomitmen membersihkan udara ibu kota dan kota-kota besar lainnya dengan tindakan tegas. Mereka meminta masyarakat dan pelaku industri mematuhi aturan yang berlaku demi kualitas udara yang lebih baik.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *