Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Akses Wartawan Dibatasi, Pemerintahan Donald Trump Hadapi Gugatan Kebebasan Pers

NEW YORK, Cinta-news.com — Ketegangan di panggung politik Amerika Serikat mendadak membara setelah tiga raksasa media dunia, yakni CNN, MS NOW, dan Politico, melayangkan serangan hukum balasan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin (21/9/2026). Langkah drastis ini muncul akibat tindakan sepihak Trump yang mendadak melarang seluruh wartawan mereka melangkah masuk ke area istana kepresidenan.

Selanjutnya, dalam dokumen gugatan bersama tersebut, ketiga media secara tegas menilai bahwa aksi pemblokiran selektif berbasis substansi berita tersebut tergolong sebagai tindakan yang melanggar hukum serta membanting hak konstitusional Amandemen Pertama.

“Sebenarnya, Konstitusi sama sekali tidak pernah mengizinkan seorang presiden ataupun pejabat negara untuk merampas hak Amandemen Pertama serta merenggut kebebasan pers tanpa prosedur resmi, hanya karena ia secara pribadi membenci isi berita mereka,” cetus perwakilan ketiga media sebagaimana terlampir dalam dokumen gugatan resmi yang dikutip oleh AP News pada Selasa (22/9/2026).

Lebih lanjut, di dalam berkas resmi yang menyertakan permohonan perintah penahanan sementara (temporary restraining order) tersebut, para penggugat kembali menegaskan bahwa manuver berani pemerintahan Trump ini telah menjadi ancaman mematikan bagi iklim kebebasan pers di Negeri Paman Sam.

“Bahkan, kebijakan larangan ini berdiri sebagai serangan paling frontal terhadap Amandemen Pertama sekaligus menjadi noktah hitam yang merusak prinsip dasar konstitusi kita,” bunyi petikan sengit dari dokumen gugatan tersebut.

Selain itu, mereka juga membongkar bahwa aksi pengusiran brutal ini meletus cuma karena satu alasan yang sangat sepele: Donald Trump secara pribadi sangat tidak menyukai narasi berita yang mereka racik mengenai dirinya dan kabinetnya.

Di sisi lain, aksi hukum bersama ini meluncur secara resmi persis dua hari setelah rombongan jurnalis senior dari ketiga media tersebut dihalangi oleh petugas keamanan saat hendak menjalankan tugas jurnalistik di Gedung Putih.

Padahal, pengelola istana telah mematikan kartu akses (entry badge) milik para pemburu berita tersebut sejak Sabtu (19/9/2026), persis sehari sesudah Trump mendadak mengamuk dan mengecap liputan mereka sebagai berita bohong (fake news).

Sementara itu, persidangan kasus panas ini kini resmi jatuh ke tangan Hakim Distrik AS Timothy Kelly, sesosok hakim yang uniknya dahulu dicalonkan langsung oleh Trump sewaktu ia menjabat pada periode pertamanya.

Reaksi Panas Trump dan Benteng Pertahanan Gedung Putih

Meskipun pihak Gedung Putih sempat memilih membisu saat diberondong pertanyaan mengenai gugatan tersebut, pihak istana akhirnya merilis pernyataan resmi untuk membendung gelombang kritik publik.

“Pada dasarnya, Amandemen Pertama memang menjamin hak pers untuk menerbitkan berita, namun aturan tersebut sama sekali tidak memberi mereka kebebasan otomatis untuk mengantongi kartu akses penuh (hard pass), menduduki kursi ruang taklimat, atau mengamankan posisi di kelompok press pool,” kilih juru bicara Gedung Putih dalam siaran pers resminya.

Tak berhenti di situ, lewat platform media sosial kesayangannya, Truth Social, Trump dengan nada tinggi membantah bahwa dirinya sedang menggempur kebebasan pers.

“Gedung Putih sama sekali tidak sedang menyerang Pers Bebas yang sangat saya hormati. Sebaliknya, kami sedang membasmi BERITA BOHONG yang tumbuh bagaikan Kanker ganas di Amerika Serikat! Praktik ini sangat korup, penuh permusuhan, dan merayap liar hingga mengancam Keamanan Nasional kita, sehingga harus kita hentikan detik ini juga!” tegas Trump dalam unggahan membara tersebut.

Menariknya, Wakil Presiden JD Vance pun ikut pasang badan dan berargumen bahwa manuver tegas pemerintah tersebut murni merupakan bentuk “keadilan mendasar”, alih-alih pembatasan hak bersuara.

Bahkan, Vance tanpa ragu menyindir karya jurnalisme dari ketiga media raksasa itu sebagai “propaganda sayap kiri yang sangat kental”, seraya menegaskan bahwa para jurnalis tersebut tetap boleh meliput tetapi tidak akan lagi menerima fasilitas kantor mewah di dalam Gedung Putih.

Merespons serangan verbal tersebut, ketiga media penerbit segera meluncurkan pernyataan bersama di platform X pada Senin pagi guna mempertegas posisi hukum mereka.

“Tadi pagi, kami telah memberi tahu pihak pemerintah bahwa kami resmi mendaftarkan gugatan demi membentengi hak-hak Amandemen Pertama, sekaligus mengawal prinsip utama bahwa penguasa tidak boleh mengatur berita apa yang berhak dibaca oleh masyarakat. Jika kita membiarkan kesewenang-wenangan ini tanpa perlawanan, maka masa depan kebebasan pers dan hak publik atas informasi yang independen bakal hancur total,” tegas mereka dalam pernyataan tertulisnya.

