Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

ART di Sleman Baru Masuk Sehari, Langsung Kabur Bawa Kabur Uang Majikan Rp 10 Juta

Cinta-news.com – Sebuah aksi kriminal nekat berhasil dibongkar di Gamping, Sleman! Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) baru bekerja satu hari, tetapi sudah berani mencuri uang majikannya. Aksi ini membuat sang majikan rugi hingga sepuluh juta rupiah.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, kemudian menggelar jumpa pers pada Kamis, 9 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, ia membeberkan identitas pelaku. Pelaku berinisial CSM, seorang perempuan berusia 52 tahun yang ternyata tinggal satu wilayah dengan korbannya.

AKP Bowo juga menjelaskan profil korban. Korban berinisial SY, seorang perempuan berusia 65 tahun. Peristiwa pencurian ini sebenarnya terjadi lebih awal, tepatnya pada 22 Agustus 2025.

Lantas, bagaimana kronologi pencurian ini? Ternyata CSM mendatangi rumah SY secara langsung. Ia menyatakan keinginannya untuk bekerja sebagai ART di rumah tersebut. Karena hubungan keduanya sudah saling kenal, SY pun langsung menerimanya tanpa curiga.

Kesempatan emas kemudian datang bagi CSM. Saat membersihkan rumah, ia melihat sebuah kardus berisi uang. Tanpa pikir panjang, CSM langsung mengambil uang itu.

Akhirnya, aksi pencurian pun terjadi. CSM berhasil membawa lari uang Rp 10 juta. Bahkan, ia punya akal licik dengan berpamitan pulang. Alasannya, ingin mengurus orang tuanya yang sedang membutuhkan.

Namun, naluri SY sebagai pemilik rumah tidak bisa dibohongi. Perasaan tidak enan hati mendorongnya memeriksa uang simpanannya. Betapa terkejutnya ia saat mengetahui uang Rp 10 juta itu sudah raib.

SY pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gamping. Pihak kepolisian lalu bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Tim Polsek Gamping menunjukkan kinerja yang efektif. Mereka berhasil meringkus CSM di daerah Kapanewon Gamping pada hari yang sama dengan kejadian.

Di hadapan penyidik, CSM akhirnya mengakui perbuatannya. Ternyata, motif pencurian ini karena ia terlilit hutang. Tekanan ekonomi mendorongnya mengambil jalan pintas yang keliru.

Kini CSM harus menghadapi konsekuensi perbuatannya. Ia sudah ditahan di Lapas Perempuan Wonosari. Tindak pidana ini menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP. Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Satu hari kerja yang keliru harus dibayar dengan waktu panjang di balik jeruji besi.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version