Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

5 Kurir Ganja 46 Kg Dibekuk, Dituntut 18 Tahun Penjara

MEDAN, Cinta-news.com – Nasib lima pemuda ini berakhir tragis! Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak main-main dan langsung menuntut hukuman 18 tahun penjara bagi kelima kurir ganja tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/8/2025), dan berlangsung mencekam.

Daftar Terdakwa yang Terjebak:
Mukhrija Adha, Sabda Zeidan Adriel Putra, Radja Rezeki Ramadhan, Pikri Yusri Ananda, dan Muhammad Isrok harus menanggung konsekuensi berat. Mereka tertangkap basah mengedarkan ganja seberat 46 kg!

Tuntutan Jaksa Bikin Bergidik
JPU Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Mardhika Nasution, dengan tegas menyatakan, “Kami menuntut hukuman 18 tahun penjara untuk semua terdakwa!” di ruang sidang Cakra 9 PN Medan. Tak hanya itu, mereka juga wajib membayar denda Rp1 miliar per orang. Kalau tidak sanggup? Enam bulan penjara tambahan menanti!

Alasan Pemberatan vs. Peringanan
Reza menjelaskan, “Mereka jelas merusak program pemerintah memberantas narkoba!” sebagai alasan pemberatan. Namun, di sisi lain, kelimanya mengaku menyesal, bersikap sopan di persidangan, dan berjanji tak mengulangi perbuatan mereka.

Pasal yang Menjerat
Jaksa menegaskan, semua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Artinya, mereka terancam hukuman maksimal!

Tim Pembela Minta Waktu
Begitu jaksa selesai membacakan tuntutan, pengacara terdakwa segera meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi). “Kami butuh waktu untuk mempersiapkan pembelaan terbaik,” ujar mereka.

Ketua majelis hakim, Sulhanuddin, mengabulkan permohonan tersebut. Majelis hakim pun menunda sidang hingga Rabu (20/8/2025) guna mendengarkan pembacaan pleidoi.

Awal Mula Kasus: Dari Informasi Rahasia ke Penggerebekan
Kisah ini berawal dari laporan intel Polrestabes Medan tentang peredaran narkoba di sebuah kos di Gang Mulia Dalam, Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Aksi Polisi yang Tak Terduga
Pada Jumat (10/1/2025) pukul 19.30 WIB, polisi bergerak cepat! Mereka menggerebek lokasi dan menemukan:

  • 1 karung besar berisi 25 bungkus ganja
  • 1 karung kecil berisi 10 bungkus ganja
  • 1 kotak berisi 6 bungkus ganja
  • 1 tas berisi 5 bungkus ganja

Empat Terdakwa Tertangkap Basah
Saat penggerebekan, Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri sedang berada di kamar kos. Saat diperiksa, mereka mengaku membeli ganja dari Aceh atas pesanan Isrok. Sebelumnya, mereka bahkan menyerahkan motor Honda GL Max, Honda Vario, dan iPhone sebagai jaminan!

Polisi Lanjutkan Pengembangan
Keempatnya langsung dibawa ke Polrestabes Medan. Setelah diperiksa, terungkap bahwa 20 kg ganja merupakan pesanan Isrok.

Teknik Controlled Delivery: Jebakan untuk Isrok
Polisi tak berhenti sampai di situ! Mereka menyusun strategi controlled delivery untuk menangkap Isrok di rumahnya di Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Isrok Akui Perannya
Saat polisi menangkapnya, Isrok langsung mengaku, “Saya yang memesan ganja dari Mukhrija dan menyerahkan barang jaminan!” “Saya yang memesan,” ujarnya polos.

Dengan tuntutan 18 tahun, apakah hakim akan mengabulkan permintaan jaksa? Ataukah pembelaan pengacara bisa meringankan hukuman mereka? Simak kelanjutannya di sidang pleidoi 20 Agustus mendatang!

Exit mobile version