SURABAYA, Cinta-news.com – Langkah demi langkah Liem Susilowati (54) pada Jumat (19/6/2026) sore terasa bagaikan timah panas yang membakar telapak kakinya. Pukul 16.30 WIB, terpidana korupsi kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar itu dengan susah payah berjalan kaki seorang diri menuju gerbang kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. Bukan karena kejaran aparat yang akhirnya menyudahi pelariannya, melainkan suara hati yang terus-menerus berteriak meminta pertanggungjawaban.
Perempuan paruh baya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2022 itu akhirnya mengakhiri masa pelariannya bukan karena penyergapan Tim Tabur, melainkan karena gejolak batin yang tak lagi bisa ia bendung. Liem dengan mantap menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor setelah mentalnya runtuh total dan kehidupannya diliputi kegelisahan yang tak berkesudahan.
4 Tahun Bersembunyi, Namun Jiwanya Tetap Terbelenggu
Selama empat tahun lamanya, Liem sejatinya berhasil membangun benteng persembunyian yang nyaris sempurna dan sulit ditembus aparat. Ia dengan cerdik menyamar dan menjalani peran ganda sebagai pemuka agama atau pendeta di salah satu tempat ibadah di Kota Surabaya. Setiap pekan, ia dengan percaya diri berdiri di atas mimbar, mengenakan jubah rohaniwan putih bersih, memberikan khotbah yang menyejukkan, dan menyapa jemaat dengan ramah.
Namun, di balik status terhormat yang ia pinjam itu, jiwa Liem sesungguhnya terpenjara oleh bayang-bayang kelam masa lalunya sebagai buronan kasus korupsi bank pelat merah milik negara. Ketenangan semu yang ia cari dengan susah payah di rumah ibadah itu seketika hancur berantakan begitu memasuki bulan Juni 2026.
Penangkapan Kakak dan Keponakan Menjadi Pemicu Runtuhnya Mental
Titik balik yang menghancurkan pertahanan mental Liem terjadi ketika ia mendengar kabar mengejutkan dari kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada Selasa (2/6/2026). Saat itu, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya dengan gemilang berhasil meringkus dua buron lain dalam kasus yang sama, yaitu Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja.
Kedua orang yang diamankan di cluster perumahan elite tersebut ternyata bukan sekadar rekan sekongkolnya dalam kasus kredit modal kerja fiktif, melainkan kakak kandung dan keponakan laki-laki Liem sendiri! Begitu mendengar kabar bahwa pelarian ekstrem sang kakak yang sampai mengubah identitas dan menghapus jejak digital pun tetap bisa diringkus jaksa, nyali Liem seketika menciut bagaikan balon kempes. Dinding tempat ibadah yang selama ini melindunginya mendadak terasa sempit dan mengintimidasi.
Ketakutan, Kebingungan, dan Malam-Malam Tanpa Tidur
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, dengan terus terang mengungkapkan bagaimana kondisi psikologis sang buron sebelum akhirnya memutuskan untuk berjalan kaki ke kantor kejaksaan. “Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana justru dilanda ketakutan luar biasa, kebingungan akut, dan tidak bisa tidur nyenyak selama berhari-hari. Akhirnya ia memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri,” ujar Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2026).
Rasa cemas yang datang bertubi-tubi bagaikan ombak menghantam karang membuat Liem menyadari bahwa tidak ada lagi tempat yang aman di muka bumi ini untuk bersembunyi dari hukum manusia. Daripada terus-menerus dikejar ketakutan yang menguras batin dan merusak kesehatan jiwanya, ia memilih dengan berani menyudahi sandiwara jubah pendetanya.
Eksekusi Vonis In Absentia 8 Tahun Penjara
Begitu Liem Susilowati dengan langkah tertatih melangkah masuk dan melapor, Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya langsung dengan sigap melakukan pemeriksaan administratif. Pasalnya, nasib hukum Liem sebenarnya sudah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya melalui sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tersebut, Liem divonis hukuman 8 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama empat orang lainnya. Dengan menyerahnya Liem secara sukarela, lengkap sudah eksekusi terhadap lima terpidana komplotan rasuah ini.
Rincian hukuman bagi para terdakwa lainnya adalah:
- Liauw Inggarwati yang merupakan kakak kandung Liem: Divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 3,08 miliar.
- Bastian Widjaja selaku keponakan Liem: Divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
- Wonggo Prayitno: Sudah dieksekusi lebih dulu dengan vonis 4 tahun penjara.
- Arya Lelana: Sudah dieksekusi lebih dulu dengan vonis 4 tahun penjara.
Berganti Seragam Lapas Perempuan
Hanya dalam hitungan jam setelah ia berjalan kaki menyerahkan diri dengan penuh kepasrahan, jubah pendeta yang selama empat tahun melekat pada tubuh Liem resmi ditanggalkan oleh petugas. Kemudian, mereka langsung menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukumannya.
Putu Arya dengan tegas menegaskan bahwa tindakan kooperatif Liem ini diharapkan dapat menjadi contoh teladan bagi para DPO lain yang masih nekat mencoba melarikan diri dari kejaran Korps Adhyaksa. “Hal ini merupakan pesan tegas Jaksa Agung RI agar para buronan terpidana lainnya untuk secara kooperatif menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tangkap Buron akan selalu mengejar kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi,” pungkas Putu Arya dengan nada mengancam.
Liem Susilowati kini mungkin harus meringkuk di balik jeruji besi yang dingin dan keras. Namun, setidaknya bagi perempuan itu, langkah kaki pasrahnya menuju kantor jaksa sore itu telah mengakhiri malam-malam panjang penuh ketakutan dan ketidaktenangan yang menyiksanya selama empat tahun terakhir. Akhirnya, ia bisa menarik napas lega meskipun harus di dalam penjara.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
