SURABAYA, Cinta-news.com – Sebuah kasus penipuan berkedok penjualan mobil mewah akhirnya mencuat di Surabaya. Seorang mantan Sales Head PT United Motor Centre (UMC) Surabaya, B Ibnu Jatmiko, kini harus berurusan dengan meja hijau setelah didakwa menggelapkan uang pembayaran mobil Suzuki Jimny milik seorang konsumen yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp 395 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa terdakwa diduga menggunakan uang tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadinya, tetapi juga untuk menambal kekurangan pembayaran dari konsumen lain yang sebelumnya sudah ia gelapkan terlebih dahulu.
Awal Mula Terungkapnya Kasus Penggelapan
Kasus yang mengguncang dunia otomotif Surabaya ini berawal dari niat baik seorang konsumen bernama Mochamad Erfan Riyanto yang berkeinginan kuat untuk memiliki satu unit mobil Suzuki Jimny warna Ivory AT tahun 2024. Mobil bergaya off-road yang sedang naik daun ini memang menjadi incaran banyak pecinta otomotif, dan Erfan pun tak ingin melewatkan kesempatan untuk memilikinya.
“Sebagai Sales Head yang sudah malang melintang sejak 2012, terdakwa dengan percaya diri meyakinkan korban melalui serangkaian iming-iming bonus yang sangat menggiurkan,” ujar Deddy saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/7/2026). Jaksa tersebut kemudian merinci berbagai tawaran manis yang diberikan terdakwa, mulai dari garansi servis hingga 50.000 kilometer, kaca film 3M berkualitas tinggi, hingga potongan harga sebesar Rp 15 juta yang bisa didapat melalui aplikasi belanja online.
Tergiur dengan tawaran menggiurkan tersebut, korban pun langsung mengambil langkah cepat. Pada 31 Oktober 2024, Erfan segera mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp 100 juta ke rekening resmi PT UMC. Namun, siapa sangka, di balik transaksi yang tampak sah tersebut, terdakwa telah menyusun skenario licik dengan membuat Surat Pesanan Kendaraan (SPK) palsu yang sama sekali tidak pernah diinput ke dalam sistem perusahaan. Alih-alih mengamankan pesanan korban, uang tanda jadi tersebut justru dialihkan dengan cerdik untuk menutup pembayaran konsumen lain bernama Shandy Trida, yang dananya ternyata lebih dulu digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Modus Licik Terus Berlanjut
Tak berhenti di situ, aksi keji terdakwa pun berlanjut pada 4 November 2024. Dengan alasan yang terdengar masuk akal, terdakwa kembali meminta uang tunai sebesar Rp 95 juta kepada korban dengan dalih sebagai syarat untuk memperoleh potongan harga yang telah dijanjikan sebelumnya. Korban yang masih percaya penuh pun segera memenuhi permintaan tersebut. Namun, daripada menyetorkannya ke kasir perusahaan sebagaimana prosedur yang berlaku, terdakwa dengan tega memasukkan uang tunai tersebut ke rekening pribadinya di Bank BCA untuk melunasi utang-utangnya yang menumpuk.
“Alih-alih disetor ke kasir perusahaan, uang tunai tersebut dengan sengaja dimasukkan ke rekening pribadi sales tersebut di Bank BCA untuk melunasi utang-utangnya,” kata Deddy dengan tegas di persidangan.
Sementara itu, pada 13 November 2024, sale itu kembali melancarkan aksinya dengan meminta tambahan pembayaran sebesar Rp 200 juta kepada korban yang masih percaya penuh. Berbeda dengan sebelumnya, uang sebesar itu memang disetorkan ke rekening PT UMC. Akan tetapi, jaksa mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa pembayaran tersebut menggunakan nama dan berita acara milik konsumen lain, yakni Alpha Dian. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan licik untuk menutup kekurangan pembayaran akibat dugaan penggelapan yang telah dilakukan sebelumnya.
Kronologi Terbongkarnya Kasus
Praktik curang yang dilakukan dengan begitu sistematis ini akhirnya terungkap pada awal Januari 2025. Saat itu, korban yang sudah sangat tidak sabar mendatangi kantor PT UMC dengan perasaan kecewa karena mobil yang dijanjikan akan diserahterimakan pada Desember 2024 tak kunjung juga diterimanya. Dengan membawa bukti-bukti kuat berupa SPK, kwitansi, dan tanda terima pembayaran, korban segera menunjukkan semuanya kepada pimpinan PT UMC, Rendy Alexander.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh manajemen perusahaan, terungkaplah fakta mengejutkan bahwa nomor SPK milik korban ternyata tidak pernah terdaftar dalam sistem resmi perusahaan. Hal ini tentu saja membuat pihak manajemen terkejut dan langsung melakukan konfrontasi dengan terdakwa.
“Saat dikonfirmasi, terdakwa Sales Ibnu Jatmiko akhirnya dengan jujur mengakui seluruh perbuatannya yang telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan,” ujar jaksa dengan nada tegas.
Komitmen Perusahaan dan Proses Hukum
Meskipun menjadi korban dari ulah salah satu karyawannya, PT UMC menunjukkan komitmen tinggi terhadap kepuasan dan kepercayaan konsumen. Untuk menjaga nama baik perusahaan yang telah dibangun bertahun-tahun dan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada konsumen, PT UMC dengan sigap mengembalikan seluruh uang korban sebesar Rp 395 juta secara utuh.
Akibat penggantian tersebut, perusahaan pun harus menanggung kerugian materiil yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp 395 juta. Namun, langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Atas perbuatannya yang merugikan banyak pihak, Ibnu Jatmiko kini didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam hubungan kerja. Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi para pelaku bisnis dan konsumen untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin canggih dan terstruktur.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
