BEKASI, Cinta-news.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, dengan tegas memberikan batas waktu kepada pihak terkait untuk menyelesaikan proses relokasi para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di Jalan Prof M Yamin, Bekasi Timur. Targetnya? Hanya dalam kurun waktu satu pekan ke depan!

Pernyataan keras ini dilontarkan Arif di tengah rapat koordinasi yang digelar di Kantor DPRD Kota Bekasi pada Kamis (3/9/2026). Rapat tersebut mempertemukan perwakilan dari PT Mitra Patriot (PTMP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi. Agenda utamanya jelas: membahas tuntas persoalan penertiban dan pemindahan para pedagang yang selama ini kerap menimbulkan polemik di kawasan tersebut.
“Saya beri waktu hanya satu minggu untuk menyelesaikan semua urusan dengan para pedagang yang ada. Kami menetapkan tenggat ini karena kami ingin semuanya berjalan dengan tertib dan lancar,” ujar Arif dengan nada mantap kepada awak media usai rapat berlangsung.
Target Satu Minggu: Bukan Sekadar Pindah, Tapi Jaminan Fasilitas Layak
Lebih lanjut, politisi tersebut menyoroti kesiapan PTMP sebagai mitra pemerintah dalam mengelola Pasar Baru. Menurutnya, ini bukan sekadar soal memindahkan lapak, melainkan juga tentang bagaimana pengelola benar-benar mampu menata dan memberikan solusi jangka panjang bagi para pedagang yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi kota. Arif menekankan bahwa penataan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki tata ruang kota, khususnya di kawasan Jalan Juanda dan Jalan Prof M Yamin yang selama ini kerap macet dan semrawut akibat aktivitas PKL yang berjualan di badan jalan.
“Namun, relokasi tidak boleh hanya sekadar memindahkan para pedagang dari satu titik ke titik lain. Pemerintah dan pengelola wajib memastikan bahwa lokasi baru benar-benar layak dan nyaman,” tegas Arif.
Oleh karena itu, ia secara khusus meminta PTMP dan Disdagperin untuk segera bergerak cepat. Mereka harus membersihkan area yang akan ditempati, memastikan sarana penjualan lebih representatif, dan yang tak kalah penting, memastikan akses bagi konsumen yang datang ke lokasi baru benar-benar dipermudah. Arif bahkan secara spesifik menyebutkan bahwa fasilitas penunjang seperti lift dan eskalator harus segera disiapkan agar pedagang maupun pembeli tidak kesulitan mengakses lokasi relokasi.
“Jadi, saya minta semua kebutuhan itu dipenuhi segera. Kalau fasilitasnya oke, para pedagang pasti akan lebih mudah beradaptasi,” tambahnya.
PTMP Siapkan 140 Lapak, Gratis Sewa Bulan Pertama!
Sementara itu, Direktur Utama PTMP, David Rahardja, dengan sigap memberikan respons positif. Ia memastikan bahwa lokasi untuk menampung sekitar 120 PKL dari Jalan Prof M Yamin sudah tersedia. Bahkan, PTMP telah menyiapkan sekitar 140 lapak di Blok 2 basement Pasar Baru. “Kami pastikan jumlahnya masih cukup untuk menampung semua pedagang,” ujar David penuh keyakinan.
David juga menepis anggapan bahwa relokasi tertunda karena ketidaksiapan lokasi. Menurutnya, semua fasilitas dasar sudah dipersiapkan dengan matang. Namun, ia mencurigai adanya oknum-oknum tertentu yang justru merasa dirugikan dengan kebijakan ini. “Kami menduga, ada pihak-pihak yang selama ini kerap memungut biaya liar di jalan tersebut dan mereka kehilangan pemasukan jika para pedagang pindah ke dalam pasar,” terang David.
Ia juga membantah keras isu bahwa pedagang ogah pindah karena PTMP gagal menyediakan tempat yang layak. Sebagai bentuk itikad baik, PTMP bahkan memberikan keringanan biaya yang cukup signifikan. “Kami pastikan para pedagang tidak akan dikenakan biaya sewa lapak atau kios selama satu bulan pertama, yaitu September 2026. Ini kami berikan sebagai masa transisi agar mereka bisa menyesuaikan diri,” jelas David.
Setelah rapat bersama Komisi III, David langsung bergerak cepat. Bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, ia turun langsung meninjau lokasi relokasi. Hasil peninjauan tersebut mengungkap beberapa catatan penting. Dewan menilai bahwa area tersebut masih membutuhkan tambahan blower untuk sirkulasi udara, penerangan yang lebih terang, dan penambahan fasilitas toilet. “Semua masukan dari dewan sudah kami sanggupi dan akan segera kami realisasikan,” janji David.
Tak hanya itu, PTMP juga mendapat permintaan untuk mengganti karpet masjid yang berada di dalam Pasar Baru. Kondisinya dinilai sudah kurang layak untuk digunakan. Tanpa banyak protes, David langsung menyatakan kesanggupannya untuk mengganti karpet tersebut sesegera mungkin.
DPRD Awasi Ketat: Jangan Sampai Pedagang Terbebani Biaya Tinggi
Di sisi lain, Arif kembali menegaskan bahwa semua janji fasilitas ini harus benar-benar diwujudkan. Ia tidak mau proses relokasi yang sudah berjalan ini malah menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Ia pun meminta agar komunikasi dengan para pedagang terus digencarkan dan proses pemindahan dipantau langsung di lapangan.
“Ini harus ada jaminan, bukan hanya hari ini mereka menyampaikan kebaikan dan janji-janji manis, tetapi semua sarana dan prasarana harus berjalan dalam jangka panjang. Kami akan terus memonitor langsung perkembangan di lapangan,” tegas Arif dengan nada serius.
Selain persoalan fasilitas, DPRD juga menyoroti soal biaya sewa. Arif meminta agar para pedagang tidak langsung dibebani dengan biaya sewa yang memberatkan begitu mereka menempati lokasi baru. “Ke depannya, untuk menghitung biaya sewa tempat, kami akan duduk bersama dan kami minta dilibatkan. Karena kami tidak ingin para pedagang terbebani dengan biaya yang lebih besar dari sebelumnya,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, David menegaskan bahwa kebijakan pembebasan biaya sewa selama September memang sudah disiapkan oleh PTMP sebagai bentuk kompensasi di masa transisi. Hal ini diharapkan mampu meringankan beban para pedagang yang harus beradaptasi dengan lingkungan dan pelanggan baru.
Dengan adanya penataan serta kelengkapan fasilitas yang dijanjikan, DPRD Kota Bekasi berharap proses relokasi pedagang dari Jalan Prof M Yamin ke Pasar Baru dapat segera diselesaikan. Targetnya jelas: mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya, sekaligus memberikan tempat yang lebih layak bagi para pedagang agar tetap bisa berjualan dengan nyaman.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kota Bekasi sebenarnya sudah mulai merelokasi para pedagang yang berjualan di Jalan Ir H Juanda, area luar Pasar Baru, ke rooftop pasar sejak 22 Juni 2026 lalu. Sementara untuk pedagang di Jalan Prof M Yamin, proses pemindahan baru dimulai pada akhir Agustus 2026. Namun, hingga kini proses tersebut masih menuai penolakan dari sejumlah pedagang yang belum sepenuhnya setuju dengan kebijakan ini.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