Boikot Total! TV Pool Hentikan Liputan Presiden

Imbas dari aksi pengusiran ini mendadak memicu kekacauan besar, di mana para koresponden televisi yang tertahan terpaksa melaporkan perkembangan berita dari trotoar di persimpangan jalan tepat di luar tembok Gedung Putih.

Bahkan, pengelola istana secara sepihak mencopot CNN dari keanggotaan kelompok TV pool (konsorsium peliputan bergilir lima jaringan TV utama), padahal CNN sejatinya sudah mengantongi jadwal untuk meliput agenda krusial Presiden Trump ke New York dalam rangka Sidang Majelis Umum PBB.

Sebagai bentuk solidaritas yang mengejutkan, konsorsium TV pool langsung mengirimkan surat elektronik kepada seluruh anggotanya dan mengumumkan mogok meliput.

“Terhitung sejak hari ini, kelompok TV pool tidak akan menyiarkan acara apa pun yang masuk dalam kategori peliputan pool Presiden. Langkah radikal ini kami ambil sebagai respons atas aksi Gedung Putih yang menghalangi CNN dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, tidak akan ada pool pengganti yang diterjunkan ke lapangan,” tulis pemberitahuan resmi yang mengguncang dunia penyiaran tersebut.

Mengenai dampak fatal dari drama ini, Kepala Koresponden Gedung Putih untuk CNN, Kaitlan Collins, menguliti konsekuensi buruknya saat berbicara langsung di layar kaca.

“Oleh karena itu, ketika presiden melangkah atau mengambil keputusan penting hari ini, tidak akan ada satu pun kamera TV bersama yang mengabadikan gambar untuk disiarkan kepada masyarakat luas,” ungkap Collins dengan nada prihatin.

Kronologi Pengusiran dan Gelombang Protes yang Membakar Amerika

Adapun rentetan insiden panas ini bermula pada Sabtu (19/9/2026), saat jurnalis kawakan Betsy Klein dari CNN bersama Akayla Gardner dari MS NOW mendadak dicegat oleh petugas keamanan Gedung Putih dan mendapati kartu akses mereka sudah mati total saat hendak mulai bekerja.

Tidak lama kemudian, media terkemuka Politico turut mengonfirmasi bahwa wartawan andalan mereka, Cheyenne Haslett, mengalami nasib serupa karena dilarang melangkah masuk serta harus rela kartu pengenal resminya disita petugas.

Melihat ketidakadilan tersebut, Presiden Asosiasi Wartawan Gedung Putih (WHCA), Jacqui Heinrich, langsung melayangkan desakan keras agar pemerintahan Trump segera memulihkan akses ketiga media tersebut tanpa syarat.

“Sebab, dampak dari tindakan sewenang-wenang ini bakal menjalar sangat jauh. Standar otoriter yang mereka gunakan untuk mendepak suatu media hari ini sangat mungkin bakal menyasar media mana pun di kemudian hari,” tegas Heinrich penuh kekhawatiran.

Selaras dengan pandangan tersebut, Direktur Eksekutif Knight First Amendment Institute di Columbia University, Jameel Jaffer, menilai aksi Gedung Putih ini sebagai bentuk agresi terbuka terhadap kebebasan pers sekaligus merampas hak rakyat atas informasi yang jujur.

“Dengan demikian, keputusan presiden untuk mengusir organisasi berita hanya karena rasa tidak suka pada berita mereka jelas-jelas menandai pelanggaran fatal terhadap Amandemen Pertama,” ujar Jaffer, yang lembaganya bahkan ikut menerjunkan dokumen hukum pendukung (brief) demi memperkuat gugatan ketiga media tersebut.

Sebenarnya, perselisihan membara ini menjadi potret nyata dari sikap represif Trump terhadap insan pers sepanjang masa jabatan keduanya di kepresidenan.

Selain giat menyunat akses media, Trump memang terbukti berulang kali menyerang kehormatan para wartawan secara personal, baik sewaktu sesi wawancara langsung maupun lewat amukan di media sosial.

Bahkan sebelum kasus menghebohkan ini meledak, pemerintahan Trump sudah lebih dulu mengusir wartawan kantor berita Associated Press (AP) dari ruang Oval Office, pesawat kepresidenan Air Force One, serta berbagai agenda kenegaraan lainnya.

Langkah kasar tersebut sengaja Trump ambil demi membalas tindakan AP yang menolak tunduk pada perintah konyol sang presiden untuk mengubah penamaan kawasan geografis “Teluk Meksiko” menjadi “Teluk Amerika”.

Oleh sebab itu, pihak AP memilih menyeret isu “Teluk Meksiko” tersebut ke ranah hukum dan hingga kini proses persidangannya masih terus bergulir panas.

Tak berhenti sampai di situ, Trump ternyata juga tengah melayangkan ancaman hukum terhadap sederet media papan atas dunia lainnya, termasuk The New York Times, The Wall Street Journal, serta BBC, sembari terus menekan izin siar jaringan televisi ABC.

Melihat kezaliman yang menimpa CNN, MS NOW, dan Politico, kantor berita internasional AP akhirnya secara terbuka menyuarakan solidaritas penuh untuk melawan intimidasi penguasa.

“Pada akhirnya, tidak boleh ada satu pun organisasi berita atau jurnalis yang menerima aksi balas dendam dari pemerintah hanya karena rangkaian kata yang mereka tuliskan,” pungkas konsorsium berita AP dalam pernyataan resminya.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *