Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Kasus Balita Tewas, Polda Panggil Direktur RSUD Prambanan dan Periksa Lima Saksi

SLEMAN, Cinta-news.com – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini semakin serius membongkar kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan yang merenggut nyawa balita tiga tahun asal Piyungan, Bantul. Setelah sebelumnya penyidik berhasil meminta klarifikasi dari lima orang saksi, kini giliran Direktur RSUD Prambanan yang segera masuk dalam jadwal pemeriksaan menyusul laporan resmi yang dilayangkan keluarga korban.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Hendra Adi Riyanto, mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit ternyata sudah menerima kabar mengenai agenda pemeriksaan tersebut langsung dari penyidik Polda DIY. “Kami baru update tadi, kelihatannya minggu depan ada pemanggilan dari RSUD untuk direktur. Kemarin Direktur RSUD sudah berkomunikasi bahwa sudah dihubungi pihak Polda untuk penjadwalan pemanggilan pemeriksaan awal,” ujar Hendra dengan nada serius saat ditemui, Sabtu (6/6/2026).

Publik tentu masih ingat betul bagaimana kasus ini pertama kali menyita perhatian luas setelah Naura Dwi Meidita Putri (3) menghembuskan napas terakhirnya pada 28 April 2026, tidak lama setelah menjalani prosedur CT scan di RSUD Prambanan. Sebelum memulai pemeriksaan penunjang tersebut, balita asal Piyungan itu dikabarkan mendapat tindakan sedasi—atau pemberian obat penenang—yang justru menjadi awal dari rangkaian peristiwa tragis.

Polda DIY Sudah Klarifikasi Lima Saksi, Siapa Saja Mereka?

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, dengan tegas menyampaikan bahwa penanganan laporan dugaan malapraktik tersebut hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Meski belum naik ke tingkat penyidikan, penyidik tidak tinggal diam. Mereka telah bergerak cepat dengan meminta klarifikasi terhadap lima orang yang dinilai sangat mengetahui secara langsung rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.

“Sejauh ini, Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap lima orang, yaitu orangtua korban, perangkat desa, pihak Posyandu dan tenaga medis Puskesmas,” kata Verena saat memberikan keterangan pers, Jumat. Tak hanya berhenti di situ, Polda DIY juga berencana memanggil sejumlah saksi lain guna melengkapi berkas-berkas yang masih terus dikumpulkan dalam proses penyelidikan ini. “Proses ini masih terus berjalan, dan hingga minggu depan Polda DIY dijadwalkan akan melakukan klarifikasi beberapa saksi lainnya,” tuturnya menambahkan.

Awal Mula Kasus: Dari Kontrol Rutin Hingga Ruang ICU

Mari kita telusuri kembali awal mula kasus menyayat hati ini. Semua berawal saat Naura menjalani kontrol lanjutan di RSUD Prambanan terkait kondisi lingkar kepalanya yang dinilai tidak mengalami perkembangan signifikan. Keluarga awalnya hanya ingin memastikan tumbuh kembang sang buah hati berjalan normal.

Kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto, menjelaskan dengan rinci bahwa ketika datang ke rumah sakit pada 27 April 2026, kondisi anak tersebut dalam keadaan sehat dan bahkan masih bisa beraktivitas seperti biasa. “Di pemeriksaan bulan April tanggal 27, karena di bulan Maret dikasih multivitamin dicek lagi masih 46 cm, sehingga dokter yang memeriksa saat itu menyarankan untuk dilakukan CT scan,” ujar Purnomo saat ditemui di kantornya.

Setelah menjalani pemeriksaan di poli anak, pasien kecil ini kemudian disarankan menjalani CT scan di bagian radiologi. Namun, sebelum prosedur pencitraan tersebut dimulai, korban mendapat tindakan sedasi. Inilah titik kritis yang menjadi sorotan utama keluarga. “Setelah diberikan tindakan sedasi sampai proses CT scan itu anak ini tidak tersadarkan diri hingga dibawa ke ruang ICU dan kemudian pada tanggal 28 April 2026 pukul 02.20 WIB, anak ini meninggal dunia,” katanya dengan suara bergetar menahan emosi.

Karena merasa ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan medis yang diterima korban, keluarga kemudian memutuskan untuk mengambil jalur hukum. Mereka resmi melaporkan dugaan malapraktik ini ke Polda DIY pada 17 Mei 2026.

Pemkab Sleman Pilih Hormati Proses Hukum, Tak Akan Beri Bantuan Hukum

Yang menarik perhatian, Hendra dengan lantang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman memilih untuk sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya sama sekali tidak memiliki upaya apapun untuk meminta keluarga korban mencabut laporan yang sudah dilayangkan ke polisi.

Bahkan, Bupati Sleman sudah memberi instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk menghormati hak setiap warga negara dalam menempuh jalur hukum. Yang lebih penting lagi, Pemkab Sleman juga memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara langsung kepada direktur maupun dokter yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut. “Kalau ini kan sifatnya khusus ya, karena yang dilaporkan berkaitan dengan medis, berarti kan melekat kepada profesinya. Sehingga, prosesnya nanti penunjukan kuasa hukumnya bersifat pribadi,” jelas Hendra.

Hingga berita ini diturunkan, direktur dan dokter yang dilaporkan masih aktif menjalankan tugasnya di RSUD Prambanan. Mereka tetap bekerja sambil menunggu hasil penyelidikan kepolisian serta audit medis yang tengah berlangsung. Selain penyelidikan oleh Polda DIY, kasus ini juga tengah diaudit secara medis dengan melibatkan pihak internal rumah sakit serta lembaga eksternal, termasuk Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Semua mata kini tertuju pada hasil pemeriksaan direktur yang dijadwalkan pekan depan.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *