Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Rp 30 Juta Sesuai Kesepakatan, Amsal Sitepu Sebut Hakim Ikut Bingung dengan Dakwaan

Jakarta, Cinta-news.com – Sebuah fakta mencengangkan terungkap di tengah sidang dugaan korupsi yang menimpa videografer asal Sumatera Utara, Amsal Sitepu. Bukan vonis berat yang membuat publik terperangah, melainkan reaksi hakim yang justru kebingungan melihat kasus ini. Iya, hakim sampai heran dan mempertanyakan kenapa Amsal bisa mendekam di penjara hanya karena menerima pembayaran Rp 30 juta yang ternyata sesuai banget dengan proposal yang diajukan!

Momen langka ini terjadi saat Amsal memberikan kesaksian dalam rapat virtual bersama Komisi III DPR pada Senin (30/3/2026). Dengan nada getir namun jelas, Amsal menceritakan bagaimana sang ketua hakim di persidangan memandang kasusnya dengan penuh tanda tanya besar.

Hakim Keheranan: “Ada Proposal Enggak?”

Coba bayangkan situasinya! Amsal Sitepu dengan penuh semangat menirukan dialog seru di ruang sidang. “Hakim ketua saat itu langsung melontarkan pertanyaan kritis ke kepala desa, ‘Kenapa sebenarnya dia ini bisa dipenjara?'” ujar Amsal menirukan suasana sidang.

Lalu dengan cepat, hakim kembali menggali fakta. ‘Apakah ada proposal yang dia tawarkan sebelumnya ke bapak-bapak kepala desa?’. Dengan spontan, para kepala desa menjawab, ‘Ada, Yang Mulia.’. Tanpa membuang waktu, hakim pun menembak dengan pertanyaan berikutnya, ‘Lantas, berapa nilai proposal yang ditawarkan videografer ini?’. ‘Rp 30 juta,’ jawab kepala desa singkat.

‘Terus, berapa jumlah uang yang sudah kalian bayarkan ke dia?’. ‘Rp 30 juta juga, Yang Mulia,’ sahut kepala desa dengan suara mantap.

Mendengar jawaban yang serupa persis, suasana ruang sidang pun makin panas. Hakim yang tampak geleng-geleng kepala langsung melempar pertanyaan pamungkas yang bikin semua orang terdiam, ‘Kalau begitu, kenapa dia masih bisa dijebloskan ke penjara?’. Para kepala desa hanya bisa saling berpandangan dan menjawab polos, ‘Kurang ngerti kami, Yang Mulia.’

Harga Murah Meriah di Tengah Pandemi, Bukan Kempeskan Kantong Desa!

Jangan salah sangka dulu! Amsal Sitepu dengan tegas menjelaskan bahwa tarif Rp 30 juta per desa itu sebenarnya tergolong sangat murah, lho! Apalagi jika kita menarik mundur waktu ke masa-masa kelam pandemi Covid-19. Waktu itu, Amsal dan kawan-kawan videografer profesionalnya kehilangan pekerjaan akibat kebijakan lockdown di mana-mana.

“Kami memasang harga segitu semata-mata hanya untuk bertahan hidup saja, pokoknya bisa makan,” ungkap Amsal dengan nada jujur. Dia menambahkan bahwa tantangan di lapangan juga tidak main-main. Bekerja di wilayah Karo yang berbukit-bukit itu luar biasa berat. “Pernah suatu ketika, drone kepunyaan saya tiba-tiba disambar burung elang dan jatuh terempas pas lagi asyik syuting! Bayangkan risikonya,” kenang Amsal.

Karena itulah, Amsal mengaku sangat menghargai kepercayaan yang diberikan. “Kami pun mengerjakan semua video itu dengan peralatan profesional dan mengandalkan keahlian profesional. Kami ini videografer beneran, bukan asal-asalan,” tegasnya.

Bayaran Bersih Sudah Dipotong Pajak, Proposal dan SPJ Nyambung!

Amsal kemudian membeberkan fakta penting lainnya yang mungkin luput dari perhatian publik. Ternyata, uang Rp 30 juta yang diterima CV Promiseland miliknya adalah uang bersih alias sudah nett setelah dipotong pajak!

“Desa sudah langsung memotong pajak penghasilan kami. Jadi, saat uang itu sampai ke tangan kami, statusnya sudah after tax,” jelas Amsal panjang lebar.

Yang lebih menarik lagi, Amsal menegaskan bahwa tidak ada satu angkapun yang nyempil alias berbeda. “Nilai di proposal persis Rp 30 juta, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang saya tanda tangani juga nominalnya Rp 30 juta, dan uang yang masuk ke rekening pun Rp 30 juta. Semua klop dan nyambung! Tidak ada ceritanya kami menerima lebih,” tandasnya dengan penuh keyakinan.

Lantas, Kenapa Malah Kena Pasal Korupsi?

Nah, ini dia bagian yang paling bikin pusing tujuh keliling! Meskipun faktanya transaksi berjalan jujur sesuai kesepakatan awal, hukum tetap saja bergerak. Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk periode anggaran 2020 hingga 2022.

Saat itu, melalui perusahaannya CV Promiseland, Amsal menawarkan jasanya ke 20 desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Semua desa setuju dengan harga Rp 30 juta per desa.

Namun, petaka datang ketika proposal tersebut tiba-tiba dituding mark up oleh auditor Inspektorat Kabupaten Karo. Mereka menghitung bahwa biaya pembuatan video seharusnya cuma sekitar Rp 24,1 juta per desa. Artinya, ada selisih Rp 5,9 juta per desa yang dianggap sebagai ‘kelebihan bayar’. Total akumulasi kerugian negara versi jaksa pun akhirnya menyentuh angka Rp 202 juta.

Kubu Amsal Berang: Hitung-hitungannya Nyleneh!

Tak terima dengan vonis tuntutan dua tahun penjara yang membayangi kliennya, kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, langsung angkat suara. Dalam kesempatan yang sama pada Senin (30/3/2026), Willyam mempertanyakan secara terbuka metodologi perhitungan yang digunakan oleh Inspektorat.

“Ini yang paling kami garis bawahi dan kami seret ke meja hijau. Angka kerugian negara Rp 200 juta lebih itu dihitung dari mana sebenarnya?” ujar Willyam dengan nada geram.

“Klien saya bekerja sesuai kontrak, barang/jasa diserahkan, uang dibayar sesuai proposal. Kok tiba-tiba ada kerugian? Ini preseden buruk bagi para pekerja kreatif di seluruh Indonesia!” tegas Willyam.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan tajam publik. Banyak yang menilai bahwa hukum seharusnya tidak dipakai untuk menghukum seseorang yang bekerja secara transparan, apalagi di masa sulit seperti pandemi. Apakah ini sekadar kesalahan audit, atau ada urusan lain yang lebih kompleks? Kita tunggu kelanjutan drama hukum yang membuat hakim sekalipun ikut heran ini!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *