Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Yusril Tegaskan Tugas TNI Lindungi Jaksa Sesuai UU, Tak Ada Pelanggaran

JAKARTA, Cinta-news.com – Yusril Tegaskan Tugas TNI Lindungi Jaksa Sesuai UU, Tak Ada Pelanggaran. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tugas TNI dalam melindungi jaksa tidak melanggar Undang-Undang TNI. Ia menjelaskan, bantuan TNI hanya diberikan dalam situasi mendesak, bukan untuk semua jaksa.

“Sebenarnya, TNI bertugas di bidang pertahanan. Namun, jaksa juga sering bertugas di berbagai daerah. Jika ada kondisi darurat dan mereka membutuhkan pengamanan, TNI bisa membantu atas permintaan Kejaksaan,” ujar Yusril saat berbicara di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Perpres Jadi Payung Hukum
Yusril menambahkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 telah memperjelas peran TNI dan Polri dalam mendukung kejaksaan. Menurutnya, perpres ini menghilangkan keraguan karena melibatkan kedua instansi, bukan hanya TNI.

“Saya rasa aturan ini sudah jelas. Selama ini banyak yang mengira hanya TNI yang terlibat, padahal Polri juga punya peran,” tegasnya.

Mekanisme Perlindungan Jaksa & Keluarga
Lebih lanjut, Yusril memaparkan bahwa Perpres tersebut mengatur mekanisme permintaan bantuan. TNI dan Polri baru akan turun tangan jika Kejaksaan mengajukan permohonan, baik untuk melindungi jaksa maupun keluarganya dalam situasi tertentu.

“Jadi, ada batasan jelas. Bantuan pengamanan permintaan resmi dari Kejaksaan, baik untuk jaksa itu sendiri atau keluarganya dalam kasus-kasus khusus,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa. Peraturan ini resmi berlaku sejak 21 Mei 2025  Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Detail Aturan Perlindungan

  • Pasal 4: Perlindungan personel TNI dan Polri.
  • Pasal 5 Ayat (1): Polri bisa memberikan perlindungan kepada jaksa dan keluarganya.
  • Pasal 5 Ayat (2) pasangan sah atau tanggungan jaksa.
  • Pasal 3: Perlindungan atas permintaan Kejaksaan.

Penegasan Yusril Soal Kontroversi
Yusril menekankan bahwa aturan ini tidak memberikan kewenangan mutlak kepada TNI. Ia menegaskan, skema pengamanan tetap berpegang pada prosedur, sehingga tidak bertentangan dengan UU TNI.

“Jadi, tidak perlu dikhawatirkan. Semua sudah diatur dengan baik agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” pungkasnya.

Dengan adanya Perpres ini, keamanan jaksa diharapkan lebih terjamin, terutama saat menangani kasus-kasus yang berisiko tinggi. Namun, pelaksanaannya tetap harus transparan dan sesuai aturan agar tidak memicu polemik di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *