SLEMAN, Cinta-news.com – Para pencinta wisata alam yang sering menghabiskan akhir pekan di lereng Gunung Merapi tampaknya harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam.
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pariwisata kini sedang secara resmi mengusulkan kenaikan tarif retribusi masuk ke kawasan wisata favorit Kaliurang, dari tarif lama sebesar Rp 4.000 menjadi Rp 5.000 per orang, di mana penyesuaian harga ini rencananya bakal langsung berlaku efektif mulai awal tahun 2027 mendatang.
Beriringan dengan langkah kenaikan tarif tiket tersebut, pihak pemerintah daerah juga terdorong untuk segera menggenjot perbaikan sistem pembayaran non-tunai atau cashless di gerbang Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Kaliurang demi menyambut era digitalisasi.
Langkah modernisasi pembayaran digital ini sejatinya sengaja dirancang demi menggenjot kecepatan transaksi di gerbang masuk, meningkatkan kenyamanan para pengunjung, sekaligus memaksimalkan raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata Sleman secara signifikan.
Guna menepis isu miring yang berembus, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Edy Winarya, memberikan klarifikasi tegas bahwa penerapan inovasi sistem pembayaran digital ini sama sekali bukan dipicu oleh dugaan kebocoran uang pendapatan daerah. Beliau menegaskan, “Tidak menyangkut kebocoran lho. Cashless ini biar lebih efektif,” sewaktu memberikan penjelasan pada hari Kamis (22/10/2026).
Lebih lanjut, Edy juga mengungkapkan bahwa metode pembayaran berbasis elektronik ini terbukti sangat ampuh dalam melancarkan alur transaksi, khususnya sewaktu gelombang kunjungan wisatawan mendadak membludak saat momen libur akhir pekan maupun musim liburan panjang.
Fakta Mengejutkan! Pembayaran Digital Malah Terkendala Jaringan dan Petugas
Padahal, lokasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Kaliurang yang berposisi di wilayah Ngipiksari sebenarnya sudah mulai memelopori penggunaan sistem QRIS sejak beberapa waktu lalu. Namun sayangnya, operasional pembayaran digital tersebut belum berjalan optimal karena masih terus menghadapi berbagai kendala teknis serta hambatan operasional di lapangan.
Salah satu kendala utama yang cukup mengganggu bersumber dari minimnya jumlah personel atau petugas yang berjaga di lokasi tersebut. Akibatnya, para petugas resmi dari Dinas Pariwisata cuma sanggup bertugas menjaga loket hingga sore hari, lalu sisa jam operasional berikutnya harus dilimpahkan kepada petugas dari kalurahan setempat.
Selain masalah keterbatasan SDM, gangguan koneksi jaringan internet yang kerap mendadak lemot saat jumlah pengunjung melonjak tinggi juga turut melumpuhkan kelancaran transaksi digital di pintu masuk.
Oleh karena kendala sinyal dan keterbatasan petugas tersebut, proses pembayaran retribusi wisata dalam beberapa kesempatan akhirnya terpaksa kembali dilakukan secara konvensional menggunakan uang tunai.
Maka dari itu, guna menuntaskan berbagai hambatan teknis tersebut, Pemkab Sleman berjanji bakal memperkuat total infrastruktur pembayaran digital mulai tahun 2027 mendatang. Pemerintah daerah siap bergandengan tangan dengan berbagai pihak terkait demi menambah kelengkapan perangkat serta fasilitas pembayaran elektronik yang memang sangat dibutuhkan di lapangan.
Melalui langkah penguatan sistem ini, pihak pengelola optimistis mampu mempercepat proses transaksi di loket retribusi sekaligus menggaransi pencatatan data keuangan wisata yang jauh lebih akurat dan presisi.
Bebas Drama Kembalian! Kenapa Sistem Digital Jadi Solusi Paling Ampuh?
Di samping ampuh mengatasi persoalan sinyal lelet, penerapan teknologi pembayaran serba digital ini sejatinya juga ditujukan untuk membasmi persoalan klasik berupa kelangkaan uang kembalian di meja loket retribusi.
Sebab, Edy menceritakan bahwa para petugas loket kerap kelimpungan ketika harus menyediakan uang kembalian pecahan Rp 1.000 sewaktu ada wisatawan yang membayar menggunakan lembaran uang tunai bernominal besar. Permasalahan sepele ini terbukti mampu memperlambat arus transaksi, terutamanya sewaktu kondisi antrean kunjungan sedang sangat ramai. Beliau menuturkan, “Kalau menggunakan QRIS atau cashless kan ora butuh susuk (kembalian).”
Oleh sebab itu, lewat kemudahan sistem pembayaran digital ini, para wisatawan kelak bisa langsung membayar retribusi hanya dengan memindai kode QR tanpa perlu repot menyiapkan uang tunai pas ataupun menunggu petugas mencari uang kembalian.
Bahkan tidak cuma berhenti di Kaliurang saja, rencana pengembangan sistem pembayaran non-tunai ini juga bakal dilebarkan hingga ke TPR Kaliadem yang berlokasi di wilayah Kalurahan Kepuharjo.
Pasalnya, kedua kawasan wisata unggulan yang berada tepat di lereng Gunung Merapi tersebut memang sangat membutuhkan mekanisme pelayanan retribusi yang jauh lebih lincah dan efektif, khususnya ketika diserbu gelombang lonjakan pengunjung.
Jangan Sampai Kecele! Ini Alasan Kenaikan Tarif Kaliurang Ditunda Hingga 2027
Sembari mematangkan penguatan sistem pembayaran digital, Dispar Sleman memang mantap mengusulkan kenaikan tarif retribusi masuk Kaliurang dari yang semula Rp 4.000 menjadi Rp 5.000 per orang. Artinya, tarif tiket wisata ini diusulkan naik sebesar Rp 1.000 per orang, meskipun kenaikan tersebut belum resmi berlaku detik ini lantaran masih menunggu selesainya proses penyesuaian regulasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Hendra Adi Riyanto, mengonfirmasi bahwa tahapan revisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur besaran tarif retribusi pariwisata hingga kini masih berada dalam ruang pembahasan yang mendalam.
Pemerintah daerah saat ini masih terus menimbang serta mengkaji berbagai aspek krusial, termasuk kepastian besaran tarif yang akan ditetapkan nanti. Nanti setelah selesai dibahas bersama pimpinan daerah, draf aturan baru ini bakal melewati proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta fasilitasi resmi melalui Biro Hukum Pemprov DIY.
Awalnya, penyesuaian tarif tiket masuk ini sempat diusulkan untuk langsung berlaku pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun demikian, pemerintah daerah akhirnya bijak memilih menunda penerapannya hingga awal tahun 2027 agar proses revisi aturan hukum dapat diselesaikan dengan sempurna terlebih dahulu. Edy pun membeberkan, “Kalau saya eksekusinya di awal tahun 2027 untuk Kaliurang (tarif retribusinya) naik.”
Dengan demikian, seluruh skenario kenaikan tarif retribusi beserta penguatan sistem pembayaran digital ini masih perlu ditindaklanjuti secara matang melalui serangkaian proses birokrasi yang terus berjalan di tingkat pemerintah daerah.
Akhir kata, Pemkab Sleman menaruh harapan besar agar pembenahan menyeluruh ini dapat membuat transaksi retribusi menjadi jauh lebih praktis sekaligus memberikan dorongan kuat bagi peningkatan PAD dari sektor pariwisata daerah.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
