JAKARTA,cinta-news.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum agar menyerahkan salinan hasil dugaan kerugian negara kepada kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pada Kamis (12/6/2025).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyusun audit tersebut untuk menghitung kerugian negara akibat kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
Mulanya, setelah merundingkan agenda persidangan berikutnya, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, meminta jaksa segera menyerahkan salinan hasil audit BPKP.
“Iya, izin Yang Mulia, karena ke depan akan lebih cepat berjalannya, untuk itu kami mohon bisa segera audit BPKP itu bisa kami pelajari,” kata Zaid, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Mendengar ini, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, menanyakan apakah pada sidang berikutnya jaksa sudah bisa menyerahkan salinan tersebut.
Dennie mengatakan, pihaknya tetap menunggu karena jaksa sudah berjanji akan memberikan salinan dari BPKP kepada majelis hakim maupun Tom Lembong.
“Untuk mempelajari dalam waktu yang cukup,” ujar Hakim.
Para pihak dalam sidang tersebut kemudian berunding terkait jadwal dan agenda persidangan berikutnya.
Gaji THR Rp10 Juta Karyawan Serang Lenyap Digasak Perampok
Jaksa menjadwalkan pemeriksaan ahli BPKP pada 19 Juni mendatang.Hakim meminta jaksa menyerahkan salinan dokumen seminggu sebelum sidang.
“Demikian ya, disampaikan oleh penuntut umum. Ahli dari BPKP di tanggal 19 (Juni). Untuk itu penyerahan dokumen hasil laporan audit dari tim BPKP di hari Kamis tanggal 12 (Juni),” kata Hakim.
“Siap,” jawab jaksa.