Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menemui Polisi

OKU SELATAN, Cinta-news.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Sumatera Selatan. Seorang siswi SMP berinisial YI (14) yang menjadi buronan dalam kasus penusukan sadis terhadap seorang guru SD akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Peristiwa ini sontak mengguncang warga Kabupaten OKU Selatan dan sekitarnya, mengingat pelaku masih duduk di bangku kelas VII SMP namun nekat melakukan aksi kekerasan yang merenggut nyawa sang pendidik.

Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menemui Polisi

Setelah beberapa hari lamanya menghilang bak ditelan bumi bersama keluarganya, YI akhirnya mengambil langkah berani dengan menyerahkan diri ke Polsek Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir. Kehadirannya di sana sontak menjadi titik terang bagi pihak kepolisian yang selama ini gigih memburunya. Ternyata, remaja belia ini telah bersembunyi bersama orang tuanya usai peristiwa nahas yang terjadi pada Selasa (9/6/2026) lalu, dan kini memilih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku yang diketahui masih berstatus sebagai siswi SMP kelas VII di salah satu sekolah menengah pertama di OKU Selatan ini, diduga kuat terlibat dalam aksi penusukan terhadap Siti Khodijah, seorang guru PPPK yang mengabdi di SD Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca. Kematian korban akibat sabetan pisau di dapurnya sendiri menyisakan duka mendalam bagi keluarga besar guru di Bumi Serasan Sekate.

Akhirnya Muncul! Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru SD Menyerahkan Diri

Kabar menggembirakan sekaligus mencekam ini langsung dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L Sinaga. Dengan tegas, ia mengonfirmasi bahwa YI kini sudah diamankan di Mapolres dan tengah menjalani proses hukum yang ketat. “Benar, pelaku sudah menyerahkan diri dan kini kami tangani. Proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya kepada awak media, Rabu (17/6/2026).

Perkembangan dramatis ini terjadi pada Selasa (16/6/2026) sore. Saat itu, YI menghubungi Polsek Rantau Alai dan menyatakan niatnya untuk menyerahkan diri. Informasi penting ini pun langsung diteruskan ke Polres Ogan Ilir, yang kemudian dengan sigap berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Selatan. Sekitar pukul 17.00 WIB, komunikasi intensif antara dua jajaran kepolisian tersebut memastikan keberadaan pelaku di Rantau Alai, sekaligus menyiapkan langkah penjemputan.

Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Dijemput dari Rantau Alai

Begitu mendapat kepastian lokasi, Unit Reskrim Polsek Buay Pemaca tidak membuang waktu. Mereka segera melesat menuju Rantau Alai untuk menjemput YI, memastikan remaja tersebut aman dan tidak kabur lagi. Pada malam harinya, pelaku akhirnya dibawa kembali ke wilayah OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

“Koordinasi dengan Polsek Rantau Alai berjalan sangat baik. Kami langsung memastikan bahwa yang bersangkutan memang ada di sana. Tanpa menunda, unit reskrim langsung menjemput pelaku pada malam hari dan membawanya pulang,” jelas petugas kepolisian yang enggan disebutkan namanya. Setelah perjalanan panjang, tim tiba kembali di Polsek Buay Pemaca pada Rabu (17/6/2026) dini hari dengan membawa pelaku. Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, YI resmi diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan guna menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.

Terungkap! Dugaan Awal Penusukan Guru SD di OKU Selatan

Dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terkuaklah kronologi kelam yang melatarbelakangi aksi nekat siswi SMP ini. Peristiwa nahas itu ternyata berawal dari niat YI yang diduga hendak melakukan pencurian di rumah korban. Namun, niat busuk tersebut tampaknya dipergoki oleh Siti Khodijah, sehingga membuat pelaku panik dan kehilangan kendali.

Dalam momen mencekam itu, YI dengan refleks meraih sebilah pisau yang tergeletak di dapur rumah korban. “Dalam kondisi panik, pelaku mengambil sebilah pisau dan kemudian dengan membabi buta melakukan penusukan terhadap korban,” ungkap AKP Aston kepada wartawan, Rabu (17/6/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, YI pun telah mengakui semua perbuatannya, meskipun motif pastinya masih terus didalami oleh penyidik.

Karena Masih Anak, Kasus Ditangani Unit PPA

Mengingat usia YI yang masih sangat belia, yaitu 14 tahun, polisi pun mengambil langkah tepat dengan melimpahkan penanganan perkara ini ke Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Para penyidik saat ini tengah bekerja keras mendalami perkara ini. Mereka tidak hanya fokus pada keterangan pelaku, tetapi juga melengkapi alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa penusukan tersebut. Selain itu, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban dan berhasil mengamankan barang bukti utama berupa sebilah pisau dengan panjang sekitar 35 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menyerang korban. Kasus ini pun tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/10/VI/2026/SPK/SEK BUAY PEMACA/RES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 9 Juni 2026.

Sempat Kabur Bersama Orangtua, Akhirnya Menyesal?

Sebelum akhirnya menyerahkan diri, YI dan keluarganya sempat membuat petugas kepolisian pusing tujuh keliling. Saat polisi mendatangi rumah orangtua YI untuk melakukan penangkapan, rumah tersebut sudah dalam kondisi sepi dan kosong melompong. Kejadian ini memicu dugaan kuat bahwa pelaku melarikan diri ke luar daerah bersama kedua orangtuanya guna menghindari proses hukum.

“Kami sudah mengantongi identitas pelaku sejak awal. Saat itu, anggota kami terus melakukan pencarian dan pelacakan. Rumah orang tuanya pun sudah didatangi, namun ternyata sudah kosong,” ungkapnya saat itu. Kabar pelarian ini sempat menjadi perbincangan hangat, namun langkah YI menyerahkan diri akhirnya mengakhiri masa pelariannya.

Pelaku Terancam Pasal Penganiayaan Berat

Atas perbuatan nekatnya, YI kini disangkakan dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Namun, karena YI masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum yang dijalaninya akan mengacu pada ketentuan khusus SPPA yang memberikan penanganan berbeda, termasuk potensi pengurangan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, motif di balik aksi pencurian dan pembunuhan ini, serta mengumpulkan alat bukti yang cukup guna mengungkap kasus penusukan yang merenggut nyawa guru SD tersebut secara tuntas.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *