Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Soal Kabar Jual Pulau Karimunjawa Rp 500 M, Ini Kata Kantah Jepara

JEPARA, Cinta-news.com – Kabar mengejutkan mengguncang jagat properti tanah air! Sebuah pulau di kawasan Karimunjawa dikabarkan dijual dengan banderol fantastis mencapai Rp 500 miliar. Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara pun akhirnya buka suara dan menjelaskan secara gamblang batasan penguasaan lahan di wilayah pulau-pulau kecil.

Isu yang beredar luas menyebutkan bahwa Pulau Menjangan Kecil di Kepulauan Karimunjawa ditawarkan sebagai private island dengan harga selangit. Menyikapi hal tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, Yuli Fitrianto, memberikan penjelasan komprehensif mengenai aturan main penguasaan kawasan pulau yang ternyata memiliki ketentuan khusus dan tidak bisa sembarangan.

Yuli menegaskan bahwa pengaturan penguasaan kawasan pulau mengikuti aturan baku yang menetapkan batas maksimal mencapai 70 persen, sementara 30 persen sisanya wajib dipertahankan sebagai kawasan lindung. Namun, masyarakat perlu mencermati bahwa batasan tersebut tidak lantas memberikan keleluasaan bagi perorangan untuk menguasai hampir seluruh area pulau. Ada aturan berlapis yang mengatur siapa saja yang berhak dan seberapa luas yang bisa dikuasai.

Status hukum pihak yang menguasai tanah menjadi faktor penentu utama dalam penerapan ketentuan yang berlaku. Yuli menekankan dengan tegas bahwa perorangan tidak diperkenankan menguasai lahan hingga 70 persen dari total kawasan pulau. Berbeda halnya dengan badan hukum yang masih dimungkinkan untuk menguasai dalam proporsi tersebut, namun wajib mengurus serangkaian perizinan yang ketat dan berjenjang.

Aturan Main Penguasaan Lahan, Kenali Batasnya!

Ketentuan mendasar mengenai penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tertuang jelas dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016. Yuli memastikan bahwa regulasi ini masih berlaku efektif hingga saat ini dan menjadi payung hukum utama dalam mengatur pemanfaatan lahan di kepulauan, termasuk mengatur secara detil pihak-pihak yang boleh melakukan transaksi serta status kepemilikan tanah, baik oleh perorangan maupun badan hukum.

Yuli juga memberikan klarifikasi penting bahwa kepemilikan tanah di Menjangan Kecil tidak terpusat pada satu pihak saja. Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara telah mendata adanya 17 nomor induk bidang atau sertifikat yang terbit di pulau tersebut. Data ini menunjukkan bahwa lahan di pulau eksotis tersebut terbagi dalam berbagai kepemilikan yang berbeda-beda.

“Hasil pendataan kami mencatat 17 sertifikat dengan 17 kepemilikan. Ada yang dimiliki oleh pihak yang sama, namun sebagian besar merupakan pemilik yang berbeda-beda,” jelas Yuli dengan rinci saat ditemui pada Selasa (25/8/2026).

Yang menarik, selain lahan yang sudah bersertifikat, Yuli mengungkapkan masih terdapat sebagian wilayah Menjangan Kecil yang belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini semakin memperkuat fakta bahwa penguasaan lahan di pulau tersebut masih terfragmentasi dan tidak dikuasai secara utuh oleh satu pihak pun.

Waspada! Satu Orang Tak Bisa Borong Seluruh Pulau, Ini Batas Maksimalnya

Karena adanya pembatasan penguasaan tanah yang tegas, Yuli menegaskan bahwa satu orang pun tidak mungkin membeli seluruh lahan yang ada di pulau tersebut. “Dibeli satu orang pun tidak bisa, karena ada batas kepemilikan tanah maksimum yang sudah diatur,” imbuhnya dengan nada tegas.

Yuli kemudian memaparkan lebih lanjut bahwa pembatasan penguasaan tanah juga berlaku berdasarkan peruntukan dan kategorinya. Untuk tanah yang tidak berpenduduk atau tanah pertanian, luas maksimal yang bisa dibeli dan dikuasai oleh perorangan adalah 20 hektare. Aturan ini menjadi pagar pembatas yang jelas agar tidak terjadi monopoli penguasaan lahan di wilayah kepulauan.

Apabila kebutuhan penguasaan lahan melebihi 20 hektare, maka pemohon atau pembeli wajib berbentuk badan hukum. Pemanfaatan tanah selanjutnya pun harus mengikuti kebutuhan spesifik dan perizinan yang berlaku sesuai dengan jenis kegiatannya.

Lebih lanjut, Yuli menerangkan bahwa tanah untuk kegiatan pertanian memerlukan izin hak guna usaha (HGU), sedangkan pembangunan bangunan membutuhkan izin hak guna bangunan (HGB). Sementara itu, untuk kebutuhan pertambangan atau galian berkaitan erat dengan hak guna pakai (HGP). Setiap kegiatan memiliki jalur perizinan yang berbeda dan harus dipenuhi secara prosedural.

“Misalnya ada pembangunan bangunan, itu juga harus sesuai dengan NIB dan ketentuan perizinan lainnya yang berlaku,” terang Yuli dengan jelas.

“Terkait kepemilikan yang terdaftar memang benar ada 17 sertifikat. Namun semuanya tergantung personal masing-masing. Apakah boleh dijual? Tentu boleh, asalkan tetap sesuai dengan aturan dan perorangan punya batasan yang jelas,” tambahnya.

Pencitraan Mewah: Private Island Seharga 28 Juta Dolar AS

Geger ini bermula ketika akun Instagram @thefine_luxrealestate mengunggah materi promosi pada 14 Agustus 2026 yang menawarkan seluas sekitar 49 hektare sebagai private island eksklusif. Promosi tersebut menyebutkan bahwa lahan sekitar 44,5 hektare dikuasai melalui 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nilai akuisisi mencapai 28 juta dolar AS atau setara dengan Rp 500 miliar!

Materi promosi yang menggoda ini juga mencantumkan sederet potensi menarik Pulau Menjangan Kecil, mulai dari hamparan pantai pasir putih yang memukau, laut dangkal yang jernih bak kristal, ketersediaan sumber air tawar alami, hingga lokasi yang diklaim sangat potensial untuk aktivitas penyelaman kelas dunia. Kombinasi keindahan alam dan nilai investasi yang menggiurkan inilah yang membuat tawaran ini menjadi perbincangan hangat di kalangan kolektor properti mewah.

Dengan penjelasan komprehensif dari Kantah Jepara, publik kini lebih memahami bahwa di balik tawaran menggiurkan tersebut, terdapat aturan ketat yang mengatur kepemilikan lahan di pulau kecil. Siapapun yang berminat harus mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak bisa sembarangan menguasai lahan hanya karena memiliki dana besar.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version