Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

GRIB Jaya Bantah Keras Tuduhan Minta Rp 5 Miliar ke BMKG

cinta-news.com — GRIB Jaya Bantah Keras Tuduhan Minta Rp 5 Miliar ke BMKG. Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya angkat bicara menanggapi tuduhan yang menyebut mereka meminta Rp 5 miliar sebagai syarat meninggalkan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan. Mereka membantah keras klaim tersebut dan menegaskan tidak pernah meminta uang sepeser pun.

Sebelumnya, BMKG melaporkan dugaan pendudukan ilegal oleh massa yang dikaitkan dengan GRIB Jaya. Lahan seluas 127.780 meter persegi itu disebut sudah bersertifikat sah, namun dihambat oleh oknum yang mengaku ahli waris serta ormas saat pembangunan gedung arsip dimulai November 2023.

GRIB Jaya Tegaskan Tak Pernah Minta Uang

Wilson Colling, Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, menampik tegas tuduhan bahwa mereka meminta Rp 5 miliar. Ia menantang BMKG membuktikan klaim tersebut jika memang benar ada permintaan uang.

“Dari tim hukum GRIB Jaya, tidak satu pun yang pernah meminta atau mengucapkan soal uang itu. Kalau BMKG punya bukti, silakan tunjukkan,” tegas Wilson, Jumat (23/5/2025).

Selain itu, ia menuding BMKG menyebarkan narasi menyesatkan terkait penggunaan surat pengadilan. Menurutnya, surat itu hanya pendapat pribadi ketua pengadilan, bukan keputusan hukum yang mengikat.

Klaim Lahan Warisan, Bukan Pendudukan Liar

GRIB Jaya bersikukuh bahwa kehadiran mereka di lokasi bukan pendudukan ilegal, melainkan upaya mendampingi ahli waris pemegang girik turun-temurun.

*”Tanah ini warisan turun-temurun dengan bukti girik. BMKG pernah kalah di pengadilan sejak 1980-an, bahkan hingga MA,”* jelas Wilson.

Meski pada 2007, Peninjauan Kembali (PK) sempat dikabulkan sebagian, GRIB Jaya menegaskan putusan itu tidak menyertakan perintah eksekusi atau penyerahan girik. Mereka menganggap klaim BMKG lemah secara hukum.

BMKG Bersikeras Punya Hak Penuh atas Lahan

Di sisi lain, BMKG tetap yakin memiliki hak penuh atas lahan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai dan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Mereka mengeluhkan gangguan keamanan yang menghambat proyek pembangunan.

“BMKG minta bantuan pihak berwajib untuk menertibkan ormas yang menduduki aset negara tanpa hak,” kata Plt Kepala Biro Hukum BMKG, Akhmad Taufan Maulana.

Konflik ini sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun. BMKG mengklaim kemenangan hukum, sementara GRIB Jaya menyebut putusan tidak pernah mengubah status kepemilikan tanah.

Masyarakat setempat pun terbelah. Sebagain mendukung ahli waris, sementara yang lain meminta BMKG diberi kepastian hukum agar proyek pembangunan bisa berjalan.

Kedua pihak tampaknya belum mau mengalah. GRIB Jaya bersiap memperjuangkan klaim ahli waris, sementara BMKG akan terus meminta intervensi penegak hukum.

“Kami akan terus lawan upaya kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak warisnya,” tegas Wilson.

Sementara itu, BMKG berharap kasus ini segera diselesaikan agar tidak mengganggu pelayanan publik.

Publik kini menunggu bukti konkret dari kedua belah pihak. Jika GRIB Jaya bisa menunjukkan dokumen girik yang sah, klaim mereka akan semakin kuat. Sebaliknya, jika BMKG mampu membuktikan sertifikat dan putusan hukum yang jelas, posisi mereka akan lebih kuat di mata hukum.

Satu hal yang pasti—konflik ini belum akan berakhir dalam waktu dekat. Kedua pihak masih bersiap untuk pertarungan hukum dan sosial yang mungkin masih panjang.

Apa pendapatmu? Siapa yang sebenarnya memiliki hak atas lahan ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *