Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!

Pendaki Ilegal Semeru Kembali Terjadi: 7 Ditangkap, 1 Selamat Setelah Tersesat Sehari

MALANG, Cinta-news.com – Delapan orang nekat mendaki Gunung Semeru secara ilegal melalui jalur situs purbakala Candi Jawar, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Lalu, tujuh dari delapan pendaki tersebut ditangkap petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) saat menuruni lereng gunung pada Senin (7/9/2026) malam. Sedangkan, satu pendaki lainnya ketinggalan rombongan dan tersesat di sekitar Puncak Limpak Gunung Semeru. Beruntung, pendaki yang tersesat tersebut sempat menghubungi keluarganya dan berhasil dievakuasi tim SAR pada Selasa (8/9/2026) malam.

Awal Mula Petualangan Maut: 3 Pendaki Bertemu 5 Rombongan Lain

Ketua tim pencarian pendaki ilegal Gunung Semeru, Teguh Wiono, mengatakan bahwa aktivitas pendakian tersebut bermula pada Sabtu (5/9/2026) sore. Awalnya, hanya ada tiga pendaki berangkat melalui jalur Situs Purbakala menuju puncak Gunung Semeru secara ilegal. Di tengah perjalanan, ketiga pendaki ilegal itu bertemu dengan rombongan lain yang terdiri dari lima orang. “Kedua kelompok tersebut melanjutkan perjalanan bersama sehingga jumlah pendaki (ilegal) menjadi delapan orang,” kata Teguh, Rabu (9/9/2026).

Isha Tertinggal di Jalur Curam, Tebing Kanan-Kiri Tutup Pandangan

Namun, dalam perjalanan menuju puncak Gunung Semeru, salah satu pendaki ilegal bernama Isha tertinggal dari rombongannya. Teguh menjelaskan bahwa kondisi medan di jalur tersebut sangat berbahaya dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan para pendaki sulit mengetahui posisi satu sama lain. “Medannya sangat curam. Tebing di kanan dan kiri menutup pandangan, sehingga sulit melihat dan mendengar keberadaan pendaki lain,” ujarnya.

Dari pengakuan Isha kepada petugas yang melakukan evakuasi, pemuda asal Kediri ini menjadi satu-satunya pendaki yang mencapai puncak Gunung Semeru. Sementara itu, tujuh pendaki lainnya tidak melanjutkan perjalanan hingga puncak karena tidak kuat. Namun saat turun, Isha dan rombongan lainnya disebut menggunakan jalur yang berbeda. Kondisi itu menyebabkan Isha semakin terpisah hingga akhirnya tersesat. “Tujuh pendaki lainnya berhasil diamankan di kawasan kampung yang telah dijaga petugas,” ungkap Teguh.

Evakuasi Dramatis Isha dan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Sementara itu, keberadaan Isha diketahui setelah Teguh menerima laporan melalui pesan WhatsApp dari warga pada Senin siang. Pendaki tersebut akhirnya berhasil dievakuasi pada Selasa sore, setelah ditemukan di lereng sebelah barat, tepatnya di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Teguh menegaskan bahwa jalur yang digunakan para pendaki sangat berbahaya dan tidak diperuntukkan bagi pendaki pemula. Sebab, jalur tersebut didominasi tebing dan bebatuan terjal yang berbahaya. “Kalau binatang buas tidak ada, tetapi medan tebing dan bebatuannya sangat terjal,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), Bambang Suriyono, mengatakan bahwa akan memproses para pendaki ilegal ke aparat penegak hukum. Diketahui, mendaki secara ilegal diatur dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. “Untuk sanksi yang pasti akan kami serahkan ke penegak hukum,” kata Bambang.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version