Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Satwa Langka Kucing Kuwuk Dijual di Medan, Polisi Tangkap Pelaku

Cinta-news.com – Seorang pria di Sumatera Utara harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah nekat menjual satwa langka melalui jasa pengiriman darat. Alih-alih menikmati uang hasil penjualan, ia kini justru menanti sidang dengan tuntuan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Penangkapannya pun sekaligus membuka praktik perdagangan satwa dilindungi di wilayah tersebut.

Tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Sumatera Utara berhasil meringkus pria berinisial SD (28) pada Minggu (22/2/2026) siang. Saat itu, SD tengah bersiap mengirimkan “barang dagangannya” melalui jasa transportasi darat di kawasan Kota Medan. Petugas pun langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa timnya sudah lama memantau pergerakan SD melalui media sosial. Pelaku secara terang-terangan mempromosikan kucing kuwuk di Facebook untuk mencari pembeli. Setelah memiliki bukti yang cukup, petugas langsung turun tangan.

“Kami tunjukkan semua bukti digital kepadanya, dan SD pun tidak bisa mengelak. Ia kooperatif saat kami amankan,” ujar Hari dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).

Petugas Temukan Enam Ekor Kucing dalam Kardus

Awalnya, laporan masyarakat mengarahkan petugas ke Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal. Tim gabungan langsung meluncur ke lokasi dan menemukan SD bersama beberapa kardus mencurigakan. Setelah memeriksa isinya, petugas menemukan enam ekor kucing kuwuk yang ia kemas dengan kondisi memprihatinkan.

Keenam satwa itu terlihat stres dan lemas dalam kardus sempit tanpa sirkulasi udara yang baik. Petugas segera mengevakuasi kucing-kucing tersebut dan membawanya ke tempat aman. Balai Besar KSDA Sumatera Utara langsung mengidentifikasi kondisi kesehatan mereka.

Untuk memulihkan kondisi satwa dilindungi itu, petugas menitipkan mereka ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Para ahli di sana akan merawat dan merehabilitasi kucing kuwuk tersebut sebelum akhirnya melepasliarkan mereka ke habitat alami.

Jaringan Sindikat Mulai Terbongkar

Penangkapan SD ini ternyata hanya permulaan. Hari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun kepada para pelaku perdagangan satwa liar. Ia memerintahkan penyidik untuk mendalami kasus ini lebih jauh.

“Kami curiga SD hanya bagian kecil dari jaringan besar. Penyidik saat ini tengah mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Utara,” tegas Hari.

Terjerat Pasal Berat dengan Ancaman Hukuman Miliaran Rupiah

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan SD sebagai tersangka. Ia terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi undang-undang.

Penyidik menjerat SD dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Aturan ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya sangat berat. Ia bisa mendekam di penjara maksimal 15 tahun dan membayar denda paling banyak Rp20 miliar. Kami berharap ini memberikan efek jera,” papar Hari.

Kucing Kuwuk, Satwa Misterius yang Terancam Punah

Kucing kuwuk atau Prionailurus bengalensis termasuk spesies mamalia dari keluarga Felidae yang dilindungi negara. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 secara tegas melarang siapa pun untuk menangkap, memiliki, atau memperdagangkan hewan ini.

Di ekosistem Kalimantan Tengah, kucing ini berperan sebagai predator puncak. Para pemburu di hutan-hutan Kalimantan jarang sekali melihat satwa ini karena pergerakannya yang sangat cepat dan aktif di malam hari. Julukan “kucing hantu” pun melekat padanya.

International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada 2002 telah mengklasifikasikan kucing merah ke dalam status terancam punah. Populasinya di seluruh dunia diperkirakan kurang dari 2.500 ekor. Indonesia, khususnya Pulau Kalimantan, menjadi rumah bagi populasi terbanyak spesies langka ini.

Berbagai literatur menyebutkan bahwa kucing merah, kucing kuwuk, dan macan dahan telah hidup sejak empat juta tahun lalu. Saat itu, Kalimantan masih menyatu dengan daratan Asia. Di Kalimantan Tengah, kamera jebak terakhir kali merekam kemunculan kucing merah pada tahun 2017. Peneliti dari Borneo Nature Foundation (BNF) saat itu memasang 54 kamera jebak di 28 lokasi selama 28 hari untuk bisa mengabadikan satwa misterius ini.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *