SURABAYA, Cinta-news.com – Operasi senyap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil menciduk 11 bandang besar penyelundup satwa langka! Jaringan ini dengan kejam menjarah kekayaan alam Indonesia lalu menyelundupkannya ke pasar gelap internasional. Bayangkan, dari komodo sampai trenggiling, semuanya mereka perdagangkan tanpa ampun!
Siapa saja 11 tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi? Mereka adalah BM, SD, RDJ, RSL, JY, VP, MIF, CS, MSN, FS, dan AK. Tim penyidik mengembangkan kasus ini dari satu titik kecil hingga akhirnya seluruh jaringannya terungkap habis. Semua tersangka saling terkait satu sama lain dalam rantai kejahatan yang sangat terorganisir.
Hewan Endemik Favorit Pasar Gelap Thailand
Para tersangka ini tidak main-main. Mereka menyasar satwa-satwa paling langka dan dilindungi. Apa saja yang berhasil mereka selundupkan? Daftarnya mencengangkan: komodo purba, kuskus talaud yang imut, kuskus tembung, ular sanca hijau mematikan, elang peria yang gagah, biawak indikus, soa layar, dan trenggiling sunda yang sangat diburu karena sisiknya.
“Hewan yang kami amankan saat ini memiliki nilai ekonomis fantastis,” tegas Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M Sihombing saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolda Jatim, Rabu (15/4/2026).
Kemana semua satwa ini dikirim? Pihak kepolisian mengungkap bahwa Thailand menjadi negara tujuan utama pasar gelap mereka. Namun, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di negeri gajah putih tersebut.
“Di Thailand untuk apa, masih kita dalami. Biasanya hewan-hewan seperti ini dimanfaatkan untuk pengobatan tradisional atau dipelihara sebagai koleksi mewah. Yang jelas, poin krusialnya adalah hewan ini spesifik milik kita, endemik Indonesia,” ujar Roy dengan tegas.
Dipecah Jadi 5 Kluster: Begitu Rapi Jaringannya!
Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, membagi kasus besar ini menjadi lima kluster terpisah. Setiap kluster memiliki modus operandi dan pelaku yang berbeda namun saling terhubung.
Kluster 1: Komodo, Si Kadal Purba yang Dilego
Enam tersangka terjaring dalam kasus komodo ini: SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP. Semuanya terlibat dalam rantai perdagangan komodo anakan.
Bagaimana polisi membongkarnya? Awal mula petugas menangkap BM tepat saat dia turun dari Kapal Pelni di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. BM baru saja tiba dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membawa komodo-komodo kecil.
Ternyata, BM membeli sebanyak 20 komodo anakan dari SD, seorang pengepul asal Manggarai Timur. Transaksi mereka berlangsung rutin dari Januari 2025 hingga Februari 2026. Setiap bulan, mereka melakukan transaksi dengan jumlah dan nominal yang berbeda-beda.
“Harga berbeda karena tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Total 20 ekor komodo yang diperjualbelikan dari tersangka SD ke BM mencapai nilai Rp 565.900.000,” jelas Hanif. Jumlah yang sangat fantastis untuk hewan yang seharusnya dilindungi negara!
Kluster 2: Kuskus Talaud dan Tembung, Marsupial Cantik Incaran Kolektor
Setelah BM ditangkap, polisi langsung menggeledah rumahnya. Betapa terkejutnya petugas ketika menemukan 13 ekor kuskus talaud dan 3 ekor kuskus tembung yang baru saja tiba dari Sulawesi Selatan. Semua satwa masih dalam kondisi hidup!
Dari hasil interogasi, BM mendapatkan kuskus dari seseorang berinisial MIF. MIF mengirimkan satwa-satwa ini dari Sulawesi Selatan menuju Surabaya. Modusnya, MIF dibantu CS sebagai kurir yang membawa hasil transaksi, sementara MSN berperan sebagai penerima sekaligus pengangkut sementara setelah kuskus tiba di Surabaya.
Selanjutnya, BM membeli kuskus dari MSN untuk dikirim lagi kepada Mr. X misterius di Thailand. Bayangkan, estimasi satu ekor kuskus di pasar gelap internasional mencapai Rp 25.000.000! Dengan total 16 ekor, nilai keseluruhannya mencapai Rp 400.000.000. Luar biasa!
Kluster 3: Sanca Hijau, Elang Paria, dan Biawak Indikus
Pengembangan kasus membawa polisi pada fakta mengejutkan: MIF tidak hanya menjual kuskus. Ternyata dia juga mentransaksikan satwa dilindungi jenis lain berupa sanca hijau, elang paria, dan biawak indikus.
“Tersangka dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Tujuan utamanya menyelundupkan ke luar negeri demi keuntungan pribadi semata,” ujar Fatih dengan nada kesal.
Kluster 4: Sisik Trenggiling Sunda, 900 Ekor Dimusnahkan!
Ini yang paling mengerikan! Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama apik antara Polda Jatim dan Polda Riau. Mereka menetapkan dua tersangka baru: FS dan AK.
FS sebelumnya ditangkap Polda Riau di Surabaya karena kasus perdagangan gading gajah. Saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Jalan Bulak Rukem Timur 2-H/30 RT. 004 RW 007, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, betapa syoknya petugas menemukan ratusan kilogram sisik trenggiling!
“Penggeledahan di rumah saudara FS di Surabaya menemukan 140 kilogram sisik trenggiling. Kami mengestimasi, satu kilogram sisik trenggiling setara dengan tujuh ekor trenggiling. Artinya, 140 kilogram sama dengan 980 ekor trenggiling yang tewas! Jika dihitung nilai ekonominya, 140 kilogram sisik ini mencapai Rp 8,4 miliar,” tutur Hanif. Jumlah yang sangat mencengangkan dan memilukan!
Kluster 5: Soa Layar, Ular Cincin, dan Kadal Duri
Saat mengembangkan kasus lebih lanjut setelah menangkap para tersangka, penyidik menemukan tindak pidana lain yang berkaitan dengan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dua tersangka CS dan MSN kembali terlibat.
“Saat mengamankan kuskus di rumahnya, kami juga menemukan koleksi hewan lain yang mengejutkan: 13 ekor soa layar dewasa, 19 ekor soa layar anakan, 51 ekor kadal duri Sulawesi, dan 6 ekor ular cincin,” kata Fatih.
Ketika penyidik meminta dokumen resmi terkait sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah, para pelaku tidak bisa menyerahkan sepucuk surat pun. Mereka sama sekali tidak memiliki dokumen sah untuk hewan-hewan tersebut!
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Pihak kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap seluruh 11 tersangka dari kluster 1 hingga kluster 5. “Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di Thailand,” pungkas Hanif.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tak hanya itu, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juga akan dijeratkan kepada mereka.
Dengan ancaman pidana yang sangat berat ini, diharapkan para mafia satwa langka jera dan tidak ada lagi jaringan serupa yang berani menjarah kekayaan alam Indonesia untuk dijual ke pasar gelap internasional. Operasi Polda Jatim ini menjadi pukulan telak bagi sindikat perdagangan satwa liar di Asia Tenggara!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











