cinta-news.com -Bupati Subang Reynaldy Putra memerintahkan Dinas Perhubungan setempat untuk menindak tegas sopir truk besar yang nekat melintasi jalur wisata pada jam larangan operasional.
Bupati Reynaldy menegaskan, “Pemerintah Kabupaten Subang menetapkan aturan jam operasional truk besar di jalur wisata,” menurut laporan Antara, Senin (6/2025).
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2023 membatasi jam operasional truk besar di jalur wisata, termasuk larangan
Bupati Indramayu Dukung Kebijakan Gubernur Jabar soal Barak Militer
melintas pada pukul 06.00-08.00 WIB setiap Senin hingga Jumat.
Peraturan melarang semua truk besar beroperasi atau melintasi jalur wisata pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional pukul 06.00–20.00 WIB.
Bupati mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan di lapangan terkait dengan ketentuan itu pada musim libur Hari Raya Idul Adha.
Ternyata, beberapa truk besar masih nekat beroperasi di jalur tersebut pada jam larangan lintas (pukul 06.00–21.00 WIB).
Dia menyatakan bahwa truk besar masih melintasi jalur wisata sebelum pukul 20.00 WIB selama libur akhir pekan yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Hal itu jelas melanggar aturan dan mengganggu masyarakat serta wisatawan.
Status Tersangka Tak Cabut Jabatan Bambang di Hanura Jateng
“Saya tidak akan biarkan ini terus terjadi. Dinas Perhubungan Subang harus segera bertindak dan memperketat pengawasan di seluruh jalur rawan pelanggaran,” katanya.
Ia menekankan agar Dinas Perhubungan Subang memperketat pengawasan terkait jam operasional truk besar di jalur wisata, untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran.
“Saya minta pengawasan diperketat. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas,” katanya.
Dari hasil peninjauan di jalur wisata, Jalancagak-Ciater, pada musim libur akhir pekan dan Hari Raya Idul Adha, kebanyakan truk besar yang melanggar ialah truk pengangkut galon berisi air mineral yang kebetulan pabriknya berada di sekitar Kecamatan Cisalak, Subang.