Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!

Dugaan Korupsi Rp 24,6 M di Bank Cirebon, 280 Transaksi Fiktif untuk Tutupi Aliran Dana

Cinta-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat akhirnya menetapkan seorang mantan staf administrasi bank pemerintah berinisial MY sebagai tersangka. Kasus korupsi ini mengguncang karena menimbulkan kerugian fantastis mencapai Rp 24,6 miliar!

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, membeberkan fakta mengejutkan. MY diduga menyelewengkan dana bank tempatnya bekerja dari tahun 2018 hingga 2025. Selama periode itu, dia memanfaatkan celah sistem perbankan untuk mengalihkan dana besar ke rekening pribadi dan rekening penampung.

Modus operandi MY sangat cerdik. Dia memproses transaksi antar rekening penampung dengan memanfaatkan celah waktu (time gap) untuk mengelabui sistem. Selain itu, MY juga membuat dokumen dan narasi fiktif untuk menutupi aksi curangnya. “MY memproses transaksi sambil memanfaatkan celah waktu untuk menghindari pantauan sistem. Kemudian, dia membuat dokumen fiktif untuk menutupi perbuatannya,” ujar Yudhi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Cirebon, Rabu (2/9/2025) malam.

Penyidik mengungkap fakta lebih mencengangkan. Mereka menemukan lebih dari 280 transaksi mencurigakan yang MY lakukan secara berulang selama bertahun-tahun. Transaksi ini melibatkan manipulasi data internal bank. MY juga membuat dokumen fiktif agar aliran dana haramnya tampak sah.

Lalu, MY menghabiskan uang triliunan rupiah itu untuk gaya hidup mewah. Tim penyidik menyita banyak barang bukti mewah dari hasil penggeledahan. Barang sitaan termasuk satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu motor Vespa bermotif batik, sebuah iPhone 12 Pro Max, dompet Louis Vuitton senilai Rp 10 juta, tas merek MCM, dan uang tunai Rp 131,9 juta yang sebelumnya telah diblokir di rekening MY.

Atas perbuatannya, Kejaksaan menjerat MY dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari empat tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup. MY juga menghadapi UU TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara plus denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami masih terus melakukan penyidikan. Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Tim sedang menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan orang lain,” kata Yudhi.

Usai konferensi pers, petugas menggiring MY yang mengenakan rompi tahanan pink dan masker ke mobil tahanan. Mereka membawanya ke Rutan Kelas I Cirebon untuk ditahan selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap tuntas modus korupsi dan pencucian uang MY selama tujuh tahun bekerja di bank pemerintah. Masyarakat pun menanti proses hukum yang adil dan tegas.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version