JAKARTA, Cinta-news.com – Waspada, Para Orangtua! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menetapkan 103 sekolah swasta sebagai peserta program sekolah gratis untuk jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK. Bayangkan, untuk menjalankan program ambisius ini, Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dana fantastis mencapai Rp253 miliar! Program ini jelas ditujukan untuk membuka akses pendidikan selebar-lebarnya, terutama bagi warga kurang mampu yang selama ini sering gigit jari melihat biaya sekolah melambung tinggi.
Namun, siapa sangka? Di tengah euforia program cemerlang ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mendapati fakta mengejutkan: ada sekolah swasta yang mengaku gratis tetapi masih berani meminta biaya tambahan kepada siswa maupun orangtua. Ke mana transparansinya? Padahal dana hibah sudah mengalir deras!
DPRD Menyentil Keras: Jangan-jangan Ini “Sekolah Setengah Gratis”!
Fakta mengejutkan itu langsung disampaikan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, dalam rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan. Dengan nada tegas, Justin menilai kondisi ini sangat menggelikan. Menurutnya, jika sekolah tetap berani memungut biaya, maka istilah “sekolah gratis” perlu segera dievaluasi total.
“Akhirnya, di dalam rapat, saya langsung meminta penjelasan detail. Sambil bercanda tapi serius, saya tawarkan untuk mengganti judulnya saja jadi ‘sekolah setengah gratis’,” ujar Justin saat dihubungi, Jumat (8/5/2026). Ia menekankan bahwa publik berhak tahu ke mana larinya uang Rp253 miliar itu. Sampai berita ini ditulis, Disdik DKI Jakarta masih bungkam dan belum mengungkap sekolah mana saja yang bandel serta berapa besar biaya yang dipungut dari siswa dan orangtua. Jangan-jangan ada rahasia besar di balik ini?
Tegas dari Disdik: Gratis Ya Gratis! Tak Boleh Ada Rupiah Pun!
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dengan suara lantang menegaskan bahwa seluruh sekolah yang ikut program swasta gratis DILARANG KERAS memungut biaya dalam bentuk apa pun.
Ia menjelaskan, larangan absolut ini karena Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan bantuan biaya pendidikan penuh kepada sekolah-sekolah tersebut. “Hal itu disebabkan karena Pemprov Jakarta sudah memberi bantuan biaya pendidikan untuk murid-murid di sekolah swasta gratis,” kata Nahdiana, Sabtu (9/5/2026).
Untuk memperkuat argumennya, Nahdiana mengingatkan bahwa larangan pungutan ini jelas-jelas diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2025 Pasal 20. Di dalam aturan tersebut, disebutkan dengan terang benderang bahwa satuan pendidikan swasta penerima bantuan pendidikan tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun dari peserta didik. Jadi, tidak ada celah untuk “uang pangkal”, “uang seragam”, atau “iuran pembangunan”!
Dana Miliaran Rupiah Wajib Demi Kebutuhan Siswa, Bukan yang Lain!
Nahdiana kembali menjelaskan bahwa bantuan pendidikan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta wajib digunakan sepenuhnya demi kebutuhan siswa dan penyelenggaraan pendidikan. Ia dengan tegas melarang dana tersebut dipakai untuk investasi lahan, pembangunan sekolah baru, atau kebutuhan lain yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar. Pikirkan, jika dana hibah dipakai untuk membeli tanah, siswa mana yang diuntungkan?
Lebih lanjut, bantuan pendidikan juga dilarang digunakan untuk membiayai komponen yang sudah ditanggung pemerintah pusat. Larangan lainnya, dana tersebut tidak boleh dialokasikan untuk kebutuhan yang dilarang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Di dalam rapat bersama DPRD, Disdik DKI Jakarta pun diminta untuk tidak sekadar menegur sekolah nakal, tetapi juga mengevaluasi kemitraan mereka dengan Pemprov. Apakah layak sekolah seperti itu terus didanai?
Ancaman Ngeri: Sekolah Nakal Siap Dicoret dari Program!
Disdik DKI Jakarta sekarang sedang menyiapkan sanksi tegas bak pedang di leher bagi sekolah yang terbukti melanggar aturan dengan tetap memungut biaya. Nahdiana menegaskan bahwa sanksi ini mengacu pada Pergub Nomor 34 Tahun 2025 Pasal 21.
Isi pasal itu sungguh menakutkan: “Satuan pendidikan swasta yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20 WAJIB MENGEMBALIKAN dana pendidikan yang sudah diterima dari Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya. Bayangkan, sekolah harus merogoh kocek sendiri untuk mengembalikan uang hibah miliaran rupiah!
Dan jika sekolah nakal itu masih bandel dan tidak mengembalikan dana pendidikan setelah terbukti melanggar, maka sanksi yang lebih berat menanti: penolakan bantuan pada pengajuan berikutnya. Jangan lupa, sekolah terkait juga akan menjalani pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di masa depan, Disdik DKI Jakarta berjanji akan memperkuat pengawasan bersama lintas instansi. “(Akan dilakukan) pengawasan terpadu dengan lintas terkait,” tutur Nahdiana.
Pramono Anung: Jangan Coba-coba! Tindakan Tegas Sudah Menanti!
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dengan nada mengancam menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah swasta gratis yang masih membebankan biaya kepada siswa. Ia tidak main-main! Menurut Pramono, sekolah yang sudah masuk dalam program sekolah gratis sama sekali tidak boleh menarik pungutan tambahan.
“Kalau kemudian sudah digratiskan masih menarik fasilitas yang ada kepada siswa, kepada murid, pemerintah DKI Jakarta akan mengambil keputusan tegas untuk itu,” ujar Pramono dengan lantang saat ditemui di Gedung Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Sebagai penutup, Pramono juga mengingatkan bahwa penambahan jumlah sekolah swasta gratis tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Keputusan penting itu harus dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. Kalau begitu, pantau terus perkembangan kasus ini agar anak-anak kita tidak terus dizalimi oleh pungutan liar!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











