Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 4,78 T

Cinta-news.com – Coba bayangkan, deretan kardus biasa yang memenuhi setiap sudut gudang di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Jumat (5/6/2026) lalu. Sebagian kardus-kardus itu tersusun rapi di rak-rak besi yang menjulang tinggi, sementara sisanya masih tertutup rapat dalam kemasan pengiriman. Namun, jangan salah sangka! Di balik tumpukan barang yang tampak biasa tersebut, petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) justru menemukan jutaan produk kosmetik impor yang diduga kuat masuk ke Indonesia tanpa izin edar (TIE).

Mulai dari lipstik, bedak, serum, hingga masker wajah, semuanya disimpan dalam satu gudang yang diduga menjadi pusat distribusi kosmetik ilegal ke berbagai daerah di Indonesia. Akhirnya, temuan mengejutkan ini berhasil mengakhiri penelusuran panjang BPOM yang sebelumnya bermula dari laporan masyarakat mengenai produk kosmetik mencurigakan yang dijual bebas melalui marketplace.

Berawal dari Aduan Warga, Petugas Langsung Bergerak Cepat

Lantas, bagaimana cerita awal mula pengungkapan kasus besar ini? Kepala BPOM Taruna Ikrar dengan tegas mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2026. Setelah laporan itu masuk, tim siber dan intelijen BPOM segera menindaklanjutinya dengan menelusuri aktivitas penjualan kosmetik secara daring. Dari jejak digital yang berhasil ditemukan, penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di kawasan pergudangan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lokasi itulah petugas menemukan tempat penyimpanan ribuan produk kosmetik impor yang diduga telah beroperasi sejak 2024.

“Dari proses intelijen BPOM atas laporan pengaduan yang diterima masyarakat, kemudian tim cyber dan tim intelijen kami melakukan proses intelijen, dan akhirnya kita bisa temukan tempat ini,” ujar Taruna dengan nada tegas saat konferensi pers di lokasi kejadian. Menurut penjelasan Taruna, para pelaku dengan cerdik memilih menjual produk melalui marketplace karena mereka menilai cara ini jauh lebih sulit terdeteksi dibandingkan toko fisik. “Kalau tanpa izin, kalau dia jual di tempat ruko atau di mana kan langsung ketahuan. Makanya dia jualnya secara online,” tambahnya.

Isi Gudang: Bukan Kardus Biasa, Tapi Jutaan Kosmetik Tanpa Izin!

Setelah pintu gudang berhasil dibuka paksa, petugas langsung mendapati pemandangan yang sungguh mencengangkan. Ribuan kardus berisi berbagai produk kosmetik impor memenuhi seluruh ruangan. Sebagian produk telah tersusun rapi di rak-rak penyimpanan, sementara lainnya masih berada dalam kemasan distribusi yang belum sempat dibuka. Di atas meja pemeriksaan, berjejer rapi berbagai jenis kosmetik mulai dari masker wajah, serum, lipstik, bedak, hingga produk perawatan kulit lainnya. Merek-merek seperti Lameila, Sadoer, Kiyomi, Rueiofian, Hymeys, Charzieg, dan sejumlah nama lain tampak memenuhi kemasan produk yang berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas, BPOM menemukan 890 item kosmetik tanpa izin edar dengan jumlah mencapai 1.818.245 pieces dan nilai ekonomi sekitar Rp 22,1 miliar. Selain itu, petugas juga menemukan 263.794 pieces kosmetik impor tanpa dokumen importasi lengkap yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi dengan nilai sekitar Rp 5,5 miliar. “Kalau total temuan menjadi 956 item, jumlahnya 2.082.039 pieces dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp 27,6 miliar,” ujar Taruna dengan nada terkejut. Mayoritas produk yang ditemukan ternyata merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah yang berasal dari China.

Jaringan Rapi: Impor Ilegal hingga Jualan Online Terungkap!

Dengan besarnya jumlah produk yang ditemukan, BPOM langsung menduga adanya jaringan rapi yang mengatur proses impor hingga pemasaran secara daring. Dalam pengungkapan kasus ini, Taruna mengonfirmasi bahwa dua orang telah ditangkap oleh Bareskrim Polri. “Ada sekitar dua orang, tetapi belum bisa kami sebutkan karena masih dalam pengembangan,” ujarnya. Kedua orang tersebut diduga memiliki peran yang berbeda dalam rantai distribusi kosmetik ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, satu orang diduga berperan mengimpor produk ke Indonesia, sementara satu orang lainnya menjalankan penjualan melalui platform online. “Satu berperan mengelabui sistem melalui penjualan online, sementara yang lain berperan sebagai pengimpor,” kata Taruna dengan tegas. BPOM juga menduga kuat bahwa produk-produk tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut bersama barang legal lainnya dengan memanfaatkan jasa forwarder nakal. “Produk-produk tersebut diimpor ke wilayah Indonesia melalui forwarder umum yang diduga melakukan praktik tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas dia. Meski dua orang telah diamankan, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi tersebut.

Kerugian Negara Tembus Rp 4,78 Triliun, Siapa Sangka?

Nah, inilah bagian yang paling mencengangkan! Menurut perhitungan BPOM, persoalan dalam kasus ini ternyata tidak hanya menyangkut nilai ekonomi barang yang mencapai Rp 27,6 miliar, tetapi juga potensi kerugian negara yang nilainya jauh lebih besar dari itu. Taruna memperkirakan kerugian negara akibat peredaran kosmetik ilegal tersebut dapat mencapai angka yang sungguh fantastis, yaitu Rp 4,78 triliun!

“Satu item kerugian negara ditaksir Rp 500 juta, sedangkan jumlah kosmetik yang kita amankan di gudang ini sebanyak 956 item. Bila dikalikan, kerugian negara mencapai Rp 4,78 triliun,” kata Taruna dengan nada serius. Bayangkan, hampir Rp 5 triliun uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan, kini harus melayang sia-sia akibat ulah para pelaku yang tidak bertanggung jawab.

Bahaya Mengintap: BPOM akan Uji Kandungan Produk Ilegal!

Namun, yang paling dikhawatirkan oleh BPOM sebenarnya bukanlah nilai kerugian materi semata. Dampak produk-produk tersebut terhadap masyarakat jauh lebih mengerikan! Sebab, kosmetik yang ditemukan tidak memiliki izin edar sehingga keamanan, mutu, maupun kandungannya belum dapat dipastikan sama sekali. BPOM pun akan segera melakukan pengujian lebih lanjut terhadap produk yang diamankan.

“Ini kita tidak tahu apa isinya. Tentu berdasarkan itu dampaknya kan bisa kepada kesehatan, bahkan keselamatan masyarakat kita,” kata Taruna dengan penuh kekhawatiran. Garis penyegelan kini telah terpasang di sejumlah titik gudang dan seluruh aktivitas di dalamnya dihentikan sementara. Di balik pintu yang tertutup rapat itu, penyelidikan masih terus berjalan tanpa henti untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik peredaran jutaan kosmetik ilegal yang diduga telah tersebar ke berbagai daerah di Indonesia.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *