Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

BNI Akui Ada Praktik Penggelapan Rp 28 Miliar oleh Oknum, Nasabah Tak Perlu Khawatir

JAKARTA, Cinta-news.com – Siapa sangka, praktik perbankan yang selama ini kita anggap super aman ternyata bisa “ditembus” oleh oknum nakal. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dengan terus terang mengakui bahwa pihaknya mengalami kelengahan dalam kasus penggelapan dana yang melibatkan anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Nilainya mencengangkan, mencapai Rp 28 miliar! Namun, sebelum Anda panik dan buru-buru ke ATM, simak dulu fakta lengkapnya di sini.

Lebih lanjut, bank pelat merah ini juga menegaskan bahwa pihak perusahaan pun ikut menjadi korban dalam kasus mafia perbankan ini. Jadi, jangan bayangkan ini seperti film action di mana bank justru membantu pelaku kabur. Justru sebaliknya, BNI ikut babak belur secara finansial akibat ulah oknum tersebut.

Kronologi Awal & Pengakuan BNI

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, dengan gamblang menjelaskan bahwa angka kerugian fantastis tersebut mereka peroleh berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dari pihak kepolisian. Kasus ini pertama kali muncul ke permukaan pada Februari 2026, dan uniknya, bukan karena laporan nasabah, melainkan karena ketajaman pengawasan internal bank itu sendiri. Sistem BNI-lah yang pertama kali mendeteksi kejanggalan.

“Kami segera melakukan verifikasi awal secara menyeluruh dan langsung berkoordinasi intens dengan aparat penegak hukum. Sebagai bentuk tanggung jawab awal, kami telah mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar kepada para korban. Perlu digarisbawahi, BNI sendiri juga merasa dirugikan secara signifikan dalam kejadian ini,” ujar Munadi dengan nada tegas dalam konferensi pers virtual, Minggu (18/4/2026).

Agar tidak salah paham, Munadi menjelaskan bahwa kasus ini murni ulah oknum individu yang bertindak di luar kewenangan. Pelaku dengan sengaja melakukan transaksi di luar sistem resmi perbankan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa produk yang digunakan pelaku untuk menjerat korban sama sekali bukan produk resmi BNI. Bahkan, produk fiktif itu tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan sedetik pun.

“Jadi, transaksi ini benar-benar tidak masuk sistem kami. Secara korporasi, BNI sama sekali buta terhadap aktivitas ini. Kami baru tahu setelah audit internal menemukan kebocoran pada Februari 2026. Ini penting untuk dipahami masyarakat,” jelas Munadi sambil menekankan poin tersebut.

Langkah Cepat BNI: Dana Mulai Cair

Walaupun sempat kecolongan, BNI tidak tinggal diam. Pihak manajemen berkomitmen penuh untuk mengembalikan seluruh dana nasabah hingga lunas. Proses pengembalian ini tidak dilakukan asal-asalan, melainkan berdasarkan hasil resmi penyidikan aparat penegak hukum dan dituangkan dalam perjanjian hukum yang mengikat antara semua pihak yang terkait.

Langkah nyata sudah mereka tunjukkan. Sebagai langkah awal yang mengejutkan, BNI langsung menggelontorkan dana segar sebesar Rp 7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara. Bayangkan, uang sebesar itu sudah cair di tahap awal. Lebih menggembirakan lagi, sisa dana yang belum dikembalikan pun dijanjikan akan segera lunas dalam waktu dekat, tepatnya minggu ini juga.

“Kami sudah melakukan pengembalian awal sebesar Rp 7 miliar, dan sisa kekurangannya akan kami selesaikan dalam minggu ini,” kata Munadi dengan nada meyakinkan. Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyelesaian kasus ini mereka lakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Tujuannya satu: memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa terkecuali.

Di sisi lain, bagi Anda para nasabah setia BNI, ada kabar baik yang sangat menenangkan. BNI memastikan dengan suara lantang bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam produk-produk resmi perbankan tetap aman 100% dan tidak terdampak sedikit pun oleh kasus ini. Jadi, tidak perlu terburu-buru menutup rekening atau menarik semua tabungan Anda.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat. Ia meminta kita semua untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menggiurkan di luar kanal resmi perbankan. Jangan mudah tergiur!

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang bisa diverifikasi. Tolaklah penawaran yang menjanjikan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar,” ujar Rian dengan tegas. Selain itu, BNI juga berjanji akan memperkuat sistem pengawasan internal mereka. Tidak berhenti di situ, bank ini juga berencana meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ini Modus Operandi Lengkapnya

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus penggelapan Rp 28 miliar ini? Simak ulasannya berikut ini.

Kasus ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Ceritanya bermula pada tahun 2019. Saat itu, sang tersangka dengan cerdik menawarkan sebuah “produk investasi” ajaib kepada jemaat gereja. Nama produknya terdengar meyakinkan: “Deposito Investment”. Namun, jangan tertipu nama! Klaimnya lebih menggoda lagi. Tersangka menjanjikan bunga hingga 8 persen per tahun. Angka ini sangat fantastis, apalagi jika dibandingkan dengan rata-rata bunga perbankan yang saat ini hanya bergerak di kisaran 3 hingga 4 persen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, membongkar fakta mengejutkan di balik produk tersebut. Menurutnya, produk itu sebenarnya adalah produk hantu. Ia tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan BUMN mana pun.

“Jadi sebenarnya, produk ini tidak pernah dikeluarkan oleh bank BUMN manapun. Namun, tersangka dengan pedenya mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ungkap Rahmat mengungkap modus operandi.

Agar aksinya semakin meyakinkan, tersangka bertindak ekstrem. Ia dengan sengaja memalsukan berbagai dokumen perbankan. Mulai dari bilyet deposito hingga tanda tangan nasabah, semuanya ia palsukan dengan rapi. Hasil penghimpunan dana dari para korban yang tidak tahu menahu itu kemudian dialihkan secara diam-diam. Aliran dananya tidak masuk ke bank, melainkan mengalir mulus ke rekening pribadi tersangka, rekening istrinya, dan bahkan perusahaan milik tersangka sendiri.

“(Dia juga) dengan lancang mengalihkan dana jemaat ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya,” ujar Rahmat menutup penjelasannya.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *