Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Waswas! Hanya 39 Pesantren di Bogor yang Berizin, 1.460 Lainnya Terancam Sanksi

BOGOR, Cinta-news.com – Pemerintah Kabupaten Bogor kini menyiapkan sanksi tegas untuk menertibkan pondok pesantren tanpa izin. Fakta mencengangkan terungkap: dari total 1.499 pesantren, hanya 39 yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Artinya, 1.460 pesantren lainnya berstatus ilegal! Kondisi ini sangat berisiko karena bangunan tanpa izin seringkali tidak memenuhi standar keamanan. Konsekuensinya, keselamatan ratusan santri bisa terancam setiap saat.

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, memaparkan fakta memprihatinkan. “Sebagian besar pesantren memang belum mengajukan PBG. Dari 1.499 pesantren, hanya 39 yang mengurus izin sejak 2012,” ujarnya. Menurut Eko, rendahnya pemahaman pendiri pesantren menjadi akar masalah. Banyak pesantren dibangun swadaya tanpa memperhatikan ketentuan teknis. “Mereka mungkin kurang paham pentingnya PBG. Padahal izin ini menjamin keamanan bangunan,” tegasnya.

Sanksi Mengerikan Menanti: Dari Teguran Hingga Pembongkaran!

Eko menegaskan, pesantren tanpa izin akan menghadapi sanksi administratif hingga pidana. UPT Penataan Bangunan di tiap kecamatan akan melakukan pengawasan ketat. “Kami perlakukan semua bangunan sama berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021. Tujuannya mencegah keruntuhan atau kegagalan konstruksi,” jelasnya.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2002, sanksi mengerikan siap dijatuhkan:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pembangunan
  • Penghentian pemanfaatan bangunan
  • Pencabutan PBG atau Sertifikat Laik Fungsi
  • Perintah pembongkaran bangunan
  • Denda hingga 10% nilai bangunan

Sanksi Pidana Mengintai Jika Timbulkan Korban

Lebih mengerikan lagi, pelanggaran yang menimbulkan korban akan berujung pidana. Pasal 46 dan 47 UU Nomor 28 Tahun 2002 mengancam:

  • Penjara 3 tahun dan/atau denda 10% nilai bangunan untuk kerugian harta benda
  • Penjara 4 tahun dan/atau denda 15% untuk korban cacat seumur hidup
  • Penjara 5 tahun dan/atau denda 20% untuk korban jiwa
  • Pidana kurungan 3 tahun dan denda 3% untuk pelanggaran karena kelalaian

Eko menekankan, pesantren termasuk bangunan fungsi sosial dan keagamaan. Karena itu, mereka wajib memenuhi semua persyaratan. “Pesantren bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga rumah ratusan santri. Keselamatan mereka harus terjamin,” tuturnya.

Ia mengimbau seluruh pengasuh pesantren segera mengurus izin. Dengan begitu, operasional pesantren tidak hanya aman tetapi juga sesuai hukum. Jangan tunggu musibah atau sanksi datang terlebih dahulu!

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *