Cinta-news.com – Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu akhirnya menjatuhkan vonis tegas kepada Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), finalis MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44). Keduanya terbukti menyiksa Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin (28), hingga meninggal dunia. Kasus keji ini terjadi di Amber Tower, Penampang, Sabah, Malaysia, antara 8 hingga 11 Desember 2021.
Baca Juga: Perkelahian Antar Remaja di Pelabuhan Lama Buleleng
Hukuman 34 Tahun Penjara dan Cambuk untuk Suami
Hakim Lim Hock Leng membacakan putusan bahwa Etiqah dan Ambree harus mendekam di penjara selama 34 tahun. Pengadilan menjatuhkan hukuman 12 kali cambuk kepada Ambree, sementara membebaskan Etiqah dari hukuman cambuk dengan pertimbangan jenis kelamin. Hakim menegaskan, bukti-bukti menunjukkan keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Pembelaan mereka sama sekali tidak meyakinkan,” tegas Hakim Lim sambil menunjuk bukti-bukti medis. “Kedua terdakwa dengan penuh kesadaran melakukan penyiksaan sadis yang meninggalkan luka parah di sekujur tubuh Nur Afiyah!”
Nur Afiyah sebenarnya datang ke Malaysia dengan harapan mulia: mencari nafkah untuk keluarganya di tengah pandemi Covid-19. Sayangnya, nasib malang menimpanya. Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus menegaskan majikan secara rutin menyiksa perempuan asal Indonesia ini, tidak membayar gaji, dan melarangnya pulang ke kampung halaman.
“Korban adalah perempuan muda yang bekerja dengan jujur, tapi justru kehilangan nyawanya di tempat kerja,” kata Dacia dengan nada prihatin.
Dihukum Berat Meski Terhindar dari Hukuman Mati
Pasal 302 KUHP Malaysia mengancam Etiqah dan Ambree dengan hukuman mati atau penjara 30-40 tahun plus minimal 12 kali cambuk. Meski tidak menghukum mati, hakim memvonis 34 tahun penjara plus cambuk untuk Ambree sebagai cerminan beratnya kejahatan mereka.
Detail Penyiksaan yang Mengguncang
Menurut keterangan selama persidangan, Nur Afiyah mengalami siksaan fisik dan psikologis yang luar biasa kejam. Tubuhnya dipukul, ditendang, dan bahkan disetrika. Pasangan ini juga kerap mengurungnya tanpa makanan selama berhari-hari. Para saksi mengungkapkan bahwa korban berulang kali memohon pulang, namun majikannya selalu menolak permintaannya.
Reaksi Publik dan Keluarga Korban
Keluarga Nur Afiyah di Indonesia menyambut vonis ini dengan perasaan campur aduk. Di satu sisi, mereka lega keadilan ditegakkan. Namun di sisi lain, duka kehilangan tetap tak tergantikan. “Kami berharap ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi ART Indonesia yang mengalami nasib seperti adik kami,” ujar salah satu anggota keluarga.
Sementara itu, netizen Malaysia dan Indonesia ramai mengutuk tindakan Etiqah dan Ambree. Masyarakat menyayangkan seorang finalis MasterChef yang seharusnya menebar kreativitas dan kebaikan malah terlibat kasus kekejaman seperti ini.
Dengan vonis sudah dijatuhkan, Etiqah dan Ambree akan segera dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman. Namun, keluarga korban berencana mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.
Kasus ini juga memicu perbincangan serius tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Pemerintah Indonesia harus memperketat pengawasan dan memberikan pendampingan hukum lebih maksimal.
Vonis 34 tahun penjara mungkin sudah memberikan sedikit keadilan bagi Nur Afiyah. Namun, kisah tragis ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya dan menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan bagi pekerja migran. Semoga tidak ada lagi “Nur Afiyah” berikutnya yang harus mengorbankan nyawa hanya untuk mencari sesuap nafkah.