Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Bikin Kebun Ganja UV di Rumah, Oknum PPPK Kementerian PU Diciduk Polresta Bandung

Cinta-news.com – Dunia instansi pemerintahan kembali dihebohkan oleh aksi yang sangat nekat dari seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pria paruh baya yang berinisial AS (49) ini secara sembunyi-sembunyi nekat merintis budidaya tanaman ganja secara mandiri di dalam hunian pribadinya yang terletak di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Langkah ilegal yang amat berisiko tinggi tersebut secara sengaja ia jalankan demi memenuhi kebutuhan konsumsi pribadinya, sehingga ia tidak perlu lagi bersusah payah mencari barang haram itu di pasar gelap.

Akan tetapi, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, kedok aksi rahasia oknum aparatur negara ini akhirnya terbongkar juga hingga tak bersisa. Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung melakukan penggerebekan mendadak yang berhasil menggulung tersangka tanpa perlawanan. Penggerebekan berharga ini membuahkan hasil nyata setelah petugas secara cermat menemukan puluhan tanaman ganja yang tumbuh subur dan terawat rapi di area lahan sempit bagian belakang rumahnya.

Merespons temuan kasus yang mendadak viral ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, memberikan penjelasan secara resmi dan transparan mengenai jalannya penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton sementara waktu, tersangka AS secara kooperatif mengakui bahwa seluruh deretan tanaman terlarang yang ia rawat itu murni diperuntukkan bagi konsumsi dirinya sendiri. Kendati demikian, jajaran penyidik kepolisian tidak lantas percaya begitu saja terhadap pengakuan tunggal tersebut dan terus mengusut secara mendalam keterlibatan pihak lain serta potensi adanya jaringan peredaran terselubung.

Selanjutnya, Kompol Oliestha juga membeberkan temuan menarik dari hasil interogasi mendalam yang dilakukan pada hari Jumat (18/9/2026). Selain rutin menggunakan barang haram tersebut untuk dirinya sendiri, tersangka AS ternyata juga mengakui bahwa dirinya sudah beberapa kali membagikan sebagian hasil panen daun terlarang itu secara cuma-cuma kepada para rekan dekatnya.

Belajar Otodidak Lewat Internet dan Tergiur Bibit Gratisan dari Kawan Lama

Dalam proses pemeriksaan awal bersama tim penyidik, tersangka AS akhirnya membuka suara mengenai kronologi awal mula ia memberanikan diri merintis kebun ganja rumahan tersebut sejak bulan Mei 2026 lalu. Ia mengaku memanfaatkan kemudahan dunia digital dengan mempelajari seluruh teknik pembudidayaan tanaman terlarang itu secara otodidak hanya melalui saluran internet. Dorongan kuat untuk bercocok tanam ini makin memuncak lantaran AS mengaku selalu menemui kesulitan besar ketika mencoba mendapatkan pasokan narkotika jenis ganja untuk ia nikmati secara pribadi.

Di samping itu, niat nekatnya untuk mulai menanam ganja makin menjadi-jadi ketika ia berhasil mendapatkan modal benih atau bibit tanaman terlarang tersebut secara sangat mudah. Keberadaan bibit-bibit mematikan itu bukan berasal dari transaksi gelap dengan pengedar profesional, melainkan didapatkannya dari seorang kawan lamanya yang dahulu pernah menjadi teman nongkrong dan sama-sama berulang kali mengonsumsi ganja bersama.

Bahkan, saat dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian di depan awak media, AS menegaskan bahwa pemberian benih tanaman terlarang itu terjadi secara murni atas inisiatif kawannya, tanpa ada permintaan atau paksaan sedikit pun dari dirinya. Rekan lamanya itulah yang secara mendadak menyodorkan paket bibit ganja tersebut secara gratis kepadanya. “Dia yang ngasih,” ungkap AS secara polos saat menjawab pertanyaan singkat dari petugas kepolisian di lokasi.

Disulap Mungil di Belakang Rumah Lengkap dengan Teknologi Lampu Ultraviolet

Saat menggeledah lokasi kejadian, jajaran kepolisian berhasil mengamankan sederet barang bukti yang sangat spektakuler dan tak terbantahkan. Petugas menyita setidaknya 8 batang pohon ganja siap panen yang sudah berusia sekitar 4,5 bulan dengan variasi tinggi yang cukup jangkung mencapai 91 centimeter hingga 1,8 meter, beserta 28 batang bibit tanaman ganja muda berusia 10 hari, serta 2 bungkus plastik klip bening berisikan biji ganja siap sebar. Di samping temuan fisik tersebut, hasil pemeriksaan medis melalui tes urine AS juga menunjukkan reaksi positif mengonsumsi zat narkotika, sehingga polisi langsung membawanya ke markas untuk diamankan.

Menurut keterangan detail dari Kompol Oliestha, kebun terlarang yang dikelola oleh tersangka ini rupanya sengaja disembunyikan dengan sangat rapi di sudut lahan bagian belakang hunian bertipe 36 yang sehari-hari ditinggali oleh tersangka AS.

Kendati hanya memanfaatkan lahan sempit seluas kurang lebih 1×2 meter persegi di area belakang rumah, AS ternyata mampu merancang sistem budidaya yang cukup kompleks dan terstruktur. Pria ini sengaja memasang atap berupa jaring khusus guna menyamarkan kebun dari pandangan atas, lima unit lampu sinar ultraviolet (UV) sebagai pengganti sinar matahari, alat semprotan pestisida manual, dua botol cairan pestisida khusus, dua botol cairan nutrisi booster pertumbuhan tanaman, gunting dahan, serta satu unit telepon seluler merek Samsung yang ia pakai secara rutin sebagai sarana komunikasi.

Atas tindakan nekat yang sangat merugikan diri sendiri dan merusak citra abdi negara ini, AS kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat mematikan bagi masa depannya. Aparat kepolisian resmi menjerat tersangka menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam oknum pegawai kementerian ini dengan sanksi hukuman penjara sangat berat mulai dari paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *