SOLO, Cinta-news.com – Seorang pria paruh baya bernasib sial setelah aksi nekatnya mencuri sepeda motor di tengah malam berakhir mengenaskan. MF (49), warga Kabupaten Kudus yang sudah malang melintang sebagai residivis, harus merasakan amukan massa hingga babak belur sebelum akhirnya polisi berhasil mengamankannya dari geramnya warga yang muak dengan ulah maling.
Target kejahatan kali ini adalah satu unit sepeda motor Honda Supra X milik Parjoko, warga Kelurahan/Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah. Motor tua tahun 2003 berwarna hitam dengan nomor polisi AD 4968 GW itu nyaris raib digondol maling, namun berkat kewaspadaan korban dan sigapnya warga, pelaku justru terjebak dan mendapatkan ganjaran setimpal dari massa yang emosi membara.
DINI HARI TENANG, MOTOR SUPRA X NYARIS RAIB DIBANYAK
Wakapolresta Solo, AKBP Heru Eko Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Solo pada Kamis (27/8/2026), menjelaskan secara detail kronologi pencurian yang terjadi pada Selasa (25/8/2026) dini hari. Aksi bermula sekitar pukul 02.00 WIB di depan toko sembako yang berada di Jalan Kolonel Sugiyono, Banjarsari. Saat itu, toko sudah tutup dan korban sedang beristirahat di dalam, sementara motornya dalam keadaan terkunci stang.
“Sekitar pukul 02.00 pagi, saat toko sudah tutup dan korban istirahat, tiba-tiba terdengar suara motor di depan toko. Korban bersama saksi langsung keluar dan mengecek, ternyata motor Supra X miliknya sudah dibawa kabur oleh pelaku,” ungkap Heru dengan nada tegas.
Korban dan saksi sontak panik dan langsung melakukan pengejaran, namun MF ternyata cukup lihai dan berhasil meloloskan diri dari kejaran pertama. Meski gagal menangkap pelaku, korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Solo. Petugas pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku yang kabur dalam gelap malam.
“Korban kemudian melapor ke Polresta dan Alhamdulillah kami berhasil mengamankan tersangka. Lokasi penangkapan masih di Jalan Kolonel Sugiyono, Banjarsari, Surakarta,” terang Heru saat memaparkan kronologi kejadian dengan penuh keyakinan.
RESIDIVIS LINTAS KABUPATEN, DUA KALI BUI TAK JERA
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi mengungkapkan bahwa motif MF nekat mencuri motor butut tersebut ternyata didasari oleh faktor ekonomi yang sangat mendesak. Sebagai residivis yang sudah dua kali merasakan dinginnya penjara, MF justru semakin sulit mendapatkan pekerjaan tetap karena catatan kriminalnya yang buruk.
“Tersangka ini residivis sehingga tidak mempunyai pekerjaan tetap. Faktor ekonomi menjadi pemicu utama dia nekat melakukan aksi pencurian lagi,” ungkap Heru dengan nada prihatin namun tetap tegas.
Lebih mengejutkan lagi, dari hasil penelusuran identitas, MF ternyata bukanlah pemain baru dalam dunia pencurian. Pria paruh baya ini sudah malang melintang dan tercatat sebagai residivis dengan dua kasus serupa di wilayah berbeda. Pada tahun 2013, dia pernah menjalani hukuman penjara di Kudus atas kasus pencurian. Kemudian, pada tahun 2021, dia kembali terjerat kasus pencurian di Jepara dan harus menghuni sel tahanan yang dingin.
“Pelaku saudara MF sebelumnya pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali. Di tahun 2013 di Kudus dalam perkara pencurian, kemudian tahun 2021 di Jepara dalam perkara pencurian,” beber Heru yang didampingi Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Derry Eko Setiawan.
Modus operandi yang digunakan MF tergolong klasik namun tetap ampuh jika korbannya lengah. Pelaku dengan cekatan merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci T yang sudah dia siapkan sebelumnya. Dengan alat itu, dia mampu membawa kabur sepeda motor Honda Supra X tanpa harus memakan waktu lama dan tanpa menimbulkan suara mencurigakan.
6 KUNCI T DISITA, POLISI DUGMA SPESIALIS MOTOR TUA
Polisi sendiri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan pelaku. Selain satu unit sepeda motor Honda Supra X yang nyaris digondol, petugas juga menyita satu buah BPKB dan satu buah STNK milik korban. Lebih mencengangkan lagi, dari tangan MF, polisi menemukan enam buah kunci T yang berbeda ukuran, yang diduga digunakan untuk berbagai jenis motor.
“Kami melakukan penyitaan satu unit sepeda motor Honda Supra X dan enam buah kunci T dari tersangka. Dari temuan ini, dapat kami simpulkan bahwa pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian dan bukan pertama kalinya,” terang Heru dengan nada meyakinkan.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Derry Eko Setiawan, turut membenarkan kabar bahwa MF sempat dihakimi massa hingga babak belur sebelum akhirnya polisi tiba di lokasi. Warga yang geram dan muak dengan aksi pencurian yang meresahkan itu spontan mengamuk begitu mengetahui ada maling yang tertangkap basah oleh warga sekitar.
“Iya, benar. Tersangka sempat dimassa oleh warga. Setelah itu kami langsung amankan dan bawa ke Polresta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Derry saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers pada Kamis (27/8/2026).
Melihat kondisi MF yang babak belur, polisi pun langsung memberikan pertolongan pertama sebelum melakukan pemeriksaan intensif. Namun, meski mengalami luka-luka akibat amukan massa, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku.
Polisi saat ini masih mendalami lebih jauh apakah MF melakukan aksi nekatnya secara sendirian atau berkomplot dengan orang lain. Mengingat pelaku membawa enam kunci T yang diduga digunakan untuk berbagai jenis sepeda motor, indikasi kuat bahwa MF bukanlah pencuri amatiran, melainkan sudah terlatih.
“Masih dalam pendalaman. Tetapi mengingat dia menggunakan alat lengkap seperti kunci T dan lain-lain, kemungkinan apabila ada motor yang diincar, dia tidak peduli itu motor baru atau pun motor lama. Begitu ada target, pasti langsung dia amankan,” jelas Derry dengan analisis tajam dan penuh kewaspadaan.
Satu hal yang menjadi perhatian polisi adalah apakah MF merupakan spesialis pencurian sepeda motor lama. Mengingat target kali ini adalah Honda Supra X keluaran tahun 2003, bukan motor baru dengan harga tinggi, polisi menduga ada pola tertentu di balik aksinya. Namun, polisi belum bisa memastikan spesialisasi pelaku karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
Saat berhasil diamankan oleh petugas, MF sudah berada di lokasi yang berbeda dari tempat kejadian perkara (TKP). Ini menunjukkan bahwa pelaku sempat berpindah tempat setelah berhasil melarikan diri dari kejaran korban yang memburunya.
“Ya sudah bergeser. Kan dia melakukan pencurian sekitar jam 02.30 WIB, kemudian kami amankan pada pukul 05.00 pagi. Itu pun sempat dimassa sama masyarakat sebelum kami tiba,” pungkas Derry mengakhiri penjelasannya dengan nada lega.
Atas perbuatan nekatnya yang sudah berulang kali dilakukan, MF kini harus kembali berhadapan dengan jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, MF terancam menghabiskan masa tuanya di balik tembok penjara yang sempit.
Kapolresta Solo pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak main hakim sendiri jika menemukan pelaku kejahatan. Meskipun amukan massa terhadap pelaku pencurian kerap terjadi, polisi menegaskan bahwa penanganan hukum tetap harus diserahkan kepada aparat yang berwenang.
“Kami memahami kegeraman masyarakat, namun sebaiknya serahkan pelaku kepada petugas agar proses hukum bisa berjalan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat justru terjerat pidana karena main hakim sendiri,” pesan Heru mengakhiri konferensi pers dengan penuh harap.
Kasus pencurian yang melibatkan residivis lintas wilayah ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama di jam-jam rawan seperti dini hari. Dengan koordinasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan angka kriminalitas khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Solo dan sekitarnya bisa ditekan secara signifikan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











