BANDAR LAMPUNG, Cinta-news.com – Kondisi memprihatinkan menyelimuti dunia pendidikan di Lampung. Dari total 235 satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mengajukan diri dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, baru 108 sekolah yang berhasil menembus daftar prioritas penanganan. Sementara ratusan lainnya masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat, menanti kejelasan nasib fasilitas belajar yang kian memprihatinkan.
Ratusan sekolah tersebut tengah berjuang untuk memperbaiki sarana dan prasarana yang sudah memprihatinkan. Mulai dari ruang kelas yang bocor dan rapuh, ruang praktik yang tidak layak pakai, laboratorium yang terbengkalai, hingga bangunan pendukung kegiatan belajar mengajar lainnya yang nyaris ambruk. Namun sayang, dari sekian banyak yang membutuhkan uluran tangan, hanya 108 satuan pendidikan yang saat ini tercatat dalam daftar penanganan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengungkapkan bahwa usulan revitalisasi ini disusun secara cermat berdasarkan pendataan kondisi riil sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terintegrasi dalam aplikasi revitalisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. “Data tersebut merupakan hasil inventarisasi kebutuhan yang telah diverifikasi pemerintah daerah dan menjadi dasar pengusulan kepada pemerintah pusat,” ujar Thomas saat ditemui di kantornya, Rabu (29/7/2026).
Ratusan Sekolah Mengais Harapan, SMA Mendominasi
Jika dirinci lebih jauh, dari 235 sekolah yang berharap mendapat sentuhan perbaikan, sebanyak 140 di antaranya merupakan jenjang SMA. Angka ini menunjukkan betapa krusialnya kondisi SMA-SMA di Lampung yang memerlukan intervensi segera. Selain itu, terdapat 85 SMK yang juga mengajukan permohonan serupa, diikuti oleh 10 SLB yang dinilai sangat membutuhkan dukungan rehabilitasi sarana dan prasarana.
Setiap sekolah memiliki kebutuhan perbaikan yang berbeda-beda. Ada yang hanya memerlukan perbaikan atap ruang kelas, ada pula yang membutuhkan rehabilitasi total laboratorium komputer atau ruang praktik kejuruan yang sudah tidak memadai. Kerusakan fasilitas sekolah ini tidak hanya disebabkan oleh usia bangunan yang tua, tetapi juga dipicu oleh berbagai faktor lain seperti bencana alam atau minimnya perawatan berkala yang semakin memperparah kondisi sarana pendidikan di Bumi Sai Bumi Ruwa Jurai.
Melalui pendataan yang ketat, pemerintah daerah berupaya memetakan secara akurat fasilitas mana saja yang membutuhkan penanganan paling mendesak. Langkah ini diambil agar usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat benar-benar mencerminkan kebutuhan faktual di lapangan, bukan sekadar data di atas kertas.
Thomas menegaskan bahwa kewenangan pembinaan Disdikbud Provinsi Lampung memang terbatas pada jenjang SMA, SMK, dan SLB. Sementara itu, pengelolaan serta pembinaan sekolah pada jenjang SD dan SMP sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Lampung. “Disdikbud Provinsi Lampung hanya membina jenjang SMA, SMK, dan SLB, sedangkan SD dan SMP merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” tegasnya.
Hanya 108 Sekolah yang Lolos, Sisanya Menanti Takdir
Dari total 235 sekolah yang telah diajukan dengan penuh harap, baru 108 satuan pendidikan yang berhasil masuk dalam daftar penanganan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 83 SMA, 22 SMK, dan tiga SLB. Artinya, masih ada puluhan bahkan ratusan sekolah lainnya yang telah diusulkan dengan segala urgensi, tetapi belum mendapatkan kepastian untuk masuk dalam program prioritas tahun ini.
Kepala Disdikbud Lampung menjelaskan bahwa penetapan akhir penerima bantuan revitalisasi sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendikdasmen. Pemerintah Provinsi Lampung hanya berperan mengajukan sekolah berdasarkan hasil pendataan yang akurat dan kondisi riil yang ditemukan di lapangan. Keputusan mengenai sekolah mana yang akan mendapatkan bantuan tetap menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat.
Pemprov Lampung melalui Disdikbud telah menyampaikan seluruh data kebutuhan sekolah yang dinilai memerlukan rehabilitasi mendesak. Data ini menjadi bahan pertimbangan penting bagi Kemendikdasmen dalam menentukan penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Kini, semuanya bergantung pada verifikasi dan prioritas dari pusat.
Kebutuhan Perbaikan Masih Menggunung, Anggaran Terbatas
Thomas mengakui bahwa perbaikan fasilitas pendidikan di Lampung selama ini dilakukan melalui berbagai sumber pembiayaan. Anggaran perbaikan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun program bantuan dari pemerintah pusat. Namun, kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana sekolah ternyata masih sangat besar dan terus bertambah seiring waktu.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah sangat membutuhkan dukungan tambahan melalui program revitalisasi yang berjalan secara nasional. Rehabilitasi segera dibutuhkan agar fasilitas sekolah dapat digunakan secara layak dan nyaman dalam mendukung proses belajar mengajar. Ruang kelas yang rusak, laboratorium yang butuh pembenahan total, serta ruang praktik yang tidak memadai dapat mengganggu konsentrasi dan menurunkan kualitas kegiatan pembelajaran siswa.
Kebutuhan-kebutuhan mendesak inilah yang menjadi dasar kuat bagi Disdikbud Lampung untuk mengusulkan sebanyak 235 sekolah kepada Kemendikdasmen. Namun, angka ini menunjukkan betapa besarnya tantangan yang dihadapi dunia pendidikan di Lampung, di mana masih banyak sekolah yang beroperasi dalam kondisi fasilitas yang kurang layak.
Kini Semua Bergantung pada Kebijakan Pusat
Pemerintah Provinsi Lampung sendiri belum dapat memastikan apakah seluruh sekolah yang diusulkan akan menerima bantuan revitalisasi atau tidak. Penetapan penerima program sepenuhnya dilakukan oleh Kemendikdasmen berdasarkan hasil verifikasi dan berbagai pertimbangan pemerintah pusat. Saat ini, baru 108 sekolah yang tercatat dalam daftar penanganan, sementara sekolah-sekolah lainnya masih harus bersabar menunggu keputusan lebih lanjut dari Jakarta.
Program revitalisasi ini secara khusus ditujukan bagi satuan pendidikan yang mengalami kerusakan berat, berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), terdampak bencana alam, maupun yang membutuhkan peningkatan kualitas fasilitas pembelajaran secara signifikan. Secara nasional, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 menargetkan sekitar 71.774 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi bangunan sekolah dan meningkatkan kelayakan sarana belajar di berbagai daerah, termasuk Lampung yang saat ini masih menghadapi tantangan besar.
Fokus pada SMA, SMK, dan SLB
Meski masih menunggu kepastian, Disdikbud Lampung akan terus memantau dengan seksama proses penetapan sekolah penerima program revitalisasi. Fokus pemerintah provinsi tetap diarahkan pada sekolah-sekolah yang menjadi kewenangannya, yaitu SMA, SMK, dan SLB. Pendataan melalui Dapodik terus diandalkan sebagai instrumen utama untuk memastikan setiap usulan sesuai dengan kebutuhan faktual di sekolah.
Hasil inventarisasi tersebut juga telah diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum akhirnya disampaikan kepada pemerintah pusat. Dari total 235 sekolah yang membutuhkan rehabilitasi, jumlah terbesar berasal dari jenjang SMA, yaitu sebanyak 140 sekolah. Selain itu, 85 SMK dan 10 SLB juga turut diajukan untuk memperoleh dukungan perbaikan.
Hingga saat ini, baru 108 sekolah yang telah masuk dalam daftar penanganan, sedangkan penetapan akhir penerima bantuan masih menunggu keputusan resmi dari Kemendikdasmen. Para guru, siswa, dan orang tua pun hanya bisa berharap agar sekolah-sekolah yang belum masuk daftar prioritas tetap mendapatkan perhatian di tahun-tahun mendatang, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan kondusif di seluruh penjuru Lampung.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
