MAKASSAR, Cinta-news.com – Warga Kota Makassar mendadak gempar oleh perselisihan sengit yang melibatkan dua badan usaha milik daerah, yakni Perumda Pasar Makassar Raya dan Perumda Parkir Makassar Raya. Pasalnya, kedua entitas milik pemerintah kota ini kedapatan bersitegang secara terbuka demi memperebutkan hak kelola kantong parkir di pusat perdagangan legendaris Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Makassar.
Video Viral Pencegatan di Jalan: Dipicu Saling Klaim Retribusi
Pada dasarnya, bentrokan antar-instansi ini meledak ke publik setelah sebuah rekaman video singkat mendadak viral di berbagai platform media sosial pada Senin (2/11/2026). Dalam tayangan video yang menghebohkan tersebut, sekelompok petugas lapangan PD Parkir secara nekat mencegat petugas PD Pasar yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Di samping itu, cuplikan video memperlihatkan bagaimana para petugas PD Parkir dengan emosi mempertanyakan aliran uang retribusi parkir. Mereka menuding bahwa tim dari PD Pasar telah memungut dan menahan uang setoran perparkiran tersebut secara sepihak di lokasi kejadian.
Oleh karena itu, pihak PD Parkir beranggapan bahwa tindakan penarikan uang retribusi tersebut jelas-jelas berada di luar cakupan wewenang PD Pasar. Alhasil, aksi adu mulut yang panas pun tak dapat terelakkan di lapangan karena kedua institusi sama-sama mengklaim memiliki legalitas penuh untuk menguasai pendapatan parkir di area bisnis tersebut.
Adu Kuat Payung Hukum: PD Pasar Pasang Badan Berdasar Perda
Merespons kekacauan yang terlanjur viral tersebut, Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, segera memberikan penjelasan mendalam. Menurut beliau, insiden keributan di jalanan tersebut sebenarnya berawal dari sebuah miskomunikasi teknis seputar penanganan dan pembagian wilayah parkir di seputaran Pasar Butung.
Namun demikian, Rusli melayangkan pernyataan tegas bahwa jajarannya melangkah berdasarkan payung hukum yang sah dan mengikat. Ia menjamin bahwa PD Pasar memiliki landasan regulasi yang kuat untuk memegang kendali atas manajemen perparkiran di kawasan pasar tersebut.
“Selanjutnya, kami memegang regulasi yang sangat solid dalam mengelola seluruh kawasan pasar, termasuk di dalamnya mengenai pengaturan jasa perparkiran. Semua poin wewenang ini pada dasarnya telah tercantum dengan jelas di dalam aturan perda kami,” tegas Rusli saat ditemui awak media pada Kamis (5/11/2026).
Sehubungan dengan hal itu, Rusli memaparkan bahwa legalitas pengoperasian parkir tersebut secara langsung merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar.
Lebih detail lagi, ia mengutip landasan krusial pada Pasal 1 huruf M dalam Perda tersebut. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa aktivitas perparkiran kendaraan di areal pasar merupakan bagian tak terpisahkan dari usaha pasar yang dikelola oleh perusahaan daerah pengelola pasar.
Tak hanya mengandalkan Perda lama, Rusli juga menyodorkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2004. Perwali ini menegaskan bahwa zonasi operasional pasar menjangkau hingga radius 100 meter yang diukur dari sekeliling tembok luar pasar.
“Dengan demikian, aktivitas pengelolaan hingga pemungutan retribusi jasa parkir di areal Pasar Butung ini murni menjadi porsi kewenangan Perumda Pasar Makassar Raya sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini,” ungkap Rusli dengan penuh keyakinan.
Selain regulasi tersebut, Rusli turut memperkuat argumen hukumnya dengan memperlihatkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 yang menjadi dasar pendirian Perumda Pasar Makassar Raya.
Selanjutnya, ia membedah rincian Pasal 7 ayat (1) yang memberikan mandat penuh kepada Perumda Pasar untuk mengelola sarana pasar sekaligus menarik retribusi jasa. Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 4 secara spesifik memasukkan pemanfaatan pelataran, fasilitas fisik, hingga area perparkiran ke dalam kewenangan resmi mereka.
“Oleh sebab itu, penegasan ini sekalian menjadi edukasi hukum bagi masyarakat luas agar memahami bahwa tata kelola fasilitas pasar harus senantiasa mengacu pada aturan formal demi menciptakan tata kelola yang tertib, transparan, dan sesuai aturan,” paparnya secara rinci.
Cari Solusi Tumpang Tindih: Dari Kesepakatan Zona Hingga Desakan Mediasi
Di sisi lain, Rusli membocorkan fakta menarik bahwa pihak Perumda Pasar sejatinya pernah mengundang jajaran direksi beserta para kepala bagian Perumda Parkir Makassar Raya untuk berdiskusi demi menyelesaikan potensi konflik ini.
Hasilnya, forum dialog resmi tersebut berhasil menyepakati peta pembagian wilayah kerja mengenai siapa yang berhak mengelola setiap sudut parkir di kawasan Pasar Butung.
Berdasarkan kesepakatan tertulis tersebut, area parkir luar yang berada di sisi depan pasar diserahkan kepada pihak PD Parkir. Sebaliknya, celah area parkir yang mengarah masuk ke bagian dalam pasar menjadi porsi hak kelola bagi PD Pasar.
“Pada dasarnya, seluruh batas jalan yang memisahkan Pasar Butung bagian dalam dan luar sudah kami bagi dua secara adil. Sisi luar pasar diambil alih oleh PD Parkir, sedangkan jalur yang mengarah ke dalam kompleks pasar dikelola oleh PD Pasar,” tutur Rusli menerangkan skema awal tersebut.
Kemudian, ia menegaskan bahwa poin-poin kesepakatan pembagian zona tersebut telah terdokumentasi secara sah di dalam notulen rapat sebagai keputusan final kedua belah pihak.
Akan tetapi, Rusli mengaku cukup terkejut karena dirinya belum menerima informasi ataupun pemberitahuan resmi jika ada perubahan mendadak atas hasil kesepakatan tersebut.
“Secara keseluruhan, hasil musyawarah kami telah tercatat dengan sangat rapi dalam notulen rapat, yang mana menegaskan bahwa pembagian wilayahnya memang demikian. Bahkan, hingga saat ini belum ada pertemuan susulan lagi setelah rapat terakhir itu,” tambahnya dengan nada heran.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), memberikan respons berimbang dengan menyatakan bahwa perselisihan ini harus segera dicarikan solusi bersama agar tidak menimbulkan kerancuan tugas di lapangan.
Menurut pandangan ARA, setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mematuhi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing agar tidak melanggar batas aturan yang berlaku.
“Prinsipnya sederhana, jika tugas kita mengurus pasar, maka uruslah pasar. Jika tugas kita mengurus parkir, maka fokuslah urus parkir. Oleh karena itu, kita tidak boleh membiarkan terjadinya tumpang tindih kewenangan,” cetus ARA dengan lugas.
Kendati demikian, ARA mengakui adanya fakta di lapangan bahwa sejumlah ruas jalan umum di luar benteng pasar selama ini justru dikelola oleh pihak PD Pasar.
Oleh sebab itu, jajaran PD Parkir berinisiatif mengajak pihak PD Pasar untuk duduk bersama dalam satu meja guna membedah dan memperjelas garis batas kewenangan masing-masing perusahaan secara transparan.
Bahkan, ARA membeberkan bahwa dirinya telah melayangkan laporan resmi mengenai polemik ini kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar agar pemerintah kota dapat segera memfasilitasi pertemuan mediasi antar-BUMD tersebut.
Selain melaporkan ke Sekda, ia juga telah memohon kepada Wali Kota Makassar agar mengagendakan rapat khusus yang menghadirkan seluruh pihak terkait guna menuntaskan masalah retribusi parkir ini sampai ke akarnya.
“Yang pasti, masing-masing institusi mengantongi regulasi. Jika urusan pasar, biarlah pasar yang menangani. Namun jika urusan parkir, serahkan kepada pengelola parkir. Maka dari itu, kami ingin duduk bersama demi membedah secara tuntas aspek legalitas dan kewenangan ini,” kata ARA menegaskan posisinya.
Adapun mengenai rekaman video adu mulut antar-petugas yang mendadak viral di media sosial, ARA mengaku tidak mengetahui detail kronologinya secara langsung karena ia tidak berada di lokasi saat peristiwa pencegatan itu terjadi.
Meskipun begitu, ia menyarankan agar instansi terkait segera melakukan penelusuran fakta secara mendalam berdasarkan bukti rekaman video yang beredar luas di tengah masyarakat.
Akhirnya, ARA mengimbau agar personil dari kedua perusahaan daerah dapat menahan diri dan mengutamakan pendekatan kekeluargaan agar tidak ada lagi gesekan fisik yang memalukan publik di lapangan.
“Bagaimanapun juga, kita ini berada di bawah naungan pemerintah kota yang sama, sehingga kita harus kompak dan saling duduk bersama untuk memperjelas wewenang masing-masing,” pungkasnya menuturkan pesan kedamaian.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











