SEMARANG, Cinta-news.com – Operasi senyap Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya membongkar praktik perdagangan gelap sisik trenggiling yang selama ini beroperasi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan mengejutkan itu, aparat menangkap satu orang berinisial EO dan menetapkannya sebagai tersangka utama dalam kasus yang mengguncang dunia konservasi nasional ini.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengungkapkan kepada awak media bahwa pengungkapan kasus di Semarang ini bukanlah operasi dadakan. “Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari rangkaian penyidikan kasus penyelundupan sisik trenggiling di berbagai wilayah,” ujar Aswin dengan nada tegas saat konferensi pers, Jumat (24/7/2026).
Bayangkan betapa mengerikannya skala perdagangan ini! Sebelum menyasar Semarang, petugas terlebih dahulu menemukan tumpukan mengerikan ribuan kilogram sisik trenggiling di dua titik strategis. Di Pelabuhan Tanjung Priok, aparat menyita 3.053 kilogram sisik trenggiling yang siap dikirim ke luar negeri. Tak berhenti di situ, di Pelabuhan Merak petugas kembali menggagalkan pengiriman 796,34 kilogram sisik trenggiling. Angka-angka fantastis ini semakin menguatkan dugaan bahwa Indonesia telah menjadi episentrum perdagangan ilegal satwa dilindungi di Asia Tenggara.
“3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok, 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak, serta perkara perdagangan trenggiling lainnya yang sedang kami tangani,” papar Aswin sambil memperlihatkan dokumentasi barang bukti yang mencekam.
Dari dua pengungkapan besar itulah, tim penyidik mulai merangkai benang merah dan melacak jejak digital para pelaku. Pengembangan kasus secara intensif akhirnya mengarahkan petugas pada salah satu simpul perdagangan penting yang ternyata berpusat di Kota Semarang. Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan operasi penindakan di lokasi yang telah dipetakan.
Saat penggerebekan berlangsung, suasana mencekam menyelimuti lokasi. Petugas berhasil mengamankan EO bersama barang bukti yang mencengangkan. Mereka menemukan tiga ekor trenggiling hidup yang masih meronta-ronta dalam kondisi stres, 20 kilogram sisik trenggiling yang sudah dikemas rapi, serta berbagai sarana pendukung yang diduga kuat digunakan dalam tindak pidana perdagangan satwa dilindungi ini.
Proses hukum pun segera bergulir tanpa kompromi. Penyidik bergerak sistematis dengan memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Mereka juga melakukan penyitaan resmi terhadap seluruh barang bukti serta memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah seluruh persyaratan formal dan materiil dinyatakan lengkap, tersangka EO beserta barang bukti akhirnya dilimpahkan kepada jaksa untuk menjalani proses penuntutan lebih lanjut.
SATWA DILINDUNGI YANG TERUS TERANCAM
Trenggiling jawa atau yang memiliki nama latin Manis javanica ini sesungguhnya merupakan satwa dilindungi yang populasinya kini semakin terdesak ke jurang kepunahan. Perburuan dan perdagangan ilegal menjadi momok paling mengerikan bagi kelangsungan hidup spesies unik bersisik ini. Ironisnya, satwa pemakan semut dan rayap ini justru diperdagangkan dalam dua bentuk: kondisi hidup untuk dijadikan hewan peliharaan eksotis, maupun diburu kejam untuk diambil sisiknya guna memenuhi permintaan pasar gelap yang terbilang fantastis, baik di dalam negeri maupun mancanegara.
Aswin menegaskan bahwa pihaknya tak akan berhenti pada sekadar penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan. “Penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan, tetapi terus dikembangkan untuk membongkar mata rantai kejahatan, mulai dari pemburu, pengumpul, penampung, pemasok, pengirim, hingga jaringan penerima di luar negeri,” tegas Aswin dengan sorot mata tajam.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memberikan pernyataan keras bahwa perdagangan ilegal trenggiling bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan serius terhadap kekayaan hayati Indonesia yang nilainya tak terhingga. “Kementerian Kehutanan terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap hubungan antarpelaku, aliran barang, pola pengiriman, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut,” ucap Dwi dengan nada menghujam.
Dia menekankan bahwa penegakan hukum kali ini memiliki visi jauh ke depan. “Kita juga akan memutus jaringan yang menjadikan kekayaan hayati Indonesia sebagai komoditas pasar gelap internasional,” tegasnya sambil menggenggam erat dokumen penyidikan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal peringatan bagi sindikat perdagangan satwa liar agar menghentikan aksi kejinya.
ANCAMAN HUKUMAN BERAT MENGINTIP EO
Atas perbuatan nekatnya, EO kini harus berhadapan dengan jeratan pasal berlapis yang tak main-main. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jika terbukti bersalah di persidangan, EO terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Tak hanya itu, hakim juga bisa menjatuhkan pidana denda paling sedikit kategori IV sebesar Rp 200 juta dan paling banyak kategori VII yang mencapai angka mencengangkan Rp 5 miliar! Angka fantastis ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tak tinggal diam menyaksikan kekayaan hayati Indonesia dijarah oleh segelintir oknum serakah. Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi perdagangan satwa dilindungi di lingkungan sekitar. Langkah kecil dari kita semua dapat menyelamatkan trenggiling jawa dari kepunahan yang mengancam!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











