PAMEKASAN, Cinta-news.com – Dunia maya sontak digemparkan oleh kabar duka yang menghantui sebuah keluarga di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Seorang ibu berinisial DA (31) tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, TD (10), dalam peristiwa yang masih menyisakan banyak pertanyaan hingga kini. Kasus ini pun memasuki babak baru yang semakin mencengangkan setelah pelaku yang diduga kuat mengidap gangguan jiwa itu menunjukkan perilaku di luar nalar, bahkan sempat meminta agar makam sang anak digali kembali. Sungguh, sebuah permintaan yang membuat bulu kuduk merinding!

Bukan tanpa sebab, peristiwa naas tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat kejadian berlangsung, kondisi rumah dalam keadaan sepi total. Hal ini terjadi setelah DA dengan sengaja menyuruh ibunya yang tak lain adalah nenek korban untuk membeli makanan di luar. Tidak hanya itu, sang nenek pun diminta membawa serta dua saudara korban lainnya, seolah-olah pelaku sudah merencanakan aksi keji ini dengan matang tanpa ada saksi mata. Betapa pilunya, sang nenek yang pergi dengan hati tenang justru kembali disambut pemandangan paling mengerikan dalam hidupnya.
Kronologi Mengerikan dan Upaya Nekat Mengakhiri Hidup
Begitu sang nenek tiba kembali di rumah setelah setengah jam berjalan, ia sontak menjerit histeris karena menemukan TD sudah tergeletak tak bernyawa di teras rumah dengan genangan darah yang begitu banyak. Tubuh mungil korban bersimbah darah dengan empat luka tusukan senjata tajam yang membekas di sejumlah bagian vital tubuhnya. Melihat hal itu, warga sekitar pun bergegas membantu dan langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Iya pisau dapur. Korban diduga dibunuh ibunya sendiri,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama saat dikonfirmasi pada Senin (17/8/2026). Betapa mirisnya, nyawa seorang anak harus melayang di tangan orang yang seharusnya menjadi pelindungnya sendiri.
Meskipun korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis darurat, namun nyawa TD tidak tertolong akibat luka parah di bagian bahu kiri, punggung, rusuk kiri, dan bokong sebelah kiri. Luka-luka itu begitu dalam dan mematikan, menunjukkan betapa brutalnya serangan yang dilancarkan oleh ibu kandungnya sendiri.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan Polres Pamekasan yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian. Namun, ketika petugas tiba, mereka mendapati pelaku justru mengunci diri dari dalam rumah dengan ketakutan yang sulit dijelaskan. Tanpa membuang waktu, polisi pun mendobrak pintu dan menemukan DA masih memegang erat pisau dapur yang digunakan untuk membunuh anaknya. Beruntung, dengan sigap warga setempat berhasil menenangkan pelaku sebelum akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian.
Yang lebih mengejutkan, selain menghabisi nyawa anak kandungnya, DA ternyata juga sempat berusaha mengakhiri hidupnya sendiri di tempat yang sama. Namun, upaya nekat tersebut gagal total karena tersangka menggunakan sisi pisau yang salah saat mencoba melukai dirinya sendiri. Sebuah kesalahan fatal yang justru menyelamatkan nyawanya dari kematian.
“Pelaku ini sempat mau melukai leher dan tangannya sendiri. Memang ada bekas sayatan, tapi pisaunya terbalik, sehingga ia tidak meninggal,” terang Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Selasa (18/8/2026). Dengan nada prihatin, mantan Kasatresnarkoba Pasuruan ini menambahkan, “Kalau dia sadar, dia pasti sudah meninggal karena melukai leher dan di bagian urat nadi tangan. Ini menunjukkan betapa labilnya kondisi kejiwaannya saat itu.”
Permintaan Gila: Kuburan Anak Digali Kembali
Selain itu, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa DA belum bisa dimintai keterangan secara stabil sejak pertama kali ditangkap. Tersangka terus-menerus memanggil-manggil nama anaknya dengan nada histeris dan menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan yang sangat kuat. Bahkan, permintaan aneh pun dilontarkan oleh DA yang membuat semua orang terperangah.
“Dari pagi pelaku nanya-nanya terus soal anaknya. Kuburannya disuruh digali lagi! Dia memang menunjukkan gejala gangguan jiwa yang serius,” ungkap Yoyok dengan nada heran sekaligus prihatin. Ia menambahkan bahwa sejak ditangkap hingga saat ini, kondisi tersangka belum memungkinkan untuk diajak berkomunikasi secara normal. “Tersangka belum bisa kami periksa. Dia masih nyebut-nyebut nama anaknya dengan tatapan kosong,” jelas Yoyok lebih lanjut.
Pemeriksaan Kejiwaan dan Ancaman Hukuman
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/8/2026), Satreskrim Polres Pamekasan segera mengambil langkah cepat dengan mengirim DA ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang. Di sana, ia akan menjalani observasi kejiwaan selama beberapa bulan ke depan. Hasil pemeriksaan medis dari RSJ Lawang inilah yang nantinya akan menjadi penentu kelanjutan proses hukum terhadap tersangka.
“Kalau hasil observasinya pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa, nanti kami hentikan penyidikan. Keterangan dari rumah sakit jiwa yang kami butuhkan, makanya segera kami kirim ke RSJ Lawang,” tegas Yoyok dengan serius. Ini menjadi langkah krusial mengingat kondisi kejiwaan DA yang sangat tidak stabil.
Dalam kasus tragis ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa pisau dapur berlumuran darah dan pakaian korban yang penuh dengan noda merah. Saat ini, tersangka DA diamankan di ruangan khusus Mapolres Pamekasan dengan pengawasan ketat mengingat kondisinya yang masih labil.
Atas perbuatannya yang keji, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 458 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tak main-main, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun jika nantinya dinyatakan sehat secara kejiwaan. Namun, jika terbukti mengalami gangguan jiwa berat, maka proses hukum akan dihentikan dan pelaku akan menjalani perawatan intensif di rumah sakit jiwa.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.












I genuinely treasure your piece of work, Great post.