Cinta-news.com – Suasana di kawasan Jalan Tambak Mayor, Tanjungsari, Kota Surabaya mendadak gempar setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan hukum yang amat tegas. Pihak berwenang melayangkan tindakan penyegelan langsung terhadap setidaknya 23 unit tempat usaha pedagang setempat. Usut punya usut, langkah penertiban yang sangat masif ini mendasar pada fakta pelanggaran hukum yang cukup fatal. Pengelola puluhan bangunan usaha tersebut rupanya sama sekali tidak memegang dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana syarat mutlak peraturan daerah.
Oleh sebab itu, persoalan krusial ini sebenarnya tidak sekadar berputar pada tumpukan berkas operasional yang belum lengkap. Faktanya, deretan aktivitas jual beli komoditas buah-buahan segar di bahu jalan tersebut secara terus-menerus memicu kemacetan parah yang amat merugikan para pengguna jalan saban harinya.
Oleh karena itu, jajaran petugas penegak peraturan daerah bergerak cepat merealisasikan permohonan Bantuan Penertiban (Bantip). Permohonan resmi tersebut datang langsung dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya yang mengawasi tata ruang kota.
Selanjutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengonfirmasi bahwa eksekusi lapangan ini sejatinya berjalan dalam beberapa tahapan ketat. Sebelum tindakan terbaru ini meletus, tim penegak hukum telah menempelkan stiker segel pada 16 unit lapak pedagang di kawasan tersebut. Luar biasanya, seluruh unit awal tersebut hingga hari ini tetap berada dalam kondisi terkunci rapat tanpa celah aktivitas perdagangan.
Menurut penjelasan resmi dari pihak berwenang, Irna Pawanti memaparkan bahwa sepanjang jalur Tanjungsari memang menjamur bangunan tanpa landasan legalitas yang sah. Akibatnya, pemerintah bertindak tegas menutup belasan bangunan yang tidak mengantongi izin PBG atau IMB tersebut sejak gelombang pertama, dan sampai saat ini statusnya masih tersegel rapi oleh petugas.
Dengan demikian, tambahan eksekusi pada tujuh lokasi usaha baru ini otomatis melipatgandakan akumulasi penindakan di lapangan. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya mencatat total resmi bangunan bermasalah yang berhasil dibekukan operasionalnya kini genap menembus angka 23 unit kios.
Di samping itu, pejabat berwenang menjamin bahwa segenap titik lokasi target yang tertera dalam surat permohonan penertiban edisi terbaru telah tersapu bersih oleh jajaran petugas penyidik di lapangan tanpa ada satu pun tempat yang lolos.
Melengkapi pernyataan tersebut, pimpinan Satpol PP menegaskan kembali bahwa instansinya baru saja merampungkan penertiban tambahan untuk tujuh titik kritis sesuai rekomendasi resmi DPRKPP. Hasilnya, seluruh target baru tersebut kini sudah disepakati menyandang status tersegel secara resmi.
Biang Kerok Kemacetan Parah di Bahu Jalan Tanjungsari
Lebih lanjut lagi, aspek kemacetan lalu lintas menjadi fokus perhatian utama yang paling menyita perhatian publik. Pemkot menilai transaksi buah-buahan yang menjamur tanpa mengindahkan kapasitas jalan ini telah merusak keteraturan arus transportasi kota secara signifikan.
Khususnya, biang kerok utama yang memicu antrean panjang kendaraan tersebut bersumber dari kebiasaan para pengangkut barang yang melakukan kegiatan bongkar muat muatan buah berkuantitas besar secara sembarangan di pinggir jalan raya.
Lebih dalam lagi, Irna menerangkan mekanisme terjadinya kesemrawutan lalu lintas tersebut secara mendetail. Ia menegaskan bahwa aktivitas jualan yang mengandalkan bahu jalan untuk proses truk bongkar muat secara otomatis memangkas luas badan jalan, sehingga kemacetan parah tidak lagi dapat terelakkan.
Pemkot Surabaya Sediakan Solusi Relokasi ke Pasar Buah Resmi
Namun demikian, Pemerintah Kota Surabaya tidak sekadar menggusur tanpa memberikan jalan keluar yang manusiawi. Demi menyelamatkan perekonomian warga lokal, jajaran Pemkot secara aktif mengarahkan seluruh pedagang buah terdampak untuk berpindah ke empat kompleks pasar buah resmi yang sudah mengantongi izin lengkap di area sekitar.
Terkait solusi strategis ini, pejabat Pemkot mengimbau dengan sangat agar para pemilik kios menghentikan total aktivitas jual beli buah di lokasi terlarang tersebut. Sebaliknya, pemerintah memfasilitasi mereka untuk berintegrasi dan bergabung secara sah ke dalam empat pasar berizin yang lokasinya sangat terjangkau.
Alhasil, pergeseran lokasi dagang ke dalam area pasar yang representatif akan memindahkan seluruh mobilitas armada angkut barang ke dalam kantong parkir internal. Langkah cerdas ini diyakini mampu melenyapkan potensi kemacetan di jalan utama secara drastis.
Maka dari itu, para pedagang tetap mampu meraup pundi-pundi rupiah dan menjalankan roda bisnis seperti biasa tanpa harus mengorbankan hak-hak para pengguna jalan umum yang melintas.
Sejalan dengan harapan tersebut, pihak Satpol PP kembali menegaskan keunggulan relokasi ini. Apabila seluruh lapak berhasil menempati area dalam pasar buah resmi, maka seluruh proses bongkar muat logistik secara otomatis terkonsentrasi penuh di dalam gedung pasar tanpa mengganggu lalu lintas luar.
Pengawasan Ketat Terus Berlanjut, Kios Ilegal Siap-Siap Disegel
Lebih jauh lagi, kolaborasi antar-instansi antara Satpol PP dan DPRKPP tidak berhenti sampai di sini saja. Pemerintah kota bertekad menggencarkan agenda penyisiran serta pengawasan ketat terhadap deretan kios-kios lain yang berjejer di sepanjang kawasan bisnis Tanjungsari.
Tujuan utama dari gebrakan inspeksi mendadak ini adalah untuk melakukan verifikasi faktual atas pemenuhan dokumen legalitas serta kesesuaian izin perizinan bangunan yang dimiliki para pemilik usaha.
Menegaskan dasar hukum penindakan tersebut, pimpinan Satpol PP menggarisbawahi bahwa kunci utama penyegelan ini murni berlandaskan pada ketiadaan kelengkapan izin bangunan yang sah dari pemerintah Kota Surabaya.
Oleh karena itu, tim teknis DPRKPP Surabaya bakal terus bergerak menyisir seluruh sudut jalan untuk memverifikasi bangunan-bangunan yang disinyalir masih nekat beroperasi tanpa izin resmi.
Konsekuensinya amat jelas: manakala petugas menemukan indikasi kios ilegal yang membandel, DPRKPP akan langsung menerbitkan surat rekomendasi Bantip kepada Satpol PP agar penertiban dan penyegelan susulan segera dieksekusi tanpa kompromi.
Menutup penjelasan resminya, Irna menegaskan skema penindakan mendatang: bilamana DPRKPP kembali melayangkan berkas permohonan Bantip untuk kios non-izin, pasukan Satpol PP siap menerjunkan personel guna menyegel seluruh tempat usaha ilegal tersebut hingga tuntas.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











