Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Amukan Menantu di Lubuklinggau, 11 Rumah Terbakar, Warga Kehilangan Tempat Tinggal

LUBUKLINGGAU, Cinta-news.com – Sebuah peristiwa mencekam sekaligus memilukan menyelimuti kawasan padat penduduk di Jalan Maluku, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Bukan sekadar kebakaran biasa, api yang berkobar pada Sabtu (18/7/2026) itu ternyata sengaja dinyalakan oleh seorang menantu yang nekat membakar rumah mertuanya sendiri. Akibatnya, bukan cuma satu rumah yang jadi abu, melainkan 11 rumah warga lainnya ikut ludes dilalap si jago merah. Kerugian materi yang ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2 miliar. Pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak hanya berurusan dengan polisi karena kasus pembakaran, tetapi juga hasil tes urinenya yang mengejutkan: positif narkoba.

Kronologi Mencekam: Botol Pertalite dan Pintu yang Didobrak

Dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Lubuklinggau, terungkap bahwa pelaku berinisial M Syarif Elviran (32) bertindak seorang diri. Kepolisian langsung menetapkannya sebagai tersangka utama setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat di lokasi kejadian. Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan secara rinci kronologi aksi brutal tersebut. Menurutnya, kesaksian dari sejumlah warga yang menjadi saksi mata menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Mereka melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana pelaku datang dengan membawa sebuah botol air mineral yang sudah disiasati, bukan berisi air, melainkan bahan bakar Pertalite.

“Berdasarkan keterangan beberapa saksi yang kami periksa, pelaku tampak membawa satu botol plastik yang biasanya digunakan untuk air mineral, namun saat itu botol tersebut diisi penuh dengan Pertalite. Setelah tiba di lokasi, pelaku dengan tegas mendobrak pintu rumah mertuanya dan langsung masuk ke dalam tanpa ragu-ragu,” ungkap AKP M Kurniawan Azwar kepada awak media di ruang kerjanya, Sabtu (18/7/2026).

Lebih lanjut, Kurniawan mengungkapkan fakta lain yang cukup meringankan dari sisi korban, yaitu bahwa rumah mertua pelaku kebetulan dalam keadaan kosong saat kejadian berlangsung. Tidak ada seorang pun di dalam rumah tersebut sehingga tidak menimbulkan korban jiwa langsung dari keluarga mertua. Namun, kondisi ini justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya dengan leluasa. Tak berselang lama setelah pelaku keluar dari rumah, saksi-saksi yang berada di sekitar langsung melihat kepulan asap tebal mulai mengepul dari dalam rumah. Dengan cepat, asap tersebut berubah menjadi kobaran api yang membesar dan menjilati dinding-dinding kayu bangunan.

Karena rumah tersebut berada di tengah pemukiman yang sangat padat, api dengan kecepatan luar biasa menjalar ke bangunan-bangunan di samping dan di depannya. Angin yang bertiup kencang saat itu semakin memperparah situasi, membuat si jago merah berpindah dengan ganas dari satu atap ke atap lainnya. Dalam hitungan menit, kobaran api telah melahap sebelas unit rumah warga yang mayoritas terbuat dari bahan kayu dan semi permanen. Warga yang panik berusaha menyelamatkan barang-barang berharga mereka masing-masing, namun apinya terlalu cepat dan besar. Suasana mencekam menyelimuti kawasan tersebut, diiringi teriakan warga dan suara gemeretak kayu yang terbakar.

Kerugian Miliaran dan Duka Warga yang Kehilangan Segalanya

Akibat peristiwa yang sangat tragis ini, total sebelas rumah hangus terbakar rata dengan tanah. Kerugian yang ditimbulkan tidak main-main; petugas setempat memperkirakan total kerugian materi mencapai Rp 2 miliar, termasuk harta benda, perabotan, dan dokumen penting milik para korban yang tidak sempat diselamatkan. Belasan kepala keluarga kini harus kehilangan tempat tinggal mereka dan terpaksa mengungsi ke tempat-tempat penampungan sementara. Kejadian ini tentu menjadi pukulan berat bagi perekonomian warga setempat, mengingat banyak dari mereka yang juga kehilangan mata pencaharian karena peralatan kerja ikut terbakar.

Hanya berselang beberapa jam setelah kobaran api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran yang datang dari berbagai pos, polisi segera bergerak cepat memburu pelaku. Informasi intelijen yang diterima petugas menyebutkan bahwa pelaku diduga telah melarikan diri dan kembali ke rumahnya sendiri yang terletak di kawasan Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Tim gabungan segera bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan berarti. Pelaku tampak lesu dan tidak melakukan upaya perlawanan saat petugas memborgol tangannya.

Dalam sesi pemeriksaan intensif yang dilakukan di Mapolres Lubuklinggau, M Syarif Elviran akhirnya mengakui seluruh perbuatannya dengan gamblang. Pelaku mengaku bahwa ia memang sengaja membeli Pertalite di SPBU Kupang, Lubuklinggau, untuk dijadikan alat pembakar utama. Setelah sampai di rumah mertuanya, pelaku dengan sadar menuangkan seluruh isi botol berisi Pertalite tersebut ke bagian lantai kayu yang berada di area dapur. Untuk memastikan api cepat membesar, ia kemudian menyalakan korek api dan melemparkannya ke atas genangan bahan bakar tersebut. Dalam sekejap, api langsung menyambar dan membesar dengan sangat cepat, memakan seluruh struktur kayu rumah.

“Pelaku mengaku secara terang-terangan bahwa dia menuangkan pertalite ke lantai kayu di bagian dapur rumah, kemudian menyulutnya menggunakan korek api hingga api langsung membesar dan tidak terkendali,” tegas Kurniawan menirukan pengakuan tersangka. Tidak berhenti sampai di situ, polisi juga mendalami aspek lain di balik perbuatan biadab tersebut. Setelah melakukan pendalaman, terungkap bahwa aksi pembakaran ini didalangi oleh adanya konflik internal rumah tangga yang memanas antara pelaku dan istrinya. Sebelum kejadian, keduanya terlibat pertengkaran hebat yang diduga menjadi pemicu utama pelaku melakukan aksi nekat tersebut.

KDRT, Narkoba, dan Barang Bukti yang Menjerat Pelaku

Namun, yang lebih mengejutkan lagi, polisi menemukan fakta bahwa pelaku tidak hanya melakukan pembakaran, tetapi juga diduga kuat melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang bernama Septi. Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban atau istri pelaku mengalami luka fisik yang cukup serius, di mana kepalanya mengalami luka robek yang membutuhkan jahitan, dan yang lebih parah, tangan kanannya mengalami patah tulang. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan polisi bahwa motif pelaku melakukan pembakaran adalah karena amarah dan sakit hati yang memuncak pasca pertengkaran tersebut.

Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian juga melakukan serangkaian tes laboratorium terhadap pelaku. Hasil tes urine yang keluar sangat mencengangkan, karena menunjukkan hasil positif mengandung zat narkoba. Hal ini membuka spekulasi baru bahwa aksi nekat pelaku mungkin dipengaruhi oleh kondisi kesadaran yang tidak stabil akibat pengaruh barang haram tersebut. Polisi kini terus menggali lebih dalam untuk mengetahui apakah pelaku mengkonsumsi narkoba sebelum melakukan aksi atau apakah ini adalah bagian dari kebiasaannya yang sudah berlangsung lama.

Selain menetapkan status tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan nanti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 2890 HAH yang digunakan pelaku untuk pergi ke lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga mengamankan satu korek api gas yang masih tersisa dan diakui pelaku sebagai alat untuk menyalakan api. Yang tak kalah penting, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi turut disita untuk dilakukan uji laboratorium guna mencari jejak percikan api atau sisa bahan bakar.

Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan intensif. Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengakuan pelaku semata. “Kami terus mendalami motif pelaku secara menyeluruh, termasuk rangkaian konflik rumah tangga yang diduga menjadi pemicu aksi pembakaran hingga menyebabkan belasan rumah warga hangus terbakar. Kami juga akan mendalami status kepemilikan rumah dan apakah ada unsur perencanaan matang di balik aksi ini,” tutup Kurniawan. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau dan terancam dijerat pasal berlapis, yaitu pasal pembakaran dan pasal KDRT dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *