Cinta-news.com – Sebagai pelanggan setia PLN, anda harus tahu berbagai jenis pelanggaran listrik. Tujuannya agar anda terhindar dari sanksi berat dan denda yang membebani. Perlu anda ketahui, tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PLN akan menindak tegas masyarakat yang masih nekat melakukan kecurangan. Bahkan, pelaku pelanggaran listrik tidak hanya terkena denda, tetapi juga bisa menghadapi ancaman pidana penjara sampai 7 tahun. Denda yang harus dibayar juga sangat fantastis, yaitu mencapai Rp 2,5 miliar.
Sebagai contoh, jenis pelanggaran yang paling sering kita dengar adalah menyambung listrik secara ilegal atau yang biasa disebut ‘mencantol’. Lalu, selain mencantol, pelanggaran apa lagi yang patut kita waspadai? Mari kita simak ulasan lengkapnya berikut ini.
4 Jenis Pelanggaran Listrik PLN yang Wajib Diketahui
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram PLN, setidaknya ada empat golongan pelanggaran listrik. Kita harus memahami hal ini untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
1. Pelanggaran Golongan I (P-I): Main-Main dengan Batas Daya
Pertama, Pelanggaran Golongan I atau P-I merupakan jenis kecurangan yang memengaruhi batas daya yang telah disepakati dengan PLN. Sebagai ilustrasi, berikut adalah contoh tindakan yang termasuk dalam P-I. Dengan sengaja, seseorang mengganti Miniature Circuit Breaker (MCB) dengan kapasitas yang melebihi batas daya dalam kontrak. Selain itu, memodifikasi MCB sehingga alat tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik juga termasuk pelanggaran. Tak hanya itu, melakukan jumper pada kawat MCB juga termasuk dalam golongan ini.
2. Pelanggaran Golongan II (P-II): Berbohong pada Alat Ukur
Selanjutnya, Pelanggaran Golongan II (P-II) adalah segala bentuk manipulasi yang memengaruhi keakuratan pengukuran energi listrik. Dengan kata lain, pelanggaran ini berusaha menipu kWh meter agar pembacaan energi menjadi lebih rendah. Contohnya adalah menggunakan alat penghemat listrik ilegal yang justru mengganggu sistem pengukuran. Kemudian, tindakan mengutak-atik atau bahkan merusak segel pada kWh meter juga termasuk. Parahnya lagi, melubangi atau merusak tutup kWh meter sehingga alat tersebut tidak bisa berfungsi secara normal juga merupakan pelanggaran serius.
3. Pelanggaran Golongan III (P-III): Kombinasi Mematikan
Ketiga, Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan gabungan dari dua pelanggaran sebelumnya. Artinya, pelanggaran ini tidak hanya memengaruhi batas daya tetapi juga mengacaukan sistem pengukuran. Beberapa aksi yang termasuk P-III antara lain menyambung listrik secara ilegal atau mencantol. Selain itu, menyambungkan kabel listrik langsung ke instalasi yang sudah memiliki ID pelanggan PLN juga termasuk. Terakhir, menggunakan listrik secara langsung tanpa melalui kWh meter dan pembatas daya adalah pelanggaran golongan ini.
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV): Bukan Pelanggan, Tapi Nyalakan Listrik
Terakhir, Pelanggaran Golongan IV (P-IV) mengacu pada tindakan menggunakan listrik oleh orang yang sama sekali bukan pelanggan PLN. Misalnya saja, mencantol listrik secara diam-diam untuk keperluan pembangunan rumah. Menerangi pesta ulang tahun tanpa izin juga termasuk. Menghidupkan lampu di acara pasar malam tanpa membayar listrik pun merupakan bentuk pelanggaran ini.
Sanksi dan Denda yang Bikin Merinding!
Sementara itu, untuk mempertegas ancamannya, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 ayat 3. Dalam pasal tersebut jelas dinyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum akan dipidana. Pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar menjadi ancamannya. Bayangkan, uang sebesar itu bisa untuk membangun rumah atau modal usaha yang halal.
Oleh karena itu, penjelasan mengenai jenis-jenis pelanggaran listrik beserta contoh, denda, dan sanksinya ini harus benar-benar kita pahami bersama.
Cek Secara Berkala: Langkah Bijak Hindari Tagihan ‘Hantu’
Agar terhindar dari tagihan ‘tiba-tiba’ yang membengkak akibat ketidaktahuan, anda harus mengecek instalasi listrik di rumah secara berkala. Tujuannya untuk memastikan bahwa seluruh instalasi listrik, termasuk kWh meter PLN, berada dalam kondisi baik. Kita juga harus memastikan bahwa pihak lain tidak melakukan kecurangan tanpa sepengetahuan kita.
Pengecekan ini juga sangat penting bagi anda yang berencana menyewa atau membeli rumah bekas. Pasalnya, tidak sedikit kasus dimana pelanggan yang terkena tagihan membengkak mengaku tidak tahu menahu tentang kondisi listrik di rumahnya. Ternyata, pemilik sebelumnya telah memodifikasi instalasi listriknya. Dengan demikian, melakukan pengecekan adalah bentuk kehati-hatian yang sangat kita anjurkan.
Jadi, jangan pernah remehkan aturan ini! Selalu patuhi peraturan dan gunakan listrik secara bijak. Hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi hukum yang berat, tetapi juga menjaga keselamatan anda dan keluarga dari risiko kebakaran. Instalasi listrik ilegal seringkali tidak memenuhi standar keamanan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com