cinta-news.com – Tahapan awal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia kini sudah dimulai.
SPMB dibuat untuk menggantikan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlangsung pada tahun 2024 dam beberapa tahun sebelumnya.
Meski memiliki esensi yang sama yakni melakukan penerimaan murid baru pada semua jenjang pendidikan.
Namun ternyata ada beberapa perbedaan antara pelaksanaan PPDB dan SPMB yang saat ini sedang berlangsung.
Beda SPMB 2025 dengan PPDB
Berikut beberapa perbedaan:
1. Jalur penerimaan
Pada PPDB terdapat empat penerimaan murid baru yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan mutasi atau perpindahan orangtua.
Sementara pada SPMB 2025 jalur zonasi udah ditiadakan dan diganti dengan jalur domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, prinsipnya mendekatkan domisili murid dengan sekolah.
Panitia juga memperluas jalur mutasi. Awalnya hanya untuk siswa dengan orang tua yang pindah tugas, kini juga mencakup guru yang ingin menyekolahkan anaknya di tempat mereka mengajar.
Sedangkan pada jalur prestasi pada PPDB yakni berupa prestasi akademik dan non-akademik tanpa perincian spesifik.
Panitia merinci jalur prestasi sebagai berikut:
- Akademik yang terdiri dari bidang: Sains, teknologi, riset, inovasi.
- Non-akademik terdiri dari bidang: Seni, budaya, olahraga, bahasa, dan kepemimpinan (termasuk pengurus OSIS atau Pramuka).
Farhan Janji SPMB Bandung 2025 Transparan
2. Kuota penerimaan
Terjadi juga beberapa perubahan kuota antara PPDB dan SPMB 2025. Berikut perubahan kuota SPMB jika dibandingkan dengan PPBD:
A. Sekolah Dasar (SD)
- Jalur domisili: 70 persen
- Jalur afirmasi: 15 persen
- Jalur mutasi: 5 persen
- Jalur prestasi: Tidak berlaku.
B. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Jalur domisili: 40 persen (sebelumnya 50 persen)
- Jalur afirmasi: 20 persen (sebelumnya 15 persen)
- Jalur prestasi: 25 persen
- Jalur mutasi: 5 persen
C. Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Jalur domisili: 30 persen (sebelumnya 50 persen)
- Jalur afirmasi: 30 persen (sebelumnya 15 persen)
- Jalur prestasi: 30 persen
- Jalur mutasi: 5 persen
Demikian informasi seputar perbedaan antara PPDB dan SPMB 2025 yang saat ini sedang berlangsung.
Jika memerlukan informasi seputan SPMB di daerah tertentu bisa langsung mengecek masing-masing laman resmi SPMB khusus daerah yang melaksanakan SPMB 2025.