Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Belum Punya TPU Resmi, Kabupaten Magelang Targetkan Penyediaan Lahan Makam di 3 Wilayah

Cinta-news.com – Publik mungkin tidak pernah menduga bahwa daerah seluas Kabupaten Magelang di Jawa Tengah ternyata hingga hari ini belum mengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah daerah secara mandiri. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) langsung memutar otak dan menetapkan target konkret untuk membebaskan serta menyediakan area pemakaman resmi pada tahun 2029 mendatang. Kendati demikian, dinas terkait menegaskan bahwa jadwal pembebasan lahan ini pada hakikatnya bisa berjalan jauh lebih cepat, yakni mulai tahun 2027, asalkan ketersediaan anggaran serta aset tanah daerah yang cocok sudah benar-benar siap untuk dieksekusi.

Selaras dengan hal tersebut, Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPRKP Kabupaten Magelang, Rahayu Hadi Muslih, membeberkan alasan mendasar di balik langkah darurat ini. Beliau menegaskan bahwa laju pertumbuhan penduduk yang pesat serta makin padatnya kawasan permukiman di Magelang pada akhirnya menciptakan krisis lahan makam yang sangat mengkhawatirkan. Akibatnya, ketersediaan tanah pemakaman kini berstatus sangat mendesak dan membutuhkan penanganan secepat mungkin agar warga tidak kesulitan saat menghadapi musibah.

Lebih lanjut lagi, Rahayu memaparkan momen kelam yang membuka mata pemerintah daerah akan pentingnya TPU publik ini. Pada saat pandemi Covid-19 melanda beberapa tahun lalu, fenomena miris berupa banyaknya korban jiwa yang berjatuhan dan rentetan insiden penolakan sosial dari warga lokal terhadap jenazah tertentu menjadi penegas utama betapa rentannya kondisi Magelang tanpa adanya TPU resmi. Momen krisis tersebut lantas menjadi pemicu utama yang memaksa jajaran pemerintah daerah untuk segera merancang fasilitas permakaman umum yang netral, inklusif, serta aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berdasarkan hasil kajian komprehensif yang telah dirumuskan oleh tim ahli DPRKP, skema utama pengadaan lahan permakaman pada target tahun 2029 mendatang akan bertumpu pada mekanisme pembelian lahan baru secara langsung. Langkah ini sengaja diambil karena pemerintah daerah menyadari bahwa ketersediaan tanah lapang yang siap pakai milik Pemkab saat ini relatif sangat terbatas di tengah padatnya pemukiman warga.

Menariknya, DPRKP telah memetakan rencana besar ini secara sistematis dengan membaginya ke dalam tiga kluster permakaman utama yang tersebar secara merata. Pada kawasan Magelang bagian utara, pemerintah mengarahkan bidikan lokasi ke Kecamatan Secang. Sementara itu, untuk melayani wilayah bagian tengah yang merupakan pusat keramaian, Kecamatan Mertoyudan terpilih menjadi titik fokus utama, dan untuk menopang kebutuhan warga di wilayah Magelang bagian selatan, Kecamatan Muntilan disiapkan sebagai pusat pemakaman kluster ketiga.

Mengenai estimasi kebutuhan fisik tanah di setiap titik, pihak dinas sudah merinci perhitungan teknisnya dengan sangat terukur. Khusus untuk kluster utara di Kecamatan Secang, pemerintah membutuhkan lahan seluas dua hektare. Selanjutnya, untuk kluster tengah di Kecamatan Mertoyudan yang memiliki kepadatan penduduk tertinggi, alokasi lahan ditingkatkan hingga mencapai tiga hektare. Adapun untuk kluster selatan di Kecamatan Muntilan, alokasi lahan dipatok seluas dua hektare demi menjamin daya tampung jenazah hingga puluhan tahun ke depan.

Walaupun proyeksi ideal mengarah pada tahun 2029, Rahayu memberikan secercah harapan bahwa eksekusi pemakaman ini sebenarnya sangat mungkin dipercepat hingga tahun 2027. Skenario percepatan ini bisa terwujud apabila pemerintah daerah berhasil mengidentifikasi dan mengoptimalkan aset-aset milik Pemda yang berpotensi dialihfungsikan secara efektif, meskipun lokasi aset tersebut nantinya tidak harus persis berada di tiga kecamatan kluster yang sudah direncanakan semula.

Studi Kelayakan untuk Lahan Pemakaman

Menindaklanjuti rencana strategis tersebut, DPRKP memastikan bahwa tim teknis akan segera meluncurkan rangkaian studi kelayakan (feasibility study) secara intensif mulai tahun depan demi menilai kelayakan calon lahan permakaman tersebut. Proses evaluasi ilmiah ini krusial dilakukan agar calon lokasi pemakaman tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari, baik dari segi tata lingkungan maupun interaksi sosial.

Dalam pelaksanaan studi kelayakan tersebut, para pakar dari dinas akan membedah berbagai aspek mendasar secara teliti dan menyeluruh. Fokus utama kajian meliputi kesesuaian aspek tata ruang daerah, kemudahan aksesibilitas lalu lintas menuju lokasi, hingga dinamika serta tingkat penerimaan masyarakat di sekitar calon kawasan makam. Langkah ini bertujuan untuk memastikan agar keberadaan TPU tidak mengganggu kenyamanan warga setempat serta dapat dijangkau dengan mudah oleh peziarah.

Namun demikian, Rahayu tidak memungkiri adanya hambatan nyata di lapangan terkait ketersediaan aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Magelang. Fakta menunjukkan bahwa jumlah aset tanah pemda yang mengantongi spesifikasi serta kriteria luasan jumbo untuk dijadikan kompleks pemakaman tergolong sangat minim dan relatif sulit ditemukan.

Sebagai gambaran konkret, kepemilikan aset tanah milik pemerintah di Kecamatan Secang saat ini hanya berkisar pada luasan satu hektare saja, alias masih jauh dari target kebutuhan ideal dua hektare. Sementara itu, kondisi di Kecamatan Muntilan tak kalah menantang karena sebagian besar lahan potensial yang tersedia saat ini masih berstatus sebagai lahan pertanian produktif yang dilindungi.

Menanggapi kebuntuan opsi aset daerah tersebut, Rahayu menegaskan bahwa skema pembelian tanah dari warga pada akhirnya menjadi opsi yang tak terhindarkan. Namun, beliau secara jujur mengakui bahwa proses pembebasan tanah swasta ini dipastikan memakan alokasi dana APBD dalam jumlah yang sangat fantastis.

Di samping persoalan lahan, DPRKP sejauh ini mengaku belum melangkah sampai ke tahap pembahasan detail tata kelola pemakaman secara teknis. Kendati demikian, dinas sudah mengunci prinsip dasar tata kelola masa depan, di mana sistem permakaman yang berlaku nantinya secara tegas menerapkan aturan satu liang lahat khusus untuk satu jenazah demi menjaga kebersihan serta kerapian tata kota.

Selain mengandalkan APBD untuk TPU skala kabupaten, pemerintah daerah juga terus mengingatkan bahwa penyediaan tanah pemakaman sebenarnya merupakan kewajiban mutlak bagi para pengembang (developer) perumahan swasta. Regulasi ketat ini sudah memuat landasan hukum yang jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Merujuk pada aturan hukum yang mengikat tersebut, setiap pengembang perumahan tanpa terkecuali diwajibkan untuk mengalokasikan serta menyerahkan lahan pemakaman khusus dengan porsi sekurang-kurangnya 2 persen dari total keseluruhan luas kawasan perumahan yang mereka bangun.

Penyediaan Tanah Makam

Menanggapi implementasi aturan tersebut di lapangan, Kepala Bidang Perumahan DPRKP Kabupaten Magelang, Fakhrudin Martanto, mengklaim bahwa tingkat kepatuhan para pengembang properti di wilayah Magelang sejauh ini tergolong sangat tinggi dan memuaskan. Kesadaran para pengembang dalam memenuhi hak-hak calon penghuni rumah terkait ketersediaan makam dinilai sudah berada pada jalur yang benar.

Fakhrudin menjelaskan secara rinci bahwa para pengembang memiliki beberapa opsi fleksibel dalam memenuhi kewajiban 2 persen tersebut. Sebagian pengembang memilih untuk langsung menyediakan area pemakaman khusus di dalam kompleks perumahan, sedangkan sebagian pengembang lainnya memilih opsi untuk membelikan tanah tambahan demi memperluas area pemakaman umum terdekat yang sudah ada di sekitar kawasan pembangunan.

Tidak main-main dengan aturan ini, Fakhrudin menegaskan bahwa dinas menerapkan sanksi administratif yang sangat tegas bagi pihak-pihak yang mencoba nakal. Apabila ada pengembang perumahan yang nekat mengabaikan kewajiban penyediaan lahan makam ini, maka DPRKP dipastikan langsung menolak dan membekukan pengajuan rencana tapak (site plan) perumahan tersebut tanpa ampun.

Akibat dari penolakan dokumen rencana tapak tersebut, seluruh proses perizinan pembangunan perumahan otomatis terhenti total dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Langkah tegas ini terbukti efektif memaksa para kontraktor untuk selalu patuh dan bertanggung jawab terhadap pemenuhan ketersediaan lahan makam sejak awal proyek bergulir.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version