BANYUMAS, Cinta-news.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang bandar berinisial FPN (23). Polisi mengamankan pria asal Kelurahan Bantarsoka ini karena diduga mengedarkan sabu dan tembakau sintetis. Aksi aparat ini berhasil mencegah zat terlarang tersebut menyebar ke generasi muda.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto memaparkan bahwa penangkapan terjadi pada Senin (6/10/2025) malam di sebuah kamar kos di Desa Bojongsari. Timnya melakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi tersebut. Mereka berhasil mengamankan barang bukti yang mencengangkan.
“Kami menyita 95 paket sabu dengan total berat 23,04 gram, 28 paket sabu seberat 7,69 gram, dan satu paket sabu 8,27 gram. Kami juga menyita satu paket tembakau sintetis seberat 6,53 gram,” tegas Willy pada Rabu (8/10/2025). Total sabu yang disita mencapai 45 gram. Jumlah ini sangat besar dan dapat merusak ratusan nyawa.
Petugas juga menyita satu unit ponsel, timbangan digital, dan sepeda motor Honda Beat. Mereka menduga pelaku menggunakan barang-barang ini untuk mengantar narkoba kepada pembeli. Modus operandi yang terlihat sederhana ini akhirnya terbongkar.
FPN mengaku mendapat perintah mengedarkan sabu dari seorang dalang. Pelaku berkomunikasi dengan dalang tersebut melalui akun media sosial bernama MDST. Tersangka juga mengakui sudah empat kali mengantar pesanan sebelum polisi menangkapnya. Jaringan ini ternyata sudah cukup aktif beroperasi.
FPN kini menghadapi Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Ini menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang berniat menjual narkoba.
Polisi kini mengamankan tersangka bersama barang bukti di Mapolresta Banyumas. Mereka akan melakukan penyidikan lebih mendalam. “Kami mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pengendali di atasnya. Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja,” tegas Kompol Willy.
Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polresta Banyumas memerangi narkotika. “Kami berkomitmen melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” pungkas Willy. Upaya pemberantasan narkoba memang membutuhkan dukungan semua lapisan masyarakat.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
