JAKARTA, Cinta-news.com – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani (Ari), langsung menyoroti fenomena mengejutkan di Sulawesi Selatan. Ia menegaskan bahwa mundurnya 326 kepala sekolah (kepsek) secara massal pasca-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib dicermati dengan sangat serius. Selain itu, Ari pun mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut pengelolaan uang rakyat.
Lebih lanjut, BPK ternyata mendapati adanya pengelolaan keuangan yang bermasalah, terutama pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Temuan ini pun menjadi pemicu utama puluhan bahkan ratusan kepala sekolah memilih hengkang dari jabatannya.
“Kami memandang bahwa mundurnya kepala sekolah di Sulawesi Selatan merupakan persoalan yang perlu dicermati secara serius dan proporsional,” ujar Ari dalam pernyataannya pada Minggu (14/6/2026). Menurutnya, fenomena ini jangan sampai dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian mendalam.
Tidak berhenti di situ, Ari kemudian menjelaskan bahwa temuan BPK terkait dana BOS harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa proses hukum atau administrasi tidak boleh berjalan semena-mena. Sebaliknya, Ari memastikan bahwa pembinaan, pendampingan, dan penegakan akuntabilitas tetap harus dijalankan secara adil oleh semua pihak terkait.
“Serta tidak menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah,” tambahnya tegas. Dengan kata lain, Ari sangat khawatir bahwa kekosongan jabatan kepala sekolah akan mengganggu proses belajar mengajar yang sedang berjalan.
Karena itu, Komisi X DPR pun bergerak cepat. Ari menyampaikan bahwa lembaganya mendorong penuh pemerintah daerah, Kemendikdasmen, dan aparat pengawasan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Fokus utamanya adalah menelusuri tata kelola dana BOS dari hulu ke hilir. Tak hanya itu, mereka pun wajib mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan para kepala sekolah lebih memilih mundur daripada mempertahankan jabatannya.
“Harapan kami, ke depan, penguatan kapasitas manajemen dan administrasi keuangan sekolah, perlu menjadi perhatian kita bersama, agar kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan,” imbuh Ari dengan penuh harap. Jelaslah bahwa DPR menginginkan perbaikan sistem agar tragedi serupa tidak terulang kembali.
Disdik Akhirnya Buka Suara soal 326 Kepsek yang Mundur Massal Gegara BPK!
Sebelumnya, publik sempat dibuat penasaran dengan kabar mundurnya ratusan kepala sekolah tersebut. Kini, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) akhirnya mengungkap latar belakang di balik keputusan dramatis itu. Informasi ini pun langsung menjadi buah bibar di kalangan guru, orang tua murid, hingga pengamat pendidikan.
Menurut pengakuan Disdik, kebijakan mundur massal tersebut mencuat setelah BPK mengeluarkan temuan resmi. BPK dinilai menemukan berbagai kelemahan administratif dalam pengelolaan keuangan sekolah, terutama yang bersumber dari dana BOS. Akibatnya, situasi ini pun memicu dinamika panas di internal dunia pendidikan Sulsel. Bahkan, jumlah kepala sekolah yang terdampak mencapai angka fantastis, yaitu ratusan orang dari berbagai jenjang SMA dan SMK.
KEPALA DISDIK BUKA SUARA: Bukan Penggelapan, Tapi Ada Proses yang Harus Dijalani!
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, kemudian menjelaskan secara gamblang bahwa langkah evaluasi terhadap para kepala sekolah dilakukan berdasarkan hasil pengawasan serta rekomendasi dari lembaga berwenang, termasuk BPK dan Inspektorat. Menurut Iqbal, tidak ada niat untuk mengkriminalisasi para kepala sekolah. Sebaliknya, proses ini dijalankan demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Lebih lanjut, Iqbal pun menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia dengan tegas mengatakan bahwa tidak semua temuan otomatis berakhir di meja hijau. Proses hukum hanya akan ditempuh jika bukti dan hasil pemeriksaan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku,” kata Iqbal dengan lugas. Pernyataan ini pun sekaligus meredakan spekulasi liar di masyarakat yang mengira terjadi korupsi besar-besaran.
Dengan demikian, fenomena mundurnya 326 kepala sekolah ini harus dipahami sebagai bagian dari proses pembenahan tata kelola pendidikan. Walaupun demikian, kekhawatiran akan terganggunya layanan pendidikan tetap menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPR dan Disdik Sulsel. Masyarakat pun berharap kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
