Cinta-news.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru saja mengeluarkan kebijakan baru yang bakal mengontrol kebisingan di berbagai acara! Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama pada 6 Agustus 2025. Aturan ini langsung menetapkan batas maksimal volume sound system untuk mencegah gangguan ketertiban.
Batas Desibel Bikin Acara Lebih Nyaman!
Pemerintah memberi ketegasan melalui SE Bersama bernomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025. Mereka membagi aturan kebisingan menjadi dua kategori:
- Sound system statis (tetap) seperti konser musik atau pertunjukan seni, baik di dalam maupun luar ruangan, tidak boleh melebihi 120 desibel (dBA).
- Sound system nonstatis (bergerak) seperti karnaval budaya atau aksi unjuk rasa, harus tetap di bawah 85 desibel (dBA).
Sebagai perbandingan, suara mesin pesawat jet mencapai 140 dBA, jadi batas 120 dBA masih memungkinkan acara tetap meriah tanpa mengganggu warga sekitar.
Izin Polisi Jadi Syarat Utama!
Khofifah menegaskan bahwa aturan ini sudah selaras dengan berbagai regulasi nasional, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker. “Mulai sekarang, semua penggunaan sound system wajib memiliki izin dari kepolisian, baik untuk acara statis maupun nonstatis,” tegas Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa setiap acara berpotensi menimbulkan keramaian harus mengantongi izin keramaian dari polisi terlebih dahulu. Tanpa izin, penyelenggara bisa menghadapi konsekuensi serius!
Wajib Tanda Tangan di Atas Materai!
Bagi yang berencana menggelar acara besar, kini ada syarat tambahan. Penyelenggara harus membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi hal-hal tidak diinginkan seperti korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau kerugian materiil.
“Surat ini wajib ditandatangani dengan materai, tidak boleh asal-asalan,” tegas Khofifah. Jadi, pastikan semuanya lengkap sebelum acara dimulai!
Polisi Siap Turun Tangan Jika Ada Pelanggaran!
Aparat kepolisian tidak akan segan menghentikan acara jika menemukan pelanggaran seperti peredaran narkoba, miras, tindakan asusila, tawuran, atau aksi yang memicu kericuhan.
Bahkan, penyelenggara bisa berurusan dengan hukum jika terbukti lalai mematuhi aturan. Jadi, lebih baik patuhi ketentuan yang berlaku daripada harus berhadapan dengan polisi!
Dampak Positif untuk Masyarakat
Pemprov Jatim berharap aturan ini bisa menciptakan suasana acara yang lebih tertib dan nyaman. Dengan batas volume yang jelas, masyarakat tetap bisa menikmati hiburan tanpa terganggu kebisingan berlebihan.
Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id
