JAKARTA, cinta-news.com – Pelapor penyanyi dangdut Lesti Kejora, Ilham Suardi menjalani pemeriksaan pemanggilan pertama kasus dugaan pelanggaran hak cipta di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Yoni Dors menunjuk Ilham Suardi sebagai kuasa hukumnya dalam kasus ini.
Dalam pantauan cinta-news.com, Yoni Dores yang merupakan saksi pelapor tidak menemani Ilham.
“Kami datang ke Krimsus Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemanggilan pertama sebagai pelapor atas pelanggaran UU Hak Cipta terhadap Saudari Lesti,” kata Ilham saat kami temui di Polda Metro Jaya, Rabu.
Pendidikan Militer KDM: Membebaskan Bukan Menjerakan
Ilham juga menjelaskan ketidakhadiran Yoni Dores dalam pemanggilan ini. Menurutnya, Yoni baru akan hadir saat pemeriksaan saksi.
“Selain itu, Ilham menambahkan bahwa Yoni telah berkomitmen untuk melengkapi bukti tambahan bila ada permintaan.”
“Hari ini enggak ada (Yoni Dores), mungkin nanti pemeriksaan Om Yoni sendiri. Iya, nanti (bukti tambahan diserahkan Yoni sendiri),” tutur Ilham.
Yoni Dores diwakilkan oleh Ilham Suardi untuk melaporkan Lesti Kejora secara resmi atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Yoni Dores menuding Lesti melakukan cover dan mengunggah lagu-lagu ciptaannya ke berbagai platform digital seperti YouTube.
Masalah ini sejatinya telah berlangsung hampir lima tahun, bermula pada 2018.
Sebelumnya, pihak Lesti Kejora telah angkat bicara terkait laporan Yoni Dores terhadapnya mengenai dugaan pelanggaran hak cipta.
Lesti, melalui kuasa hukumnya Sadrakh Seskoadi, menyatakan bahwa ia mengetahui adanya laporan hukum tersebut dari media massa.
“Kami menghormati hak Saudara Yoni Dores sebagai warga negara Indonesia yang melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia,” tulis Sadrakh.
Dengan asas praduga tidak bersalah, pihak Lesti masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Yoni Dores.