Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Penemuan 120.000 Pil Karisoprodol di Jakbar Jadi Pangkal Ungkap Lab Semarang

SEMARANG, Cinta-news.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar laboratorium gelap penghasil narkotika golongan I di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini menyita perhatian publik karena berawal dari temuan sebanyak 120.000 butir tablet karisoprodol di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Operasi besar-besaran ini bermula ketika petugas menangkap seorang pria berinisial PD di area parkir sebuah hotel di Jalan Bandengan Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi langsung mengembangkan penyelidikan dan menemukan lokasi produksi narkotika di Semarang yang dikelola oleh tersangka lain berinisial DJ.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, menjelaskan bahwa laboratorium gelap tersebut terungkap setelah tim melakukan pengembangan dari penangkapan awal. Polisi bergerak cepat dan tidak memberi celah bagi jaringan narkoba ini untuk melarikan diri.

Kronologi Pengungkapan yang Membuat Ternganga

Kronologi penemuan laboratorium narkoba di Semarang dimulai pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 3 AKP Hamdan Agus melakukan operasi di area parkir hotel tersebut. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menangkap PD dan menemukan tiga kardus cokelat berisi 120.000 butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol yang tersimpan rapi.

“Dari penangkapan itu, akhirnya kami mengungkap lokasi produksi narkotika di Kota Semarang dan mengamankan pelaku lain berinisial DJ,” ujar Avrilendy saat konferensi pers pada Senin (13/7/2026). Polisi tidak berhenti di situ, karena dari keterangan PD, tim langsung mengarah ke Semarang dan berhasil menangkap DJ di kawasan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan.

Penyelidikan terus berlanjut hingga akhirnya petugas menemukan sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Lokasi yang terkesan tersembunyi ini ternyata digunakan sebagai laboratorium gelap untuk memproduksi tablet karisoprodol secara masif.

“Pengembangan kembali kami lakukan hingga mengarah ke gudang yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab,” jelas Avrilendy dengan tegas.

Barang Bukti Fantastis yang Bikin Mata Melotot

Saat menggerebek lokasi produksi, polisi menemukan berbagai peralatan canggih yang digunakan untuk memproduksi narkotika. Mesin mixer untuk mengaduk bahan pembuatan tablet karisoprodol dan mesin pencetak tablet berhasil disita petugas. Yang lebih mengejutkan, polisi juga menemukan 188.000 butir tablet karisoprodol yang siap edar.

Petugas juga menyita 10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol dengan total berat mencapai 250 kilogram. Jumlah ini sungguh mengkhawatirkan mengingat bahaya narkotika bagi masyarakat. Tak hanya itu, bahan baku pendukung produksi seberat 1.650 kilogram turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium gelap ini diduga mulai beroperasi sejak awal 2026 hingga April 2026. Selama sekitar tiga hingga empat bulan beroperasi, tempat produksi tersebut diperkirakan telah menghasilkan 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota hingga lintas provinsi.

Jaringan Lebih Besar Masih Diburu

“Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok atau jaringan lebih besarnya kembali,” jelas Avrilendy. Polisi terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika ini. Pengungkapan laboratorium gelap di Semarang menjadi salah satu bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Barat memastikan bahwa operasi ini akan terus dikembangkan untuk menangkap seluruh aktor di balik sindikat narkoba tersebut. Masyarakat pun diajak untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membuat mereka terancam hukuman sangat berat. Polisi menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, mereka juga dijerat juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar.

Publik pun berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan tegas sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan kewaspadaan bersama dari seluruh elemen masyarakat.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih maksimal dan melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika.

Pengungkapan laboratorium gelap ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia. Operasi yang dimulai dari 120.000 pil karisoprodol ini akhirnya mengungkap jaringan produksi besar yang beroperasi di Kota Semarang dan berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari jeratan narkoba.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version