Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Polres Garut Berhasil Gagalkan Peredaran 76 Ribu Obat Keras Ilegal di Bayongbong

GARUT, Cinta-news.com — Tim jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, secara gemilang berhasil menyergap sekaligus menghentikan laju peredaran ilegal puluhan ribu butir pil obat keras berbahaya yang selama ini meresahkan warga di kawasan Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Kemudian, dalam jalannya penyergapan dramatis tersebut, jajaran aparat kepolisian langsung mengamankan serta memborgol seorang pria misterius yang disinyalir kuat bertindak sebagai pemilik utama sekaligus aktor intelektual di balik jaringan distribusi barang haram tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, mengungkapkan secara gamblang bahwasanya keberhasilan pengungkapan kasus raksasa ini bermula murni dari keberanian serta kejelian warga setempat yang melayangkan laporan aduan kepada kepolisian.

Laporan berharga dari masyarakat itu sendiri mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai adanya pergerakan serta aktivitas super mencurigakan yang mengindikasikan transaksi peredaran gelap obat keras terbatas secara masif dan ilegal di pemukiman Bayongbong.

Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, jajaran tim intelijen kepolisian lantas melancarkan aksi penyelidikan mendalam hingga akhirnya bergerak cepat menggerebek lokasi sarang penyimpanan rahasia obat keras itu pada hari Jumat, 25 September 2026.

“Memang benar, dalam pengungkapan kasus besar ini, kami melumpuhkan satu orang tersangka sekaligus menyita puluhan ribu butir pil terlarang yang masuk kategori obat keras,” tegas Ipda Susilo Adhi saat memberikan keterangan resmi di Garut, Selasa (29/6/2026).

Siapa Sosok Pria Misterius yang Berhasil Diseret Polisi Ini?

Dalam gelaran operasi penggerebekan tersebut, jajaran polisi dengan sigap menangkap seorang pria paruh baya berinisial M (39), yang tercatat sebagai pendatang asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, di mana ia terbukti menguasai persediaan barang dan mengendalikan rantai distribusi obat ilegal ini.

Saat ini, penyidik ahli dari Satres Narkoba Polres Garut tengah mencecar tersangka M dengan serangkaian pemeriksaan intensif demi membongkar jejaring tindak pidana yang lebih luas serta menangkap gembong utama di atasnya.

“Selain itu, jajaran kami berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat memegang peranan sebagai pemilik tunggal obat terlarang berinisial M (39) asal Bireuen Aceh, di mana yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses interogasi mendalam guna pengembangan kasus,” urainya lebih jauh.

Bikin Merinding! Berapa Banyak dan Apa Saja Jenis Pil Berbahaya yang Disita Polisi?

Selanjutnya, ketika menggeledah isi tempat penyimpanan tersebut, jajaran polisi terkaget-kaget saat menemukan timbunan barang bukti dalam jumlah yang fantastis dengan total keseluruhan mencapai kurang lebih 76 ribu butir pil obat keras berdaya rusak tinggi. Adapun perincian jenis obat membahayakan tersebut meliputi:

  • 8.430 butir obat penenang jenis Tramadol
  • 17.210 butir pil Trihexyphenidyl
  • 12.710 butir pil pemicu halusinasi jenis Hexymer
  • 12.000 butir pil kuning berlogo DMP
  • 2.214 butir pil berlogo TF
  • 419 butir pil medis bertuliskan DEXA
  • 1.266 butir pil tanpa merk berwarna putih
  • 729 butir pil bertuliskan kode Y
  • 11.563 butir pil kombinasi warna kuning hijau
  • 10.000 butir pil misterius berwarna merah membara

“Maka dari itu, apabila jajaran penyidik menghitung seluruhnya, total pasokan obat keras berisiko tinggi yang berhasil kami amankan ini menembus angka 76 ribu butir lebih,” beber Ipda Susilo dengan nada tegas.

Tidak berhenti di situ saja, jajaran petugas kepolisian juga menyita perlengkapan operasional tersangka berupa berlembar-lembar plastik pembungkus klip, dua karung besar penyimpan obat, unit telepon seluler pintar, serta lembaran bukti tangkapan layar obrolan WhatsApp yang membongkar jejak digital transaksi haram mereka.

Terkuak! Dari Mana Asal Pasokan Ribuan Pil Maut yang Merusak Garut Ini?

Berdasarkan penuturan awal dari hasil penyidikan, tersangka M akhirnya bernyanyi dan mengaku memperoleh gelontoran pasokan obat berbahaya tersebut dari seorang pemasok misterius berinisial J, di mana tersangka M ini hanyalah perantara yang mengejar keuntungan dengan menjual pil tersebut ke masyarakat.

“Bahkan, sang pelaku sendiri mengakui bahwa ia mendapatkan seluruh pasokan obat keras tersebut dari tangan seseorang berinisial J, sedangkan dirinya hanya mengambil peran sebagai kurir atau perantara demi memperdagangkannya kepada para pembeli,” ungkap Ipda Susilo menjelaskan peranan tersangka.

Oleh sebab itu, jajaran penyidik kepolisian hingga detik ini terus melakukan perburuan dan pengembangan kasus secara intensif demi membongkar asal-usul muasal pasokan pil haram ini sekaligus menyeret keterlibatan jaringan sindikat gelap lainnya.

Akibat tindakan nekat dan tak bertanggung jawab tersebut, kini tersangka M terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polres Garut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum berdasarkan ancaman berat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Lantaran tindakan kejahatan yang merusak generasi bangsa ini, sekarang tersangka pengedar obat keras tersebut terpaksa mendekam di sel Rutan Polres Garut demi menjalani penegakan hukum sampai tuntas,” imbuhnya menambahkan.

Secara yuridis, jajaran penyidik menjerat tersangka menggunakan sangkaan berat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan, di mana ancaman hukuman kurungan penjara paling lama hingga 12 tahun lamanya siap menanti masa depan pelaku.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *